Pages

0

FILSAFAT MORAL ARISTOTELES

Aristoteles (384-322 SM) adalah murid terkemuka Plato (427-348 SM), seorang tokoh pemikir idealis. Meski demikian, ia tidak sependapat dengan gurunya yang menyatakan bahwa manusia telah mengenal idea Yang Baik dan bahwa hidup yang baik bisa tercapai dengan kontemplasi dengan idea Yang Baik tersebut. Menurut Aristoteles, kehidupan yang baik justru harus dicari dan bertolak dari realitas manusia sendiri. Dari realitas inderawi kongkret inilah akal budi manusia mengabstraksikan apa yang disebut kebaikan.

Berangkat dari pendekatan --yang serba-- empiris yang digunakan Aristoteles ini, kita akan mencoba membahas konsep-konsepnya tentang moral.

Teleologis.

Pembahasan etika biasanya dibedakan antara etika deontologis dan teleologis. Deontologis menyatakan bahwa kualitas etis tindakan tidak berhubungan dengan akibat tindakan, tetapi bertumpu pada tindakan itu sendiri, benar atau salah. Misalnya, bahwa dusta adalah tidak benar secara etis, entah baik atau buruk akibatnya. Sebaliknya, teleologis menyatakan bahwa tindakan bersifat netral; baru dinilai benar atau salah setelah melihat akibat atau tujuannya. Sebuah tindakan dinilai benar jika akibatnya baik, salah jika akibatnya tidak baik.

Etika Aristoteles termasuk teleologis, karena ia mengkaitkan tindakan dengan dampak atau tujuan tertentu; kebahagiaan. Tindakan dinilai baik sejauh mengarah pada kebahagiaan dan salah jika mencegah kebahagiaan. Kebahagiaan siapa? Kebahagiaan si pelaku. Karena itu, etika Aristoteles tidak Universalistik, tetapi bisa dikata egoistik, karena lebih menekankan dampak bagi pelaku, bukan dampaknya pada orang umumnya.

Eidomonia Sebagai Ukuran Baik Buruk.

Eidemonia atau kebahagiaan adalah tujuan sekaligus penentu baik buruknya tindakan dalam etika Aristoteles. Menurutnya, sesuatu dinilai baik jika tujuannya mengarah pada pencapaian kebahagiaan, dan dinilai buruk jika tidak diarahkan kepada kebahagiaan.

Persoalannya, apa yang dimaksud sebagai bahagia dalam pandangan Aristoteles? Apa unsur-unsurnya? Bagaimana cara mencapainya?

Sebelum mendiskusikan masalah kebahagiaan dalam perspektif Aristoteles, ada baiknya kita lihat konsep kebahagiaan dalam perspektif tokoh-tokoh lain. Menurut Epicuras, kebahagiaan adalah kenikmatan. Seseorang akan bahagia jika merasa nikmat, dan apa yang dimaksud nikmat di sini adalah adanya ketentraman jiwa yang tidak dikejutkan dan tidak dibingungkan oleh sesuatu dengan cara menghindarkan diri dari sesuatu yang tidak mengenakkan. Jelasnya, bahagia dalam pandangan Epicuras adalah bebas dari rasa sakit dan penderitaan. Pengertian yang hampir senada juga diberikan John Stuart Mill. Menurut Mill, kebahagiaan adalah kesenangan (pleasure) dan bebas dari perasaan sakit (pain) sedang ketidakbahagiaan berarti adanya perasaan sakit (pain) dan tidak adanya kesenangan.

Sementara itu, menurut Agustinus, kebahagiaan adalah menyatunya rasa cinta kasih manusia dalam Tuhan. Dalam pandangan Agustinus, tujuan hidup manusia adalah persatuan diri dengan Tuhan. Sedang dalam pandangan Stoa, kebahagiaan adalah kemampuan diri untuk menahan dorongan nafsu (self sufficiency) dengan cara menyatukan diri dan tunduk pada hukum alam. Jelasnya, kebahagian Stoa terletak pada kemampuan seseorang untuk --meminjam istilah Jawa-- “menerima ing pandum”. Menerima apa yang menjadi bagiannya.

Bagaimana konsep kebahagiaan Aristoteles? Menurut Aristoteles, kebahagiaan manusia terdapat pada aktivitas yang khusus dan mengarah pada kesempurnaanya. Apa aktivitas khusus pada manusia yang mengarah pada kesempurnaanya? Menurut Aristoteles, potensi khas manusia yang membedakan dari binatang atau makhluk lain adalah akal budi dan spiritualitasnya. Tidak ada satupun mahluk hidup selain manusia yang mempunyai potensi ini. Karena itu, aktivitas dan aktualitas manusia yang bisa mengarahkan pada kebahagiaan adalah semua bentuk aktivitas yang melibatkan bagian jiwa yang berakal budi. Namun, karena manusia hidup dalam alam dunia dan masyarakat, maka aktualisasi dari akal budi tersebut bukan semata-mata diarahkan pada Yang Maha Budi dan Idea, tetapi juga diarahkan pada kehidupan konkrit melalui partisipasi dalam kehidupan masyarakat. Tegasnya, kebahagiaan tercapai dengan cara memaksimalkan potensi diri untuk memandang realitas ruhani di satu sisi, dan aktif dalam berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat disisi yang lain. Ini sama yang dirumuskan Erich Fromm, bahwa kebahagiaan tidak terletak atas apa yang kita miliki (having) tapi lebih pada kemampuan aktualisasi diri (being). Yaitu, kemampuan menyatakan dan menjadikan potensi-potensi yang dimiliki atau “mimpi- mimpi” menjadi kenyataan.

Dengan demikian, jika kebahagiaan Epicuras dan John S. Mill terletak pada kemampuan lari dari rasa sakit, kebahagiaan Agustinus terjadi dalam Tuhan dan Stoa dalam alam, kebahagiaan Aristoteles terletak pada diri manusia sendiri, pada aktivitasnya untuk mengembangkan potensi-potensi hakikinya untuk menjadi sempurna.

Namun demikian, aktivitas menuju kebahagiaan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Aristoteles, aktivitas yang menyebabkan kebahagiaan harus dijalankan menurut asas “keutamaan”. Hanya aktivitas yang disertai keutamaan yang dapat membuat manusia bahagia. Di samping itu, aktivitas tersebut mesti dilakukan secara stabil, dalam jangka waktu yang panjang, bukan hanya sporadis. Jelasnya, dilakukan secara istiqamah.

Aktualisasi Diri Sebagai Kebahagiaan.

Bagaimana aktualisasi diri bisa dinilai sebagai kebahagiaan? Dalam pandangan Aristoteles, aktualisasi diri yang dinilai sebagai kebahagiaan adalah aktualisasi yang mengakibatkan kesempurnaan pada yang bersangkutan. Kesempurnaan mata adalah melihat, kesempurnaan makhluk hidup adalah mengembangkan psikhisnya, dan kesempurnaan manusia adalah aktualisasi dari kemungkinan tertinggi yang hanya terdapat pada manusia; akal budi dan ruhaninya. Dengan demikian, kebahagiaan manusia sama dengan menjalankan aktivitas yang spesifik baginya, yaitu mengembangkan pemikiran dan spiritualitas. Bagi manusia, kebahagiaan adalah memandang kebanaran.

Akan tetapi, kebenaran yang harus dipandang tersebut tidak hanya yang ada pada alam Idea sebagaimana dikatakan Plato. Benar bahwa manusia mengandung dimensi-dimensi ruhani dari alam transendent, tetapi ia juga mengandung wadag yang inderawi; begitu pula, ia bukan pula wadag tetapi juga mengandung nilai ruhani. Manusia adalah paduan dimensi ruhani dan duniawi. Karena itu, kebahagiaan manusia hanya bisa dicapai dengan cara bertindak (aktif) mengaktualisasikan potensi atau nilai-nilai luhur manusia yang berasal alam transendent dalam kehidupan nyata, riil.

Mengapa harus aktif? Menurut Aristoteles, manusia menjadi bahagia bukan dengan cara pasif menikmati sesuatu, atau bahwa segala yang diinginkan tersedia, melainkan dengan cara aktif. Dengan bertindak ia menjadi nyata. Hanya dengan perbuatan manusia menyatakan diri, ia menjadi riel. Sesuatu yang hidup bermutu tidak tercapai melalui nikmat pasif, melainkan melalui hidup yang aktif. Manusia bahagia dalam merealisasikan atau mengembangkan potensi-potensi dirinya.Selain itu, aktualisasi aktif dalam merealisasikan dan mengembangkan potensi khas

manusia tersebut harus dilakukan menurut aturan keutamaan. Hanya aktivitas yang disertai keutamaan (aretĂȘ) yang membuat manusia menjadi bahagia. Dan yang penting, tindakan maksimal atas potensi-potensi diri tersebut tidak terjadi secara sporadis atau berkala, tetapi terjadi dalam jangka waktu yang lama. Jelasnya, dilakukan secara istiqamah, langgeng.

Dengan demikian jelas bahwa kebahagiaan yang dalam etika Aristoteles digunakan sebagai tolok ukur baik buruknya sebuah tindakan terletak pada kemampuan yang bersangkutan dalam mengaktualisasikan potensi-potensi khas dirinya. Semakin seseorang mampu mengaktualisasikan potensi khasnya, yang tentu disertai keutamaan, maka semakin dinilai baiklah tindakannya, karena itu berarti semakin mengarah kepada kebahagiaan.

Keutamaan.

Aristoteles melukiskan keutamaan moral sebagai suatu sikap watak yang memungkinkan manusia untuk memilih jalan tengah antara dua kutub ekstrem yang berlawanan. Sebagai contoh, dalam belanja, pengeluaran terlalu banyak disebut boros, terlalu hemat disebut kikir. Diantara dua kutub ini, keutamaan adalah mengambil jalan tengah; tidak boros juga tidak kikir yang disebut “murah hati”.

Yang perlu dicatat, bagi Aristoteles, keutamaan baru menjelma sebagai keutamaan yang sungguh-sungguh setelah yang bersangkutan mempunyai sikap tetap dalam menempuh jalan tengah tersebut. Bukan sekedar terjadi dalam beberapa kasus. Juga bahwa jalan tengah tidak dapat ditentukan dengan cara yang sama untuk semua orang. Artinya, apa yang dimaksud jalan tengah ini sangat subjektif, bukan objektif.

Jika subjektif, bagaimana keutamaan bisa tentukan? Adakah norma-norma untuk itu? Menurut Aristoteles, rasio menetapkan pertengahan (keutamaan) tersebut dan harus menentukannya sebagaimana orang yang bijakasana dalam bidang praktis menentukan keutamaan. Aristoteles menganggap bahwa keutamaan bukan persoalan theori, tapi praktek. Seorang sarjana yang mengerti theori moral belum tentu bisa berlaku sesuai keutamaan moral, tapi orang yang mempunyai kebijaksanaan praktis (phronesis) mampu menentukan masalah ini, berdasarkan pertimbangan konkrit.

Phronesis (Kebijaksanaan Praktis).

Aristoteles --sebagaimana yang disinggung-- memisahkan praxis dari theori, meski menggunakan keduanya dalam menggapai kebahagiaan. Menurut Aristoteles, theori diarahkan pada realitas yang tidak berubah (idea), sedang praxis bergerak dalam alam manusia yang berubah yang mana manusia sendiri mempunyai kebebasan untuk memilih mana yang diambil. Nah, kemampuan bertindak tepat berdasarkan pertimbangan baik dan buruk ketika menghadapi pilihan-pilihan inilah yang disebut “phronesis” (kebijaksanaan praktis). Orang yang mempunyai phronesis mengerti bagaimana harus bertindak secara tepat.

Menurut Aristoteles, phonesis tidak bisa diajarkan sebagaimana juga etika tidak bisa diajarkan, tapi bisa dikembangkan atau dilatih dengan cara dibiasakan. Phronesis tumbuh dan berkembangan dari pengalaman dan kebiasaan bertindak etis. Semakin mantap seseorang bertindak etis, semakin kuat pula kemampuannya untuk bertindak menurut pengertian yang tepat; sama dengan orang yang semakin melatih jiwanya akan semakian peka perasaannya.

0

Asas - asas Good Governance dalam Sistem Peradilan Terpadu (Integrated Justice Sistem)

- Transparancy (partisipasi dan keterbukaan akses)

Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan sistem peradilan, serta masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam proses penegakan hukum, sehingga masyarakat bisa ikut menilai bahwasannya suatu kasus/perkara itu sesuai ataukah tidak sesuai dari hukum yang hidup didalam masyarakat (Common Law) yang pada akhirnya akan melahirkan keadilan secara substansiil.

Sedangkan sistem peradilan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sistem peradilan yang merupakan warisan kolonial Belanda, yakni sistem Eropa Continental (Civil Law) yang lebih mengandalkan pada keadilan formal, hal ini yang membuat penegakan hukum kurang bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat dan rasa keadilan masyarakat yang terkadang terlalu menekankan kepastian hukum tetapi merugikan/mengabaikan keadilan. Permasalahan yang berkaitan dengan hukum positif dan keadaan supremasi hukum saat ini juga terletak pada kualitas perundang – undangan yang mencakup kemungkinan – kemungkinan negatif.

Jika kita menerapkan asas Transparansi pada sistem peradian terpadu, maka kemungkinan penegak hukum mengabaikan keadilan (substansiil) sangatlah minim, sebab dibukanya akses informasi seluas – luasnya bagi masyarakat, serta masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam proses peradilan yang mencakup juga pengawasan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

- Accountabiliy (objektif: pada atasan dalam organisasi, subjektif: pada pihak diluar organisasi)

Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara sistem peradilan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun yang terjadi di Indonesia yakni semakin rendahnya tingkat kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegakan hukum, disebabkan warga secara kasat mata menyaksikan dan mengetahui sendiri betapa “sandiwara hukum” masih terus berlangsung. Serentetan kasus-kasus hukum dan peradilan yang muncul di media massa. Seperti berita kasus suap menyuap kelas kakap masih berlangsung ditubuh Mahkamah Agung , berita maraknya vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi dan lain-lain sebagai akibat tidak profesionalnya aparat penegak hukum teramat mengecewakan rakyat banyak. Semua hal ini makin menurunkan citra penegakan hukum di Indonesia.

Jika diterapkannya asas akuntabilitas, maka diharapkan adanya cek & balance baik di internal maupun ekxternal antara penegak hukum yang berada di dalam sistem peradilan dan juga masyarakat, sehingga masyarakat akan mempercayai sistem peradilan di Indonesia sebagai tempat mencari keadilan.

- Fairness: kewajaran/kesetaraan

Dalam melaksanakan kegiatannya, sistem peradilan harus senantiasa memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas. peradilan harus memberikan kesempatan kepada umum untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan proses peradilan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi, serta memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.

Dalam hal penegakan hukum di Indonesia ini tentu tidak terlepas dari sistem peradilannya dan sorotan utama terhadap kinerja Peradilan dapat dirinci sebagai berikut :

1. Hukum hanya dapat dinikmati oleh golongan yang mampu;

2. Mencari keadilan adalah upaya yang mahal;

3. Aparat penegak hukum (dalam hal ini pejabat peradilan tidak senantiasa bersih);

4. Kualitas profesi di bidang hukum yang kurang memadai;

5. Ada beberapa putusan hakim yang tidak selalu konsisten.

- Sustainability: berkesinambungan/integrated

Maksud dari asas ini adalah berkesinambungannya sistem peradilan terpadu yang selalu mengikuti perkembangan serta hukum yang berlaku dan hidup dimasyarakat, sehingga keadilan (substansiil) dapat tercipta bagi masyarakat.

0

Layakkah mereka disebut "Pahlawan"...?

Ketika Kemerdekaan yang mereka perjuangkan adalah Kemerdekaan "Semu", dan ketika saat ini masyarakat harus menanggung penderitaan yang telah kalian perbuat sendiri dari mulut - mulut kotor kalian yang membuat anak - anak kita mati kelaparan. Kalian tak ada bedanya dengan Penghianat - penghianat rakyat lainnya . . .!!!
0

Bisnis SMS Premium

Bisnis SMS Premium sering kita jumpai dalam bentuk-bentuk berikut : acara kuis, polling sms untuk acara kontes, permintaan info tertentu, berlangganan ramalan zodiac, berlangganan cerita humor, dsb. Acara-acara kontes di layar kaca semacam Indonesian Idol dan IMB menggunakan jasa polling sms ini, yaitu menggunakan SMS Pull. Sedangkan layanan yang perlu mendaftar lebih dulu dengan ketik REG merupakan SMS Push. Tipe kedua ini yang sering bermasalah disaat kita UNREG, karena sering gagal dan terpaksa ganti nomor untuk stop berlangganan.

Secara garis besar ada 3 pihak yang terlibat dalam bisnis SMS Premium ini. Yang pertama adalah operator seluler (baik GSM maupun CDMA). Yang kedua adalah para pelanggan operator seluler tersebut. Yang ketiga adalah penyedia layanan, yang lebih dikenal sebagai Content Provider (CP). Operator sendiri dapat bertindak sebagai CP, namun biasanya bagian ini melibatkan pihak ketiga.

Proses kerjanya, pelanggan akan mengirimkan SMS ke sebuah nomor khusus berupa shortnumber. SMS tersebut kemudian akan diterima oleh SMS Center si operator. Selanjutnya oleh operator, SMS tersebut akan diteruskan ke CP. Data SMS ini yang diolah untuk penilaian.

Untuk SMS yang membutuhkan balasan, prosesnya sama dengan di atas. Namun setelah data diterima CP, selanjutnya CP mengolah data SMS tsb dan hasilnya akan dikembalikan ke operator. Operator kemudian akan meneruskan hasil proses CP tersebut menjadi SMS balasan bagi si pelanggan.

Dalam masalah pentarifan, dikenal istilah Mobile Originating (MO) Tariff dan Mobile terminating (MT) Tariff. Dalam MO Tariff, pelanggan langsung dikenakan biaya saat mengirim SMS. Contohnya saat anda mengirim sms mendukung Klantink, anda langsung kena charge. Sedangkan untuk MT Tariff, biaya dikenakan bila balasan sudah diterima pengirim sms.

Nah, dalam bisnis sms premium ini yang ingin saya soroti adalah dimana kita bisa menemukan peluang bisnis disini. Sekitar tahun 2005 saya dan kawan-kawan pernah iseng mencoba bisnis ini. Kami bekerjasama dengan salah satu CP, dengan membayar sejumlah uang sebagai fee penyelenggaraan SMS Content.

Kalau kerjasama dengan CP, biasanya short numbernya sudah ditambahi kode lain. Memang agak lebih panjang sih, tapi ‘kan biaya investasinya lebih murah dibanding jadi CP langsung. Waktu itu kami cuma mengeluarkan dana puluhan juta, padahal untuk jadi CP mesti bermodal ratusan juta rupiah.

Kami bisa memilih apakah hanya untuk beberapa operator saja atau untuk full operator. Tentunya masing-masing punya harga fee yang berbeda. Full operator jelas lebih mahal, tapi peluang menjaring peserta lebih besar karena bisa diikuti oleh semua orang dengan berbagai jenis operator telepon.

Dari nilai SMS Premium yang sebesar 2000 rupiah, sekitar 60% menjadi hak operator telepon dan sisanya menjadi hak CP. Jika anda bekerja sama dengan CP maka bagian anda ditentukan sesuai perjanjiannya. Misalnya saja, anda mendapat 20% yang berarti sekitar rp. 400,- per sms.

Nah, bagian rp 400,- per sms ini bisa anda mainkan untuk mendukung upaya marketing. Misalnya saja anda menjalin kerjasama dengan suatu event organizer (EO) dengan memberikan sekian persen dari bagian anda. Atau bisa juga anda bekerjasama dengan organisasi di sekolah-sekolah atau kampus dan menyisihkan sebagian bagian anda untuk mendukung pembiayaan acara.

Dengan cara pembagian hasil ini, maka masing-masing pihak akan berusaha maksimal untuk mencapai hasil sms yang banyak. Hal ini bermanfaat bagi bisnis anda untuk mengurangi biaya-biaya yang bersifat tetap. Beberapa event yang pernah kami coba dengan pola kerjasama tersebut adalah ajang pemilihan Mojang Jajaka, kontes bayi sehat, kerjasama dengan sekolah untuk beberapa jenis lomba, dsb.

Bagaimana dengan pengawasan data hasil sms ? Bila anda bekerjasama langsung dengan sebuah CP, biasanya anda akan diberi aplikasi untuk mengawasi nomor yang dikerjasamakan dengan anda. Tapi anda tidak bisa lagi menurunkan aplikasi tersebut ke mitra EO. Solusinya mudah saja, yaitu mengajak salah seorang dari personil EO untuk ikut mengelola aplikasi tersebut.

Akhirnya, seperti berlaku pada banyak bisnis, maka kerja keras, kreatifitas, dan networking anda amat menentukan keberhasilan di bisnis ini. Saya cuma berpesan saja, kalau ingin mencoba bisnis ini, jadilah pebisnis yang baik. Jangan semata mengejar omzet tapi dengan membuat ulah yang merugikan konsumen dan membuat jengkel. Contohnya yaitu kasus UNREG yang sering gagal seperti disebutkan di atas.

0

JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :

1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )

2. biaya kirim (c/: biaya transfer)

3. biaya tagih (c/: biaya kliring)

4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)

5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)

6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)

Jasa-jasa bank : kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Bank melaksanakan jasa tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut denganfee based. Tujuan Jasa Perbankan Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas 2 tujuan, yaitu sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :

Inkasso (Jasa penagihan)

Kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga (masyarakat) berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang/badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat Atau dapat dikatakan proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama Warkat Inkaso. Warkat Inkaso Tanpa Lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga Warkat Inkaso Dengan LampiranYaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

Jenis Inkaso:

a. Inkaso Keluar

Kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain

b. Inkaso masuk

Kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga (masyarakat).


Transfer (Jasa pengiriman uang)

Kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Transfer Keluar Jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar : Jika terjadi pembatalan, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

Transfer Masuk Bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, haruslah diperhatikan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

Letter Of Credit (L/ C)

Ekspor Impor Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir). LC atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.


Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dll.

Beberapa Jenis LC :

1. Ruang Lingkup Transaksi LC Impor :

- LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara

- LC Dalam Negeri/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) :

- LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian Sight LC :

- LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba. Usance LC :

- LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan

- Revocable LC : LC yang dapat dibatalkan/diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

- Irrevocable LC : LC yand tidak dapat dibatalkan/diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’/‘irrevocable’, maka LC dianggap sebagai irrevocable LC.


Pengalihan Hak

Transferable LC : LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian/seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali Untransferable LC : LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian/seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

Pihak advising bank.

General/Negotiating/Non-Restricted LC : LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank. Restricted/Straight LC: LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.


Cara Pembayaran kepada Beneficiary.

Standby LC : surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.

Red-Clause LC : LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.

Clean LC : LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya :

- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank

- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank

- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

Travellers Cheque (Jasa cek wisata) Dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian Cek Wisata biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu. Keuntungan :

- Memberikan kemudahan berbelanja

- Mengurangi resiko kehilangan uang

- Memberikan rasa percaya diri

- Dapat dijadikan cederamata/hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun