TANGKISAN/EKSEPSI TERDAKWA
Atas
dakwaan Penuntut Umum, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan/
tangkisan terhadap dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1)
KUHAP yang dalam praktek peradilan biasa disebut dengan ”Eksepsi”.
Keberatan
diajukan setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum dan keberatan
diajukan secara tertulis sebelum sidang memeriksa materi perkara, apabila
keberatan diajukan di luar kesempatan tersebut tidak akan diperhatikan. Untuk
mengajukan keberatan tidak diatur bagaimana bentuk keberatan itu, hanya dalam
undang-undang dijelaskan tentang jenis dari keberatan itu. Menurut pasal 156
ayat (1) KUHAP, jenis keberatan ada 3 macam dengan 3 macam keberatan tersebut
terdakwa/ penasehat hukumnyadapat mengajukan 3 macam sekaligus atau memilih
salah satu yang ada relevansinya antara keberatan dengan surat dakwaan. 3 macam
keberatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Keberatan
bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya;
Keberatan
tentang wewenang pengadilan tersebut adalah berkenaan dengan kompetensi dari
pengadilan tersebut yaitu Kompetensi Absolu dan Kompetensi Relatif.
-
Kompetensi
Absolut, adalah berhubungan dengan kekuasaan mengadili dari suatu pengadilan,
bahwa tidak setiap pengadilan mempunyai kekuasaan mengadili satu kasus perkara.
Pengadilan Negeri Umum tidak memiliki kekuasaan mengadili jenis perkara Tata
Usaha Negara, Pengadilan Agama tidak memiliki kekuasaan mengadili jenis perkara
Pidana.
-
Kompetensi
Relatif, adalah bahwa tiap pengadilan itu mempunyai daerah hukum. Apabila suatu
tindak pidana dilakukan seseorang di daerah hukum Malang maka yang memiliki
kekuasaan/kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri Malang. Jadi apabila
terdakwa melakukan tindak pidana di Malang, akan tetapi perkara tersebut
diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan, maka terdakwa/penasehat hukumnya dapat
mengajukan keberatan/ eksepsi dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri Pasuruan
tidak tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.
2.
Keberatan
bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima;
Keberatan
dengan alasan surat dakwaan tidak dapat diterima pada umumnya didasarkan atas
kewenangan menuntut dari Penuntut Umum, apabila wewenang Penuntut Umum dalam
menuntut suatu tindak pidana sudah hapus dan tindak pidana sudah hapusdan tindak
pidana tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, terdakwa/
penasehat hukumnya berhak mengajukan keberatan atas hak menuntuk dari Penuntut
Umum atas suatu perkara sudah hapus. Apa yang dimaksud kewenangan hak Penuntut
Umum untuk menuntut suatu tindak pidana sudah dihapus diatur dalam pasal:
a.
Pasal 75
KUHP mengatur ”orang yang mengadukan Pengaduan berhak menarik kembali dalam
waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan”
Menurut
pasal tersebut apabila suatu tindak pidana aduan, dimana pengadu telah menarik
kembali aduannya, namun tindak pidana tersebut dilimpahkan ke pengadilan oleh
Penuntut Umum untuk disidangkan. Dalam hal tersebut, terdakwa/penasehat
hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima
dengan alasan bahwa aduan telah ditarik kembali dan menurut pasal 75 KUHP
kewenangan Penuntut umum telah dihapus.
b.
Kasus
pidana yang diatur dalam pasal 76 KUHP yang biasa disebut ”nebis in idem”
c.
Kasus
pidana yang diatur dalam pasal 78 KUHP yang biasa disebut ”daluwarsa”
d.
Surat
dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum bukan perkara pidana tetapi perkara
perdata
3.
Keberatan
bahwa surat dakwaan harus dibatalkan.
Dasar
surat dakwaan harus dibatalkan diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP.
Apabila surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak memenuhi unsur
materiil yang dimuat dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP adalah batal demi hukum.
Sedangkan surat dakwan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur
dalam pasal 143 ayat (2) a KUHAP dapat dibatalkan oleh hakim karena dapat
mengakibatkan eror in persona.
PLEIDOOI
Pleidooi
atau nota pembelaan adalah pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun
penasihat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut
umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya. Dasar
hukum pleidooi diatur dalam pasal 182 (1)b KUHAP, yang mengatakan bahwa
terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh
penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa penasihat hukum selalu mendapat
giliran terakhir. Dan pasal 182 (1)c KUHAP menentukan bahwa tuntutan, pembelaan
dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan
segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dalam hal terdakwa tidak dapat
menulis, panitera mencatat pembelaannya.
Adapun
hal-hal yang termuat di dalam pleidooi atau nota pembelaan adalah sebagai
berikut :
a.
Pendahuluan
-.
Pengantar
-. Tentang
dakwaan
-. Tentang
requisitoir (tuntutan)
b.
Fakta-fakta
di persidangan
-.
Keterangan saksi-saksi
-.
Keterangan terdakwa
-.
Alat-alat bukti
-. Fakta
juridis
c.
Pembahasan/Uraian
-.
Uraian/pembahasan
-.
Pembahasan/uraian/juridis
d.
Kesimpulan
-.
Terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan (bebas murni) yang lazim disebut Vrijspraak, karena tidak terbukti
-.
Terdakwa supaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena dakwaan terbukti,
tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana
-.
Terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya karena telah terbukti melakukan
suatu tindak pidana yang didakwakan.
Naskah Pembelaan Para Terdakwa
Yang mulia ketua dan anggota majelis
hakim pemeriksa perkara ini.
Yang terhormat saudara
jaksa/penutut umum
Yang terhormat para hadirin dan
pengunjung sidang.
Dengan
segala kerendahan hati perkenankanlah kami untuk terlebih dahulu memanjatkan
kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan kekuatan lahir dan batin tehadap kita
seluruhnya untuk bersama-sama hadir dalam persidangan yang mulia ini, baik hal
itu dari pihak majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa beserta penasehat hukumnya.
Berikutnya perkenankanlah kami dari
lubuk hati yang paling dalam sebagai penasehat hukum dan pendamping terdakwa
untuk secara khusus menyampaikan ucapan terimakasih yang tiada terhingga
terhadap MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA ini, dalam hal ucapan terimakasih yang
tiaa terhingga patut disampaikan karena :
1.
majelis
hakim dengan cermat dalam memimpin pemeriksaan dalam persidangan ini baik
terhadap para saksi maupun terhadap terdakwanya.
2.
Majelis
hakim telah berkenan menimbang, memberi arahan dan nasehat hukum yang sangat
berharga bagi terdakwa khusunya dan
masyarakat umumnya.
Bahwa
selanjutnya ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya juga tiada lupa kami
sampaikan atas kesempatanya yang diberikan oleh majelis hakim kepada kami selaku
penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan naskah pembelaan ini baik
kepentingan terdakwa yang awam hukum ini.
Bahwa
ibaratnya kata pepatah "TIADA GADING YANG TAK RETAK" yang mempunyai
makna dan arti bahwa kiranya wajar apabila seseorang yang namanya sekedar
manusia semata wayang ini dalam karya dan menjalankan kegiatannya selalu ada
kekurangan atau celahnya.
Bahwa pepatah diatas erat hubunganya
dengan naskah pembelaan terdakwa sekarang ini yang tiada luput pula dari
kekurangan-kekurangan atau celanya.
Bahwa akan tetapi penuh dengan optimia
kami agar kita yang terlibat dalam pemeriksaan persidangan ini mendapatkan asas
kemanfaatan bersama, sehingga nantinya putusan yang akan dijatuhkan
……….. dari sisi penuntutanya oleh jaksa / penuntut umum, dan ataupun utamanya
bermanfaat bagi kekuatan para terdakwa khususnya, dan masyarakat pada umunya.
Bapak / ibu Majelis hakim dan saudara
jaksa / penuntut umum yang kami hormati.
Bahwa setelah membaca dan mempelajari surat tuntutan jaksa /
penuntut umum No. 12/PDM/ Malang/Epk/8/1998, tertanggal 23 Oktober 1998 kami
team penasehat hukum para terdakwa mengajkan pembelaan ini dengan menyampaikan/
membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya yang telah dikemukakan dalam
persidangan :
Bahwa dalam persidangan ini sebagai para
terdakwa identitasnya :
I.
Nama : ADI
LUKITO
Umur : 27 tahun
Jenis
kelamin : Laki-laki
Tempat
lahir : Jombang
Agama : Islam
Kebangsaan : Indonesia / Jawa
Pekerjaan : Karyawan Theatre 21 Cabang
Dinoyo Malang
Alamat : Jalan MT. Haryono VIII No.
27 Malang
Pendidikan : SLTA
II. Nama :
SUPARDI
Umur : 37 tahun
Jenis
kelamin : Laki-laki
Tempat
lahir : Banyuwangi
Agama : Islam
Kebangsaan : Indonesia / Jawa
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Galunggung No.20
Malang
Pendidikan : Perguruan Tinggi
TENTANG TUDUHAN JAKSA:
Bahwa dalam surat tuntutan jaksa /
penuntut umum tertanggal 23 Oktober 1998 tersebut diatas, dimana para terdakwa
di dakwa dengan tuntutan pasal 187 ke 1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang
tentunya harus dipenuhi unsur-unsurnya sebagi berikut:
Pasal 187 ke 1 KUHP
1.
sengaja
2.
karena
balas dendam
3.
bahan atau
barang yang dapat mendatangkan bagi orang lain / barang.
Pasal 55 ayar (1) ke 1 KUHP
1.
orang yang
melakukan
2.
orang yang
menyuruh melakukan
3.
orang
turut serta melakukan
4.
orang yang
karena pemberian melakukan
TENTANG FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa yang telah terungkap didalam
persidangan dari keterangan saksi-saksi :
RAHMAT SUJATA, ASRIATI, RASSYT, P.
DAMONO, LULUK
WIDAYANTI, ROESDI NOR, dan MOHAMMAD ANSORI.
Yang kesemua identitas dan keterangan
telah terkutip lengkap…….. dan berita acara pemeriksaan dalam perkara ini,
namun dari keterangan para saksi tersebut diatas, tidak ada satu yang
mengetahui sendiri siapa pelakunya dalam peristiwa peledakan di rumah saksi
RAHMAT SUJATA, serta bahan apa yang dipergunakan timbulnya peledakan itu, maka
sudah sepatutnya keterangan-keterangan para saksi yang demikian itu, yang mana
sekali …… perkara ini, haruslah …. …. (andi Toar)
KETERANGAN PARA TERDAKWA
Bahwa pada
intinya keterangan para terdakwa mengakui terhadap tuduhan jaksa / penuntut
umum tersebut, melakukan perbuatan timbulnya peledakan di rumah RAHMAT SUJATA
pada tanggal 26 Mei 1998. Di Jl. Raya Tlogomas No. 278 Kecamatan Lowokwaru
Kodya Malang, namun sama sekali tidak ada unsur sengaja untuk merusak
barang/orang. Ia lakukan secara spontanitas, sekedar menakut-nakuti, dan tidak
ada unsur ataupun motif lain selain itu, bahkan para terdakwa telah menyesali
atas perbuatannya itu. Karena memang tidak terbayang sebelunya jika
perbuatannya itu, akan terjadi peristiwa seperti apa yang telah dituduhkan
jaksa tersebut.
( sebagian keterangan lengkap terlah
terkutip didalam berita acara pemeriksaan dan tuntutan jaksa tertanggal 23
Oktober 1998. )
TENTANG BARANG BUKTI
1.
Langit-langit
teras RAHMAT SUJATA rusak / berantakan.
2.
Langit-langit
kamar tidur depan rusak.
3.
Daun pintu
atau kusen depan rusak.
4.
Jendela
kaca pecah.
5.
Korden
lobang-lobang.
6.
2 kursi
bambu dan meja bambu rusak.
Kerugian materiil ditafsir sebesar Rp.
3000.000,- ( tiga juta rupiah )
Bapak/ibu majelis hakim yang mulia.
Tibalah kita menilai terhadap hal-hal
yang terungkap dan terbukti dimuka persidangan ini, disatu pihak dalam
relefansinya dengan dakwaan dan tuntutan jaksa / penuntut umum. Dipihak lain
dalam rangka penerapan hukumnya terhadap para terdakwa.
Bahwa para
terdakwa secara yuridis formil, belum dapat dikatakan melakukan perbuatan
melanggar pasal 187 ke 1 Jo. 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana, :
1.
bahwa para
terdakwa menurut pengakuanya, memang benar-benar melakkan perbuatan, seperti
apa yang telah dituduhkan / dakwaan jaksa penuntut umum, namun terlepas benar
atau tidak, haruslah dibuktikan lebih jauh, yang didukung dengan bukti lain dan
keterangan saksi.
2.
Jila benar
perbuatan para terdakwa telah melakukan seperti apa yang dituduhkan jaksa
penuntut umum tersebut, dari keterangannya dapatlah kami simpulkan tidak ada
motif ingin merusak barang, hanya sekedar surpres atau hanya menakut-nakuti
saja.
3.
Bahwa dari
saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang seluruhnya berjumlah 7
tujuh ( orang ) dan semuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah, tidak
ada satupun saksi yang mengetahui siapa pelakunya, atas peristiwa peledakan itu
sehingga dengan demikian saksi-saksi tersebut sama sekali tidak relefan dengan
tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
4.
Bahwa
barang bukti yang diajukan dan disampaikan dalam tuntutan jaksa penuntut umum,
serta ditujukan dalam persidangan, tidaklah dapat dipaksakan sebagai kekuatan
pembuktian, para terdakwa telah melanggar sebagaimana pasal-pasal yang
dituduhkan tersebut diatas karena tidak didukung alat bukti lain keterangan
saksi.
Bahwa dengan demikian ternyata para
terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 187
ke-1 jo ayat (1) KUHP, seperti apa yang telah disampaikan dakwaan maupun
tuntutan jaksa penuntut umum, oleh karenanya baik terhadap dakwaan maupun
tuntutan, kami menolak.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN TERDAKWA
1.
Bahwa
secara yuridis tersangka tidak dapat dituntut melanggar Pasal 187 ke 1 jo 55
ayat 1 KUHP karena selain tidak memenuhi unsur-unsur yang terurai tersebut
diatas, jaksa/penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan maupun tuntutannya.
2.
Bahwa para
Terdakwa mempunyai karakter dan kredibilitas yang baik didaerahnya, dan bukan
orang-orang yang latar belakang/mempunyai tampang kriminal.
3.
Bahwa jika
benar para Terdakwa yang melakukan, tidak melebihi dari sekedar perbuatan yang
menakut-takuti saja, tidak ada motif lain dan kriminal.
4.
Bahwa para
Terdakwa tidak pernah dihukum, serta masing-masing mempunyai keluarga/istri dan
anak yang masih kecil yang tentunya para Terdakwa sebagai tumpuan dan harapan
bagi keluarganya dimasa depan.
5.
Bahwa para
Terdakwa dalam persidangan berlaku sopan serta tidak menyulitkan pemeriksaan.
Akhirnya berdasarkan fakta-fakta yang
telah terungkap dalam persidangan, serta mempertimbangkan hal-hal tersebut
diatas selanjutnya kami tim penasehat hukum para Terdakwa mohon dengan hormat
kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia, agar Para Terdakwa:
I.
DILEPASKAN
DARI SEGALA TUDUHAN atau
II.
SETIDAK-TIDAKNYA
DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (Ontslag Van Rechta Vervolging)
III.
DAN
MEMULIHKAN HAK PARA TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA
MARTABATNYA.
Dengan suatu harapan semoga Majelis
hakim yang terhormat sependapat dan sejalan dengan pemikiran kami, sebagai
akhir dari pembelaan kami, tak lupa kami panjatkan do`a semoga Majelis Hakim
didalam mempertimbangkan dan memberikan putusan nantinya diberikan Rahmat,
Taufik dan Hidayat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga putusan yang
diambil nanti benar-benar obyektif tepat penerapan hukumnya, sempurna
serta mencerminkan keadilan sebagai mana keadilan yang diberikan oleh Tuhan
Yang Maha Esa, karena apapun yang terjadi terhadap diri para Terdakwa ataupun
putusan yang akan diambil nantinya, semua tidak lepas dari tanggung jawab kita
bersama, yang akan kita pertanggungjawabkan kelak dikemudian hari, dihadapan
Tuhan Yang Maha Esa.
Demikian pembelaan kami, atas perhatian bapak/ibu Majelis
Hakim Yang Terhormat, serta saudara jaksa/penuntut umum dan hadirin yang kami
hormati, tak lupa kami sampaikan minta maaf dan terima kasih.
Malang, 26
Oktober 1998
Hormat
Kami
Para
Penasehat Hukumnya
1.
PERDANA
SH,MH
2.
ZAMRONI,
SH
Subscribe to:
Posts (Atom)