Pages

0

TANGKISAN/EKSEPSI TERDAKWA


Atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan/ tangkisan terhadap dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang dalam praktek peradilan biasa disebut dengan ”Eksepsi”.
Keberatan diajukan setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum dan keberatan diajukan secara tertulis sebelum sidang memeriksa materi perkara, apabila keberatan diajukan di luar kesempatan tersebut tidak akan diperhatikan. Untuk mengajukan keberatan tidak diatur bagaimana bentuk keberatan itu, hanya dalam undang-undang dijelaskan tentang jenis dari keberatan itu. Menurut pasal 156 ayat (1) KUHAP, jenis keberatan ada 3 macam dengan 3 macam keberatan tersebut terdakwa/ penasehat hukumnyadapat mengajukan 3 macam sekaligus atau memilih salah satu yang ada relevansinya antara keberatan dengan surat dakwaan. 3 macam keberatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya;
Keberatan tentang wewenang pengadilan tersebut adalah berkenaan dengan kompetensi dari pengadilan tersebut yaitu Kompetensi Absolu dan Kompetensi Relatif.
-          Kompetensi Absolut, adalah berhubungan dengan kekuasaan mengadili dari suatu pengadilan, bahwa tidak setiap pengadilan mempunyai kekuasaan mengadili satu kasus perkara. Pengadilan Negeri Umum tidak memiliki kekuasaan mengadili jenis perkara Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama tidak memiliki kekuasaan mengadili jenis perkara Pidana.
-          Kompetensi Relatif, adalah bahwa tiap pengadilan itu mempunyai daerah hukum. Apabila suatu tindak pidana dilakukan seseorang di daerah hukum Malang maka yang memiliki kekuasaan/kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri Malang. Jadi apabila terdakwa melakukan tindak pidana di Malang, akan tetapi perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan, maka terdakwa/penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan/ eksepsi dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri Pasuruan tidak tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.
2.      Keberatan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima;
Keberatan dengan alasan surat dakwaan tidak dapat diterima pada umumnya didasarkan atas kewenangan menuntut dari Penuntut Umum, apabila wewenang Penuntut Umum dalam menuntut suatu tindak pidana sudah hapus dan tindak pidana sudah hapusdan tindak pidana tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, terdakwa/ penasehat hukumnya berhak mengajukan keberatan atas hak menuntuk dari Penuntut Umum atas suatu perkara sudah hapus. Apa yang dimaksud kewenangan hak Penuntut Umum untuk menuntut suatu tindak pidana sudah dihapus diatur dalam pasal:
a.       Pasal 75 KUHP mengatur ”orang yang mengadukan Pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan”
Menurut pasal tersebut apabila suatu tindak pidana aduan, dimana pengadu telah menarik kembali aduannya, namun tindak pidana tersebut dilimpahkan ke pengadilan oleh Penuntut Umum untuk disidangkan. Dalam hal tersebut, terdakwa/penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan bahwa aduan telah ditarik kembali dan menurut pasal 75 KUHP kewenangan Penuntut umum telah dihapus.
b.      Kasus pidana yang diatur dalam pasal 76 KUHP yang biasa disebut ”nebis in idem”
c.       Kasus pidana yang diatur dalam pasal 78 KUHP yang biasa disebut ”daluwarsa”
d.      Surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum bukan perkara pidana tetapi perkara perdata

3.      Keberatan bahwa surat dakwaan harus dibatalkan.
Dasar surat dakwaan harus dibatalkan diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP. Apabila surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak memenuhi unsur materiil yang dimuat dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP adalah batal demi hukum. Sedangkan surat dakwan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) a KUHAP dapat dibatalkan oleh hakim karena dapat mengakibatkan eror in persona.

0

PLEIDOOI

Pleidooi atau nota pembelaan adalah pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya. Dasar hukum pleidooi diatur dalam pasal 182 (1)b KUHAP, yang mengatakan bahwa terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Dan pasal 182 (1)c KUHAP menentukan bahwa tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya.
Adapun hal-hal yang termuat di dalam pleidooi atau nota pembelaan adalah sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
-. Pengantar
-. Tentang dakwaan
-. Tentang requisitoir (tuntutan)
b.      Fakta-fakta di persidangan
-. Keterangan saksi-saksi
-. Keterangan terdakwa
-. Alat-alat bukti
-. Fakta juridis
c.       Pembahasan/Uraian
-. Uraian/pembahasan
-. Pembahasan/uraian/juridis
d.      Kesimpulan
-. Terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan (bebas murni) yang lazim disebut Vrijspraak, karena tidak terbukti
-. Terdakwa supaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena dakwaan terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana
-. Terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya karena telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan.

Naskah Pembelaan Para Terdakwa
Text Box: Contoh Pembelaan/ PleidoiDalam Perkara No. 926/Pid. B/1998. Pengadilan Negeri Malang.

Yang mulia ketua dan anggota majelis hakim pemeriksa perkara ini.
Yang terhormat saudara jaksa/penutut  umum
Yang terhormat para hadirin dan pengunjung sidang.
Dengan segala kerendahan hati perkenankanlah kami untuk terlebih dahulu memanjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan kekuatan lahir dan batin tehadap kita seluruhnya untuk bersama-sama hadir dalam persidangan yang mulia ini, baik hal itu dari pihak majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa beserta penasehat hukumnya.
            Berikutnya perkenankanlah kami dari lubuk hati yang paling dalam sebagai penasehat hukum dan pendamping terdakwa untuk secara khusus menyampaikan ucapan terimakasih yang tiada terhingga terhadap MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA ini, dalam hal ucapan terimakasih yang tiaa terhingga patut disampaikan karena :
1.      majelis hakim dengan cermat dalam memimpin pemeriksaan dalam persidangan ini baik terhadap para saksi maupun terhadap terdakwanya.
2.      Majelis hakim telah berkenan menimbang, memberi arahan dan nasehat hukum yang sangat berharga bagi terdakwa  khusunya dan masyarakat umumnya.
Bahwa selanjutnya ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya juga tiada lupa kami sampaikan atas kesempatanya yang diberikan oleh majelis hakim kepada kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan naskah pembelaan ini baik kepentingan terdakwa yang awam hukum ini.
Bahwa ibaratnya kata pepatah "TIADA GADING YANG TAK RETAK" yang mempunyai makna dan arti bahwa kiranya wajar apabila seseorang yang namanya sekedar manusia semata wayang ini dalam karya dan menjalankan kegiatannya selalu ada kekurangan atau celahnya.
Bahwa pepatah diatas erat hubunganya dengan naskah pembelaan terdakwa sekarang ini yang tiada luput pula dari kekurangan-kekurangan atau celanya.
Bahwa akan tetapi penuh dengan optimia kami agar kita yang terlibat dalam pemeriksaan persidangan ini mendapatkan asas kemanfaatan bersama, sehingga nantinya putusan yang akan dijatuhkan ……….. dari sisi penuntutanya oleh jaksa / penuntut umum, dan ataupun utamanya bermanfaat bagi kekuatan para terdakwa khususnya, dan masyarakat pada umunya.
Bapak / ibu Majelis hakim dan saudara jaksa / penuntut umum yang kami hormati.
Bahwa setelah membaca dan mempelajari surat tuntutan jaksa / penuntut umum No. 12/PDM/ Malang/Epk/8/1998, tertanggal 23 Oktober 1998 kami team penasehat hukum para terdakwa mengajkan pembelaan ini dengan menyampaikan/ membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya yang telah dikemukakan dalam persidangan :
Bahwa dalam persidangan ini sebagai para terdakwa identitasnya :
I.  Nama                      : ADI LUKITO
Umur                      : 27 tahun
Jenis kelamin          : Laki-laki
Tempat lahir           : Jombang
Agama                    : Islam
Kebangsaan                        : Indonesia / Jawa
Pekerjaan                : Karyawan Theatre 21 Cabang Dinoyo Malang
Alamat                    : Jalan MT. Haryono VIII No. 27 Malang
Pendidikan              : SLTA
II. Nama                      : SUPARDI
Umur                      : 37 tahun
Jenis kelamin          : Laki-laki
Tempat lahir           : Banyuwangi
Agama                    : Islam
Kebangsaan                        : Indonesia / Jawa
Pekerjaan                : Wiraswasta
Alamat                    : Jalan Galunggung No.20 Malang
Pendidikan              : Perguruan Tinggi



TENTANG TUDUHAN JAKSA:
Bahwa dalam surat tuntutan jaksa / penuntut umum tertanggal 23 Oktober 1998 tersebut diatas, dimana para terdakwa di dakwa dengan tuntutan pasal 187 ke 1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang tentunya harus dipenuhi unsur-unsurnya sebagi berikut:
Pasal 187 ke 1 KUHP
1.      sengaja
2.      karena balas dendam
3.      bahan atau barang yang dapat mendatangkan bagi orang lain / barang.
Pasal 55 ayar (1) ke 1 KUHP
1.      orang yang melakukan
2.      orang yang menyuruh melakukan
3.      orang turut serta melakukan
4.      orang yang karena pemberian melakukan

TENTANG FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa yang telah terungkap didalam persidangan dari keterangan saksi-saksi :
RAHMAT SUJATA, ASRIATI, RASSYT, P. DAMONO, LULUK
WIDAYANTI, ROESDI NOR, dan  MOHAMMAD ANSORI.
Yang kesemua identitas dan keterangan telah terkutip lengkap…….. dan berita acara pemeriksaan dalam perkara ini, namun dari keterangan para saksi tersebut diatas, tidak ada satu yang mengetahui sendiri siapa pelakunya dalam peristiwa peledakan di rumah saksi RAHMAT SUJATA, serta bahan apa yang dipergunakan timbulnya peledakan itu, maka sudah sepatutnya keterangan-keterangan para saksi yang demikian itu, yang mana sekali …… perkara ini, haruslah …. …. (andi Toar)

KETERANGAN PARA TERDAKWA
Bahwa pada intinya keterangan para terdakwa mengakui terhadap tuduhan jaksa / penuntut umum tersebut, melakukan perbuatan timbulnya peledakan di rumah RAHMAT SUJATA pada tanggal 26 Mei 1998. Di Jl. Raya Tlogomas No. 278 Kecamatan Lowokwaru Kodya Malang, namun sama sekali tidak ada unsur sengaja untuk merusak barang/orang. Ia lakukan secara spontanitas, sekedar menakut-nakuti, dan tidak ada unsur ataupun motif lain selain itu, bahkan para terdakwa telah menyesali atas perbuatannya itu. Karena memang tidak terbayang sebelunya jika perbuatannya itu, akan terjadi peristiwa seperti apa yang telah dituduhkan jaksa tersebut.
( sebagian keterangan lengkap terlah terkutip didalam berita acara pemeriksaan dan tuntutan jaksa tertanggal 23 Oktober 1998. )

TENTANG BARANG BUKTI
1.      Langit-langit teras RAHMAT SUJATA rusak / berantakan.
2.      Langit-langit kamar tidur depan rusak.
3.      Daun pintu atau kusen depan rusak.
4.      Jendela kaca pecah.
5.      Korden lobang-lobang.
6.      2 kursi bambu dan meja bambu rusak.
Kerugian materiil ditafsir sebesar Rp. 3000.000,- ( tiga juta rupiah )
Bapak/ibu majelis hakim yang mulia.
Tibalah kita menilai terhadap hal-hal yang terungkap dan terbukti dimuka persidangan ini, disatu pihak dalam relefansinya dengan dakwaan dan tuntutan jaksa / penuntut umum. Dipihak lain dalam rangka penerapan hukumnya terhadap para terdakwa.
Bahwa para terdakwa secara yuridis formil, belum dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar pasal 187 ke 1 Jo. 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana, :
1.      bahwa para terdakwa menurut pengakuanya, memang benar-benar melakkan perbuatan, seperti apa yang telah dituduhkan / dakwaan jaksa penuntut umum, namun terlepas benar atau tidak, haruslah dibuktikan lebih jauh, yang didukung dengan bukti lain dan keterangan saksi.
2.      Jila benar perbuatan para terdakwa telah melakukan seperti apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum tersebut, dari keterangannya dapatlah kami simpulkan tidak ada motif ingin merusak barang, hanya sekedar surpres atau hanya menakut-nakuti saja.
3.      Bahwa dari saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang seluruhnya berjumlah 7 tujuh ( orang ) dan semuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah, tidak ada satupun saksi yang mengetahui siapa pelakunya, atas peristiwa peledakan itu sehingga dengan demikian saksi-saksi tersebut sama sekali tidak relefan dengan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
4.      Bahwa barang bukti yang diajukan dan disampaikan dalam tuntutan jaksa penuntut umum, serta ditujukan dalam persidangan, tidaklah dapat dipaksakan sebagai kekuatan pembuktian, para terdakwa telah melanggar sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan tersebut diatas karena tidak didukung alat bukti lain keterangan saksi.
Bahwa dengan demikian ternyata para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 187 ke-1 jo ayat (1) KUHP, seperti apa yang telah disampaikan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum, oleh karenanya baik terhadap dakwaan maupun tuntutan, kami menolak.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN TERDAKWA
1.      Bahwa secara yuridis tersangka tidak dapat dituntut melanggar Pasal 187 ke 1 jo 55 ayat 1 KUHP karena selain tidak memenuhi unsur-unsur yang terurai tersebut diatas, jaksa/penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan maupun tuntutannya.
2.      Bahwa para Terdakwa mempunyai karakter dan kredibilitas yang baik didaerahnya, dan bukan orang-orang yang latar belakang/mempunyai tampang kriminal.
3.      Bahwa jika benar para Terdakwa yang melakukan, tidak melebihi dari sekedar perbuatan yang menakut-takuti saja, tidak ada motif lain dan kriminal.
4.      Bahwa para Terdakwa tidak pernah dihukum, serta masing-masing mempunyai keluarga/istri dan anak yang masih kecil yang tentunya para Terdakwa sebagai tumpuan dan harapan bagi keluarganya dimasa depan.
5.      Bahwa para Terdakwa dalam persidangan berlaku sopan serta tidak menyulitkan pemeriksaan.
Akhirnya berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, serta mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas selanjutnya kami tim penasehat hukum para Terdakwa mohon dengan hormat kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia, agar Para Terdakwa:
I.                   DILEPASKAN DARI SEGALA TUDUHAN atau
II.                SETIDAK-TIDAKNYA DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (Ontslag Van Rechta Vervolging)
III.             DAN MEMULIHKAN HAK PARA TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA.
Dengan suatu harapan semoga Majelis hakim yang terhormat sependapat dan sejalan dengan pemikiran kami, sebagai akhir dari pembelaan kami, tak lupa kami panjatkan do`a semoga Majelis Hakim didalam mempertimbangkan dan memberikan putusan nantinya diberikan Rahmat, Taufik dan Hidayat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga putusan yang diambil nanti benar-benar obyektif tepat penerapan hukumnya, sempurna serta mencerminkan keadilan sebagai mana keadilan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, karena apapun yang terjadi terhadap diri para Terdakwa ataupun putusan yang akan diambil nantinya, semua tidak lepas dari tanggung jawab kita bersama, yang akan kita pertanggungjawabkan kelak dikemudian hari, dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Demikian pembelaan kami, atas perhatian bapak/ibu Majelis Hakim Yang Terhormat, serta saudara jaksa/penuntut umum dan hadirin yang kami hormati, tak lupa kami sampaikan minta maaf dan terima kasih.
Malang, 26 Oktober 1998
Hormat Kami
Para Penasehat Hukumnya
1.      PERDANA SH,MH
2.      ZAMRONI, SH

0

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.       Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2.      Berisi identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.
b.   Syarat Materiil
1.       Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.
2.      Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
a.    Uraian Harus Cermat
Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan. 
b.    Uraian Harus Jelas
Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan  dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas berarti harus menyebutkan :
1.      Unsur tindak pidana yang dilakukan;
2.      fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
3.      cara perbuatn materiil dilakukan.
c.    Uraian Harus Lengkap
Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.
            Sebelum membuat Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana tersebut. Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan melanggar pasal terntu dalam KUHP, lalu yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum adalah membuat matriks tindak pidana tersebut. Matriks adalah kerangka dasar sebagai sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun sesuai dengan isi dan maksud pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam batal apabila tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP. Bentuk matriks tersebut adalah sebagai berikut.
Syarat Formil
Syarat Materiil
Alat Bukti
Kualifikasi
Identitas Terdakwa
Locus & Tempus delictie
Pasal Delik
Unsur Pasal Delik
Perbuatan Materiil







Uraian Matriks
Ø  Identitas Tersangka/terdakwa
Dalam menyusun urutan identitas tersangka atau terdakwa disesuaikan dengan urutan yang diatur dalam pasal 143 (2) a KUHAP
Ø  Locus & Tempus Delictie
Tempat dan waktu terjadinya delik dinyatakan jelas :
a.  Tempat :  disebutkan kampung, kelurahan, kecamatan dan kabupaten
b.  Waktu   :  dijelaskan jam, hari, tanggal, bulan dan tahun dan juga disebutkan waktu yang lain apabila dalam undang-undang itu ditentukan
Ø  Pasal Delik yang dilanggar
Pasal dari delik yang akan didakwakan harus jelas
Ø  Unsur delik
Unsur delik disusun sesuai dengan bunyi undang-undangnya, unsur delik ditulis dengan terperinci dan unsur dari satu tindak pidana tidak boleh lebih dari satu pun ketinggalan
Ø  Perbuatan materiil atau fakta
-     uraian perbuatan materiil harus berupa pengertian yuridis dan perbuatan yang menggambarkan dari tiap unsur delik
-     Uraian harus jelas dari tiap unsur delik dan terpisah antara unsur delik satu dengan unsur delik yang lain
Ø  Alat bukti
Alat bukti di sini adalah semua alat bukti yang sah menurut hukum yang terdapat dalam Berita Acara dan mendukug pembuktian tindak pidana yang didakwakan.
Ø  Kualifikasi
Dengan uraian perbuatan materiil yang didukung oleh alat bukti dapat ditentukan kualifikasi tindak pidana yang akan dibuktikan di muka sidang pengadilan.
            Surat dakwaan disusun sesuai dengan isi matriks (seperti di atas) secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan syarat formil dan materiil yang diatur dalam pasal 143 (2) a dan b KUHAP.
B.     Bentuk Surat Dakwaan
Dalam KUHAP tidak pernah diatur berkenaan dengan bentuk dan susunan dari Surat Dakwaan. Sehingga dalam praktek hukum masing-masing penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya dipengaruhi oleh strategi dan rasa seni sesuai dengan pengalaman prakteknya masing-masing namun demikian tetap berdasarkan pada persyaratan yang diatur dalalm pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dalam praktek hukum dikenal beberapa bentuk surat dakwaan antara lain :
1)      Surat Dakwaan Tunggal
Dalam Surat Dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut, misalnya penuntut umum merasa yakin apabila terdakwa telah melakukan perbuatan “pencurian” sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP maka terdakwa hanya didakwa dengan pasal 362 KUHP.
2)     Surat Dakwaan Subsider/Berlapis
Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk subsider di dalamnya dirumuskan beberapa tindak pidana secara berlapis dimulai dari delik yang paling berat ancaman pidannya sampai dengan yang paling ringan. Akan tetapi yang sesungguhnya didakwakan terhadap terdakwa terdakwa dan yang harus dibuktikan di depan sidang pengadilan hanya “satu” dakwaan. Dalam hal ini pembuat dakwaan bermaksud agar hakim memeriksa  Dalam praktiknya Surat Dakwaan disusun sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 355 ayat (2) KUHP)
3)     Surat Dakwaan Alternatif
Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusannya mirip dengan  bentuk Surat Dakwaan Subsidair, yaitu yang didakwakan adalah beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana. Jadi terserah kepada penuntut umum tindakan mana yang dinilai telah berhasil dibuktikan di depan pengadilan tanpa terkait pada urutan dari tindak pidana yang didakwakan. Sering terjadi penuntut umum mendapatkan suatu kasus pidana yang sulit menentukan salah satu pasal diantara 2-3 pasal yang saling berkaitan unsurnya, karena tidak pidana itu unsure yang menimbulkan keraguan bagi penuntut umum untuk menentukan diantara 2 pasal atau lebih atas satu tindak pidana. Dalam praktek disusun sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 362 KUHP)
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
4)     Surat Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan Kumulatif didakwakan secara serempak beberapa delik/ dakwaan yang masing-masing berdiri sendiri (Samenloop/Concursus/ Perbarengan), yang dalam praktik disusun sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 365 KUHP)
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
5)     Surat Dakwaan Kombinasi
Dalam Surat Dakwaan Kombinasi didakwakan beberapa delik secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsider dan dakwaan alternatif secara serempak/ sekaligus, yang dalam praktik disusun sebagai berikut :
Kesatu :
Primair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Kedua :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)

KEJAKSAAN NEGERI MALANG

Text Box: Contoh Surat Dakwaan       “UNTUK KEADILAN”


SURAT DAKWAAN

No. Reg. Prk.: 05/PDM/MALANG/Ep5/1998


Terdakwa I    :
         Nama lengkap                : ADI LUKITO
         Umur                              : 27 tahun
         Tempat lahir                   : Jombang
         Agama                            : Islam
         Kebangsaan                    : Indonesia
         Jenis kelamin                  : Laki-laki
         Pekerjaan                                    : Karyawan Theatre 21 Cabang Dinoyo Malang
         Tempat tinggal               : Jl. MT Haryono VIII No. 27  Malang
         Pendidikan                     : SLTA
Terdakwa  II  :

         Nama lengkap                : SUPARDI

         Umur                              : 37 tahun
         Tempat lahir                   : Banyuwangi
          Agama                           : Islam
         Kebangsaan                    : Indonesia
         Jenis kelamin                  : Laki-laki
         Pekerjaan                        : Wiraswasta
         Tempat tinggal               : Jl. Galunggung No.20 Malang
         Pendidikan                     : Sarjana
b. Penahanan Terdakwa I
     - Ditahan penyidik              : 6 juni 1998 s/d 18-8-1998
     - Ditahan jaksa                    : 18-8-1998 s/d 5-9-1998
     Penahanan Terdakwa II
     - Ditahan penyidik              : 5 juni 1998 s/d 19-7-1998
     - Ditahan kejaksaan                        : 20-7-1998 s/d sekarang

c. Dakwaan :
Kesatu         :
Bahwa mereka para terdakwa ADILUKITO dan SUPARDI, bersama-sama dan berserikat, dimana antara Terdakwa I dan Terdakwa II terdapat kerjasama satu dengan dengan lainnya, pada hari kamis tanggal 26 Mei 1998 kira-kira jam 02.30 WIB. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juni tahun 1998, bertempat dirumah saksi RAHMAT SUJATA Jl. Raya Tlogomas No.278 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau disuatu tempat didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja telah menimbulkan bahaya umum bagi barang-barang, dengan jalan dan cara-cara sebagai berikut :
-      Berawal dari adanya tuntutan reformasi terhadap pengurus dan sebagaian karyawan Theatre 21 Cabang Dinoyo Malang oleh masyarakat, dimana terdakwa I ADI LUKITO termasuk yang diisukan akan direformasi sedangkan terdakwa II  SUPARDI karena selama ini banyak berhutang budi pada terdakwa I menjadi resah dengan isu  akan direformasinya terdakwa I dan kemudian atas dasar hal tersebut kedua terdakwa merasa kurang senang terhadap RAHMAT SUJATA yang sebagai manager Theatre 21 Cabang Dinoyo tidak melakukan pembelaan terhadap para karyawan Theatre 21 Cabang Dinoyo yang akan direformasi, sehingga timbul niat para terdakwa untuk membuat kejutan untuk menakut-nakuti RAHMAT SUJATA dengan cara memasang petasan/mercon di rumah RAHMAT SUJATA dan untuk melaksanakan niat tersebut terdakwa I (ADI LUKITO) pada tanggal 23 Mei 1998 membeli obat/serbuk pembuat petasan didusun keras Desa Cukir, Jombang sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan membeli kawat bendrat seharga Rp.500.- di toko P. Damono, setelah itu terdakwa I lalu merakit mercon dirumahnya dengan cara memasukan/mengisi serbuk petasan kedalam sebuah kaleng bekas obat insektisida dan kaleng tersebut kemudian diberi sumbu dan kemudian mercon/petasan dari kaleng tersebut diserahkan kepada terdakwa II dengan maksud untuk disempurnakan oleh terdakwa II petasan itu dilengkapi dengan jerigen plastik yang sisinya dilubangi, kemudian disimpan oleh terdakwa II.
-      Pada tanggal 25 Mei 1998 terdakwa II bersama terdakwa I pergi kerumah Rusdi Noer yang letaknya bersebelahan dengan rumah terdakwa I untuk nonton televisi acara pertandingan sepak bola dan setelah hari agak larut malam, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk melaksanakan peledakan mercon tersebut tetapi terdakwa II menolak dan minta agar pelaksanaanya ditunda karena ia masih ingin memyaksikan pertandingan sepak bola babak kedua, waktu itu terdakwa II tidur-tiduran di kursi panjang hingga tertidiur.
-      Pada kira-kira jam 01.00 WIB dini hari tanggal 26 Mei 1998 terdakwa II dibangunkan oleh terdakwa I dan diajak melaksanakan niat meledakkan mercon dirumah Rahmat Sujata dan mereka lalu menuju rumah terdakwa II untuk mengambil petasan yang disimpan disana dan setelah petasan diambil, mereka menuju rumah Rahmat Sujata dengan jalan beriringan, dan setelah keadaan dirasakan aman oleh mereka, terdakwa II memegang obat nyamuk yang diberi oleh terdakwa I sedang terdakwa satu menyalakan obat nyamuk itu dan kemudian terdakwa I meletakkan mercon/petasan itu diteras rumah Rahmat Sujata dengan terlebih dahulu memasukkan petasan itu ke dalam dirigen yang sampingnya sudah dilubangi, dan sumbu petasan di letakkan diatas obat nyamuk yang sudah menyala dengan letak beberapa senti meter dengan titik api dan setelah itu kedua terdakwa lari meninggalkan rumah Rahmat Sujata dan beberapa saat kemudian petasan tersebut meledak dengan keras sehingga mengakibatkan barang-barang tersebut hancur/rusak, antara lain:
1.  langit-langit teras rumah menjadi berantakan
2.  langit-langit kamar tidur depan jebol
3.  daun pintu dan kusen rusak
4.  kusen jendela muka rusak
5.  jendela kaca pecah-pecah
6.  korden jendela berlubang-lubang kena serpihan kaca
7.  dua kirsi bambu dan sebuah meja bambu rusak
Sehingga mengakibatkan kerugian material bagi korban sebesar kurang lebih Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) , ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman didalam pasal 187 ke 1 jo 55 (1) ke 1 KUHPidana.
Atau :
Kedua :
Bahwa mereka para Terdakwa ADI LUKITO dan SUPARDI, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 1998 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 1998, bertempat dirumah Terdakwa I dijalan Raya Tlogomas No. 278 Kecamatan Lowokwaru Kodya  Malang dan dirumah Terdakwa II di Jalan Galunggung No.20 Malang , ataupun ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa ijin dari yang berwenang, telah membuat atau membawa, menyimpan atau menyembunyikan mesiu atau bahan peledak, dengan cara-cara Terdakwa I pada tanggal 23 Mei 1998 telah membeli obat petasan/mercon/mesiu di Desa Cukir Jombang sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp 10.000,- yang kemudian dibawa pulang kerumahnya dan dirakit menjadi mercon/petasan berkekuatan besar dengan cara memasukan obat/serbuk mercon tersebut kedalam kaleng bekas insektisida, lalu diberi sumbu dan diikat kawat dan setelah itu diserahkan kepada Terdakwa II (SUPARDI) untuk disempurnakan dan Terdakwa II lalu memasukan mercon/petasan/peledak tersebut kedalam jerigen plastik yang pada sisinya diberi lubang, kemudian menyimpan mercon itu dan pada malam harinya sekitar pukul 02.30 WIB mercon/petasan/peledak tersebut disulut diteras rumah RAHMAT SUJATA hingga menimbulkan ledakan dahsyat dan merusak barang-barang yang ada disekitarnya.-
Sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman didalam pasal 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.-
                                                                        Malang, 5 September 1998
                                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM


                                                                           ISTRISNO HARIS, SH
                                                               JAKSA PRATAMA NIP. 230014163