Pages

0

Teori Konsep Keredaksian Majalah

Slogan (Tagline)
Slogan selalu diletakkan di sampul depan dan di semua materi publikasi. Misalnya Majalah Sedap, ‘Paduan Citarasa dan Seni Kuliner’. Slogan yang tidak terlalu mengikat sering digunakan di bisnis pers, seperti Press Gazette, “The Weekly for All Journalist(Morrish, 1996: 31).

Jumlah Halaman
Morrish (1996: 47) mengatakan bahwa majalah yang terlalu banyak isi dapat membuat khalayak malas membaca, bahkan malas membuka tiap halaman. Mereka tidak selalu memiliki banyak waktu untuk membaca. Oleh karena itu, jumlah halaman harus dibuat pas, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit, sesuai kebutuhan pembaca.

Panjang Tulisan di Penerbitan Elektronik
Menurut Morrish, khalayak menggunakan penerbitan elektronik untuk mencari informasi spesifik, jadi mereka malas untuk membaca tulisan panjang seperti yang ada di media cetak. Oleh karena itu, majalah elektronik sebaiknya lebih menekankan pada kesegeraan dengan menyajikan tulisan yang relatif pendek (Morrish, 1996: 145).

Tajuk (Dari Redaksi)
Merupakan tajuk untuk berkomunikasi dengan pembaca. Fungsinya adalah menarik perhatian pembaca kepada bagian-bagian majalah yang kurang mendapat perhatian. Tajuk juga dapat digunakan untuk mendekatkan pembaca dengan redaksi, sekaligus tempat untuk menginformasikan penghargaan apa saja yang didapat oleh majalah tersebut. Ada pula majalah yang menggunakan tajuk sebagai kolom pendapat redaksi terhadap isu terkini yang terkait dengan minat pembaca (Morrish, 1996: 134).

Daftar Isi
Daftar isi harus bagus dari sisi penulisan maupun desain karena berperan sebagai perpanjangan dari billboard atau judul sampul (cover line) yang berfungsi menjual isi majalah. Tujuannya adalah untuk menyampaikan materi di dalam majalah secara menarik, ringan, namun tetap informatif. Rubrik reguler dapat ditulis dengan nama rubrik dan nomor halaman saja, namun jika ada hal yang menarik di dalamnya, rubrik tersebut dapat dicantumkan dua kali, yaitu di bagian reguler dan di daftar isi utama. Foto dapat digunakan untuk memperjelas artikel, dilengkapi dengan judul dan gambaran singkat. Penggunaan judul yang berbeda di daftar isi dan di rubrik aslinya sebaiknya dihindari, agar pembaca tidak mengira ia salah membuka halaman. Daftar isi terdiri dari kalimat singkat dan berukuran huruf besar (Morrish, 1996: 136-137).

Info Produk
Halaman yang memuat produk harus akurat. Pengecekan sedapat mungkin dilakukan menjelang penerbitan. Foto yang digunakan tergantung dari konsep majalah. Majalah yang mengutamakan kualitas harus melakukan pemotretan produk sendiri, sedangkan majalah di luar itu dapat menggunakan foto standar yang bisa didapat di media publik (Morrish, 1996: 138).

Kontribusi Pembaca
Majalah perlu mempertimbangkan ruang untuk kontribusi dari pembaca sebagai penanda kedekatan dan keterbukaan majalah terhadap khalayak, sekaligus sebagai sumber materi konten. Biasanya tulisan yang dikirim pembaca perlu dipoles ulang oleh editor karena pembaca bukan orang yang ahli di bidang penerbitan. Bagaimanapun juga, dari tulisan pembaca dapat muncul ide dan pengalaman menarik. (Morrish, 1996: 48)

Profil
Ada bermacam-macam bentuk profil. Ada yang berbentuk wawancara sederhana, tanya-jawab, wawancara mendalam yang melibatkan orang-orang di sekitar tokoh profil dan memasukkan latar belakang tokoh, atau artikel analitis. Sebuah profil yang baik seringkali mengungkap lebih banyak atau lebih dalam daripada wawancara biasa. Pembaca cenderung memilih wawancara yang baru dan eksklusif dibanding profil yang paling terpelajar sekalipun. Profil juga dapat memiliki nilai jual untuk diletakkan di sampul depan. (Morrish, 1996: 124-126)

Liputan Acara
Rubrik liputan acara memberikan kesan kuat bahwa majalah berperan aktif di dunianya. Rubrik ini juga menjadi tempat untuk menyimpan laporan karya yang bagus, promosi, penghargaan, atau berita baik lain yang tidak dapat dimasukkan di rubrik berita. (Morrish, 1996: 136)

Agenda
Rubrik agenda memiliki tujuan sederhana, yaitu untuk membuat daftar acara yang menarik dan berguna bagi pembaca (Morrish, 1996: 139).

Next Issue
Cuplikan edisi selanjutnya berguna agar pembaca tahu tema apa yang akan diangkat selanjutnya dan tertarik untuk membacanya. Selain itu, Morrish menjelaskan bahwa:
“The boost’s value is more to reassure the readers of this month’s magazine that, in general, they are part of an enterprise that will continue to come up with exciting things in the future.” (Morrish, 1996: 46)

Referensi:
Morrish, John. (1996). Magazine Editing. London: Routledge
0

Tes Android

everything is gonna be allright
0

TANGKISAN/EKSEPSI TERDAKWA


Atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan/ tangkisan terhadap dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang dalam praktek peradilan biasa disebut dengan ”Eksepsi”.
Keberatan diajukan setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum dan keberatan diajukan secara tertulis sebelum sidang memeriksa materi perkara, apabila keberatan diajukan di luar kesempatan tersebut tidak akan diperhatikan. Untuk mengajukan keberatan tidak diatur bagaimana bentuk keberatan itu, hanya dalam undang-undang dijelaskan tentang jenis dari keberatan itu. Menurut pasal 156 ayat (1) KUHAP, jenis keberatan ada 3 macam dengan 3 macam keberatan tersebut terdakwa/ penasehat hukumnyadapat mengajukan 3 macam sekaligus atau memilih salah satu yang ada relevansinya antara keberatan dengan surat dakwaan. 3 macam keberatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya;
Keberatan tentang wewenang pengadilan tersebut adalah berkenaan dengan kompetensi dari pengadilan tersebut yaitu Kompetensi Absolu dan Kompetensi Relatif.
-          Kompetensi Absolut, adalah berhubungan dengan kekuasaan mengadili dari suatu pengadilan, bahwa tidak setiap pengadilan mempunyai kekuasaan mengadili satu kasus perkara. Pengadilan Negeri Umum tidak memiliki kekuasaan mengadili jenis perkara Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama tidak memiliki kekuasaan mengadili jenis perkara Pidana.
-          Kompetensi Relatif, adalah bahwa tiap pengadilan itu mempunyai daerah hukum. Apabila suatu tindak pidana dilakukan seseorang di daerah hukum Malang maka yang memiliki kekuasaan/kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri Malang. Jadi apabila terdakwa melakukan tindak pidana di Malang, akan tetapi perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan, maka terdakwa/penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan/ eksepsi dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri Pasuruan tidak tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.
2.      Keberatan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima;
Keberatan dengan alasan surat dakwaan tidak dapat diterima pada umumnya didasarkan atas kewenangan menuntut dari Penuntut Umum, apabila wewenang Penuntut Umum dalam menuntut suatu tindak pidana sudah hapus dan tindak pidana sudah hapusdan tindak pidana tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, terdakwa/ penasehat hukumnya berhak mengajukan keberatan atas hak menuntuk dari Penuntut Umum atas suatu perkara sudah hapus. Apa yang dimaksud kewenangan hak Penuntut Umum untuk menuntut suatu tindak pidana sudah dihapus diatur dalam pasal:
a.       Pasal 75 KUHP mengatur ”orang yang mengadukan Pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan”
Menurut pasal tersebut apabila suatu tindak pidana aduan, dimana pengadu telah menarik kembali aduannya, namun tindak pidana tersebut dilimpahkan ke pengadilan oleh Penuntut Umum untuk disidangkan. Dalam hal tersebut, terdakwa/penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan bahwa aduan telah ditarik kembali dan menurut pasal 75 KUHP kewenangan Penuntut umum telah dihapus.
b.      Kasus pidana yang diatur dalam pasal 76 KUHP yang biasa disebut ”nebis in idem”
c.       Kasus pidana yang diatur dalam pasal 78 KUHP yang biasa disebut ”daluwarsa”
d.      Surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum bukan perkara pidana tetapi perkara perdata

3.      Keberatan bahwa surat dakwaan harus dibatalkan.
Dasar surat dakwaan harus dibatalkan diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP. Apabila surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak memenuhi unsur materiil yang dimuat dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP adalah batal demi hukum. Sedangkan surat dakwan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) a KUHAP dapat dibatalkan oleh hakim karena dapat mengakibatkan eror in persona.

0

PLEIDOOI

Pleidooi atau nota pembelaan adalah pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya. Dasar hukum pleidooi diatur dalam pasal 182 (1)b KUHAP, yang mengatakan bahwa terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Dan pasal 182 (1)c KUHAP menentukan bahwa tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya.
Adapun hal-hal yang termuat di dalam pleidooi atau nota pembelaan adalah sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
-. Pengantar
-. Tentang dakwaan
-. Tentang requisitoir (tuntutan)
b.      Fakta-fakta di persidangan
-. Keterangan saksi-saksi
-. Keterangan terdakwa
-. Alat-alat bukti
-. Fakta juridis
c.       Pembahasan/Uraian
-. Uraian/pembahasan
-. Pembahasan/uraian/juridis
d.      Kesimpulan
-. Terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan (bebas murni) yang lazim disebut Vrijspraak, karena tidak terbukti
-. Terdakwa supaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena dakwaan terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana
-. Terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya karena telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan.

Naskah Pembelaan Para Terdakwa
Text Box: Contoh Pembelaan/ PleidoiDalam Perkara No. 926/Pid. B/1998. Pengadilan Negeri Malang.

Yang mulia ketua dan anggota majelis hakim pemeriksa perkara ini.
Yang terhormat saudara jaksa/penutut  umum
Yang terhormat para hadirin dan pengunjung sidang.
Dengan segala kerendahan hati perkenankanlah kami untuk terlebih dahulu memanjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan kekuatan lahir dan batin tehadap kita seluruhnya untuk bersama-sama hadir dalam persidangan yang mulia ini, baik hal itu dari pihak majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa beserta penasehat hukumnya.
            Berikutnya perkenankanlah kami dari lubuk hati yang paling dalam sebagai penasehat hukum dan pendamping terdakwa untuk secara khusus menyampaikan ucapan terimakasih yang tiada terhingga terhadap MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA ini, dalam hal ucapan terimakasih yang tiaa terhingga patut disampaikan karena :
1.      majelis hakim dengan cermat dalam memimpin pemeriksaan dalam persidangan ini baik terhadap para saksi maupun terhadap terdakwanya.
2.      Majelis hakim telah berkenan menimbang, memberi arahan dan nasehat hukum yang sangat berharga bagi terdakwa  khusunya dan masyarakat umumnya.
Bahwa selanjutnya ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya juga tiada lupa kami sampaikan atas kesempatanya yang diberikan oleh majelis hakim kepada kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan naskah pembelaan ini baik kepentingan terdakwa yang awam hukum ini.
Bahwa ibaratnya kata pepatah "TIADA GADING YANG TAK RETAK" yang mempunyai makna dan arti bahwa kiranya wajar apabila seseorang yang namanya sekedar manusia semata wayang ini dalam karya dan menjalankan kegiatannya selalu ada kekurangan atau celahnya.
Bahwa pepatah diatas erat hubunganya dengan naskah pembelaan terdakwa sekarang ini yang tiada luput pula dari kekurangan-kekurangan atau celanya.
Bahwa akan tetapi penuh dengan optimia kami agar kita yang terlibat dalam pemeriksaan persidangan ini mendapatkan asas kemanfaatan bersama, sehingga nantinya putusan yang akan dijatuhkan ……….. dari sisi penuntutanya oleh jaksa / penuntut umum, dan ataupun utamanya bermanfaat bagi kekuatan para terdakwa khususnya, dan masyarakat pada umunya.
Bapak / ibu Majelis hakim dan saudara jaksa / penuntut umum yang kami hormati.
Bahwa setelah membaca dan mempelajari surat tuntutan jaksa / penuntut umum No. 12/PDM/ Malang/Epk/8/1998, tertanggal 23 Oktober 1998 kami team penasehat hukum para terdakwa mengajkan pembelaan ini dengan menyampaikan/ membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya yang telah dikemukakan dalam persidangan :
Bahwa dalam persidangan ini sebagai para terdakwa identitasnya :
I.  Nama                      : ADI LUKITO
Umur                      : 27 tahun
Jenis kelamin          : Laki-laki
Tempat lahir           : Jombang
Agama                    : Islam
Kebangsaan                        : Indonesia / Jawa
Pekerjaan                : Karyawan Theatre 21 Cabang Dinoyo Malang
Alamat                    : Jalan MT. Haryono VIII No. 27 Malang
Pendidikan              : SLTA
II. Nama                      : SUPARDI
Umur                      : 37 tahun
Jenis kelamin          : Laki-laki
Tempat lahir           : Banyuwangi
Agama                    : Islam
Kebangsaan                        : Indonesia / Jawa
Pekerjaan                : Wiraswasta
Alamat                    : Jalan Galunggung No.20 Malang
Pendidikan              : Perguruan Tinggi



TENTANG TUDUHAN JAKSA:
Bahwa dalam surat tuntutan jaksa / penuntut umum tertanggal 23 Oktober 1998 tersebut diatas, dimana para terdakwa di dakwa dengan tuntutan pasal 187 ke 1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang tentunya harus dipenuhi unsur-unsurnya sebagi berikut:
Pasal 187 ke 1 KUHP
1.      sengaja
2.      karena balas dendam
3.      bahan atau barang yang dapat mendatangkan bagi orang lain / barang.
Pasal 55 ayar (1) ke 1 KUHP
1.      orang yang melakukan
2.      orang yang menyuruh melakukan
3.      orang turut serta melakukan
4.      orang yang karena pemberian melakukan

TENTANG FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa yang telah terungkap didalam persidangan dari keterangan saksi-saksi :
RAHMAT SUJATA, ASRIATI, RASSYT, P. DAMONO, LULUK
WIDAYANTI, ROESDI NOR, dan  MOHAMMAD ANSORI.
Yang kesemua identitas dan keterangan telah terkutip lengkap…….. dan berita acara pemeriksaan dalam perkara ini, namun dari keterangan para saksi tersebut diatas, tidak ada satu yang mengetahui sendiri siapa pelakunya dalam peristiwa peledakan di rumah saksi RAHMAT SUJATA, serta bahan apa yang dipergunakan timbulnya peledakan itu, maka sudah sepatutnya keterangan-keterangan para saksi yang demikian itu, yang mana sekali …… perkara ini, haruslah …. …. (andi Toar)

KETERANGAN PARA TERDAKWA
Bahwa pada intinya keterangan para terdakwa mengakui terhadap tuduhan jaksa / penuntut umum tersebut, melakukan perbuatan timbulnya peledakan di rumah RAHMAT SUJATA pada tanggal 26 Mei 1998. Di Jl. Raya Tlogomas No. 278 Kecamatan Lowokwaru Kodya Malang, namun sama sekali tidak ada unsur sengaja untuk merusak barang/orang. Ia lakukan secara spontanitas, sekedar menakut-nakuti, dan tidak ada unsur ataupun motif lain selain itu, bahkan para terdakwa telah menyesali atas perbuatannya itu. Karena memang tidak terbayang sebelunya jika perbuatannya itu, akan terjadi peristiwa seperti apa yang telah dituduhkan jaksa tersebut.
( sebagian keterangan lengkap terlah terkutip didalam berita acara pemeriksaan dan tuntutan jaksa tertanggal 23 Oktober 1998. )

TENTANG BARANG BUKTI
1.      Langit-langit teras RAHMAT SUJATA rusak / berantakan.
2.      Langit-langit kamar tidur depan rusak.
3.      Daun pintu atau kusen depan rusak.
4.      Jendela kaca pecah.
5.      Korden lobang-lobang.
6.      2 kursi bambu dan meja bambu rusak.
Kerugian materiil ditafsir sebesar Rp. 3000.000,- ( tiga juta rupiah )
Bapak/ibu majelis hakim yang mulia.
Tibalah kita menilai terhadap hal-hal yang terungkap dan terbukti dimuka persidangan ini, disatu pihak dalam relefansinya dengan dakwaan dan tuntutan jaksa / penuntut umum. Dipihak lain dalam rangka penerapan hukumnya terhadap para terdakwa.
Bahwa para terdakwa secara yuridis formil, belum dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar pasal 187 ke 1 Jo. 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana, :
1.      bahwa para terdakwa menurut pengakuanya, memang benar-benar melakkan perbuatan, seperti apa yang telah dituduhkan / dakwaan jaksa penuntut umum, namun terlepas benar atau tidak, haruslah dibuktikan lebih jauh, yang didukung dengan bukti lain dan keterangan saksi.
2.      Jila benar perbuatan para terdakwa telah melakukan seperti apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum tersebut, dari keterangannya dapatlah kami simpulkan tidak ada motif ingin merusak barang, hanya sekedar surpres atau hanya menakut-nakuti saja.
3.      Bahwa dari saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang seluruhnya berjumlah 7 tujuh ( orang ) dan semuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah, tidak ada satupun saksi yang mengetahui siapa pelakunya, atas peristiwa peledakan itu sehingga dengan demikian saksi-saksi tersebut sama sekali tidak relefan dengan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
4.      Bahwa barang bukti yang diajukan dan disampaikan dalam tuntutan jaksa penuntut umum, serta ditujukan dalam persidangan, tidaklah dapat dipaksakan sebagai kekuatan pembuktian, para terdakwa telah melanggar sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan tersebut diatas karena tidak didukung alat bukti lain keterangan saksi.
Bahwa dengan demikian ternyata para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 187 ke-1 jo ayat (1) KUHP, seperti apa yang telah disampaikan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum, oleh karenanya baik terhadap dakwaan maupun tuntutan, kami menolak.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN TERDAKWA
1.      Bahwa secara yuridis tersangka tidak dapat dituntut melanggar Pasal 187 ke 1 jo 55 ayat 1 KUHP karena selain tidak memenuhi unsur-unsur yang terurai tersebut diatas, jaksa/penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan maupun tuntutannya.
2.      Bahwa para Terdakwa mempunyai karakter dan kredibilitas yang baik didaerahnya, dan bukan orang-orang yang latar belakang/mempunyai tampang kriminal.
3.      Bahwa jika benar para Terdakwa yang melakukan, tidak melebihi dari sekedar perbuatan yang menakut-takuti saja, tidak ada motif lain dan kriminal.
4.      Bahwa para Terdakwa tidak pernah dihukum, serta masing-masing mempunyai keluarga/istri dan anak yang masih kecil yang tentunya para Terdakwa sebagai tumpuan dan harapan bagi keluarganya dimasa depan.
5.      Bahwa para Terdakwa dalam persidangan berlaku sopan serta tidak menyulitkan pemeriksaan.
Akhirnya berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, serta mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas selanjutnya kami tim penasehat hukum para Terdakwa mohon dengan hormat kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia, agar Para Terdakwa:
I.                   DILEPASKAN DARI SEGALA TUDUHAN atau
II.                SETIDAK-TIDAKNYA DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (Ontslag Van Rechta Vervolging)
III.             DAN MEMULIHKAN HAK PARA TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA.
Dengan suatu harapan semoga Majelis hakim yang terhormat sependapat dan sejalan dengan pemikiran kami, sebagai akhir dari pembelaan kami, tak lupa kami panjatkan do`a semoga Majelis Hakim didalam mempertimbangkan dan memberikan putusan nantinya diberikan Rahmat, Taufik dan Hidayat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga putusan yang diambil nanti benar-benar obyektif tepat penerapan hukumnya, sempurna serta mencerminkan keadilan sebagai mana keadilan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, karena apapun yang terjadi terhadap diri para Terdakwa ataupun putusan yang akan diambil nantinya, semua tidak lepas dari tanggung jawab kita bersama, yang akan kita pertanggungjawabkan kelak dikemudian hari, dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Demikian pembelaan kami, atas perhatian bapak/ibu Majelis Hakim Yang Terhormat, serta saudara jaksa/penuntut umum dan hadirin yang kami hormati, tak lupa kami sampaikan minta maaf dan terima kasih.
Malang, 26 Oktober 1998
Hormat Kami
Para Penasehat Hukumnya
1.      PERDANA SH,MH
2.      ZAMRONI, SH