Pages

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.       Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2.      Berisi identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.
b.   Syarat Materiil
1.       Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.
2.      Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
a.    Uraian Harus Cermat
Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan. 
b.    Uraian Harus Jelas
Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan  dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas berarti harus menyebutkan :
1.      Unsur tindak pidana yang dilakukan;
2.      fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
3.      cara perbuatn materiil dilakukan.
c.    Uraian Harus Lengkap
Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.
            Sebelum membuat Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana tersebut. Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan melanggar pasal terntu dalam KUHP, lalu yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum adalah membuat matriks tindak pidana tersebut. Matriks adalah kerangka dasar sebagai sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun sesuai dengan isi dan maksud pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam batal apabila tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP. Bentuk matriks tersebut adalah sebagai berikut.
Syarat Formil
Syarat Materiil
Alat Bukti
Kualifikasi
Identitas Terdakwa
Locus & Tempus delictie
Pasal Delik
Unsur Pasal Delik
Perbuatan Materiil







Uraian Matriks
Ø  Identitas Tersangka/terdakwa
Dalam menyusun urutan identitas tersangka atau terdakwa disesuaikan dengan urutan yang diatur dalam pasal 143 (2) a KUHAP
Ø  Locus & Tempus Delictie
Tempat dan waktu terjadinya delik dinyatakan jelas :
a.  Tempat :  disebutkan kampung, kelurahan, kecamatan dan kabupaten
b.  Waktu   :  dijelaskan jam, hari, tanggal, bulan dan tahun dan juga disebutkan waktu yang lain apabila dalam undang-undang itu ditentukan
Ø  Pasal Delik yang dilanggar
Pasal dari delik yang akan didakwakan harus jelas
Ø  Unsur delik
Unsur delik disusun sesuai dengan bunyi undang-undangnya, unsur delik ditulis dengan terperinci dan unsur dari satu tindak pidana tidak boleh lebih dari satu pun ketinggalan
Ø  Perbuatan materiil atau fakta
-     uraian perbuatan materiil harus berupa pengertian yuridis dan perbuatan yang menggambarkan dari tiap unsur delik
-     Uraian harus jelas dari tiap unsur delik dan terpisah antara unsur delik satu dengan unsur delik yang lain
Ø  Alat bukti
Alat bukti di sini adalah semua alat bukti yang sah menurut hukum yang terdapat dalam Berita Acara dan mendukug pembuktian tindak pidana yang didakwakan.
Ø  Kualifikasi
Dengan uraian perbuatan materiil yang didukung oleh alat bukti dapat ditentukan kualifikasi tindak pidana yang akan dibuktikan di muka sidang pengadilan.
            Surat dakwaan disusun sesuai dengan isi matriks (seperti di atas) secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan syarat formil dan materiil yang diatur dalam pasal 143 (2) a dan b KUHAP.
B.     Bentuk Surat Dakwaan
Dalam KUHAP tidak pernah diatur berkenaan dengan bentuk dan susunan dari Surat Dakwaan. Sehingga dalam praktek hukum masing-masing penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya dipengaruhi oleh strategi dan rasa seni sesuai dengan pengalaman prakteknya masing-masing namun demikian tetap berdasarkan pada persyaratan yang diatur dalalm pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dalam praktek hukum dikenal beberapa bentuk surat dakwaan antara lain :
1)      Surat Dakwaan Tunggal
Dalam Surat Dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut, misalnya penuntut umum merasa yakin apabila terdakwa telah melakukan perbuatan “pencurian” sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP maka terdakwa hanya didakwa dengan pasal 362 KUHP.
2)     Surat Dakwaan Subsider/Berlapis
Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk subsider di dalamnya dirumuskan beberapa tindak pidana secara berlapis dimulai dari delik yang paling berat ancaman pidannya sampai dengan yang paling ringan. Akan tetapi yang sesungguhnya didakwakan terhadap terdakwa terdakwa dan yang harus dibuktikan di depan sidang pengadilan hanya “satu” dakwaan. Dalam hal ini pembuat dakwaan bermaksud agar hakim memeriksa  Dalam praktiknya Surat Dakwaan disusun sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 355 ayat (2) KUHP)
3)     Surat Dakwaan Alternatif
Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusannya mirip dengan  bentuk Surat Dakwaan Subsidair, yaitu yang didakwakan adalah beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana. Jadi terserah kepada penuntut umum tindakan mana yang dinilai telah berhasil dibuktikan di depan pengadilan tanpa terkait pada urutan dari tindak pidana yang didakwakan. Sering terjadi penuntut umum mendapatkan suatu kasus pidana yang sulit menentukan salah satu pasal diantara 2-3 pasal yang saling berkaitan unsurnya, karena tidak pidana itu unsure yang menimbulkan keraguan bagi penuntut umum untuk menentukan diantara 2 pasal atau lebih atas satu tindak pidana. Dalam praktek disusun sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 362 KUHP)
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
4)     Surat Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan Kumulatif didakwakan secara serempak beberapa delik/ dakwaan yang masing-masing berdiri sendiri (Samenloop/Concursus/ Perbarengan), yang dalam praktik disusun sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 365 KUHP)
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
5)     Surat Dakwaan Kombinasi
Dalam Surat Dakwaan Kombinasi didakwakan beberapa delik secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsider dan dakwaan alternatif secara serempak/ sekaligus, yang dalam praktik disusun sebagai berikut :
Kesatu :
Primair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Kedua :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)

KEJAKSAAN NEGERI MALANG

Text Box: Contoh Surat Dakwaan       “UNTUK KEADILAN”


SURAT DAKWAAN

No. Reg. Prk.: 05/PDM/MALANG/Ep5/1998


Terdakwa I    :
         Nama lengkap                : ADI LUKITO
         Umur                              : 27 tahun
         Tempat lahir                   : Jombang
         Agama                            : Islam
         Kebangsaan                    : Indonesia
         Jenis kelamin                  : Laki-laki
         Pekerjaan                                    : Karyawan Theatre 21 Cabang Dinoyo Malang
         Tempat tinggal               : Jl. MT Haryono VIII No. 27  Malang
         Pendidikan                     : SLTA
Terdakwa  II  :

         Nama lengkap                : SUPARDI

         Umur                              : 37 tahun
         Tempat lahir                   : Banyuwangi
          Agama                           : Islam
         Kebangsaan                    : Indonesia
         Jenis kelamin                  : Laki-laki
         Pekerjaan                        : Wiraswasta
         Tempat tinggal               : Jl. Galunggung No.20 Malang
         Pendidikan                     : Sarjana
b. Penahanan Terdakwa I
     - Ditahan penyidik              : 6 juni 1998 s/d 18-8-1998
     - Ditahan jaksa                    : 18-8-1998 s/d 5-9-1998
     Penahanan Terdakwa II
     - Ditahan penyidik              : 5 juni 1998 s/d 19-7-1998
     - Ditahan kejaksaan                        : 20-7-1998 s/d sekarang

c. Dakwaan :
Kesatu         :
Bahwa mereka para terdakwa ADILUKITO dan SUPARDI, bersama-sama dan berserikat, dimana antara Terdakwa I dan Terdakwa II terdapat kerjasama satu dengan dengan lainnya, pada hari kamis tanggal 26 Mei 1998 kira-kira jam 02.30 WIB. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juni tahun 1998, bertempat dirumah saksi RAHMAT SUJATA Jl. Raya Tlogomas No.278 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau disuatu tempat didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja telah menimbulkan bahaya umum bagi barang-barang, dengan jalan dan cara-cara sebagai berikut :
-      Berawal dari adanya tuntutan reformasi terhadap pengurus dan sebagaian karyawan Theatre 21 Cabang Dinoyo Malang oleh masyarakat, dimana terdakwa I ADI LUKITO termasuk yang diisukan akan direformasi sedangkan terdakwa II  SUPARDI karena selama ini banyak berhutang budi pada terdakwa I menjadi resah dengan isu  akan direformasinya terdakwa I dan kemudian atas dasar hal tersebut kedua terdakwa merasa kurang senang terhadap RAHMAT SUJATA yang sebagai manager Theatre 21 Cabang Dinoyo tidak melakukan pembelaan terhadap para karyawan Theatre 21 Cabang Dinoyo yang akan direformasi, sehingga timbul niat para terdakwa untuk membuat kejutan untuk menakut-nakuti RAHMAT SUJATA dengan cara memasang petasan/mercon di rumah RAHMAT SUJATA dan untuk melaksanakan niat tersebut terdakwa I (ADI LUKITO) pada tanggal 23 Mei 1998 membeli obat/serbuk pembuat petasan didusun keras Desa Cukir, Jombang sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan membeli kawat bendrat seharga Rp.500.- di toko P. Damono, setelah itu terdakwa I lalu merakit mercon dirumahnya dengan cara memasukan/mengisi serbuk petasan kedalam sebuah kaleng bekas obat insektisida dan kaleng tersebut kemudian diberi sumbu dan kemudian mercon/petasan dari kaleng tersebut diserahkan kepada terdakwa II dengan maksud untuk disempurnakan oleh terdakwa II petasan itu dilengkapi dengan jerigen plastik yang sisinya dilubangi, kemudian disimpan oleh terdakwa II.
-      Pada tanggal 25 Mei 1998 terdakwa II bersama terdakwa I pergi kerumah Rusdi Noer yang letaknya bersebelahan dengan rumah terdakwa I untuk nonton televisi acara pertandingan sepak bola dan setelah hari agak larut malam, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk melaksanakan peledakan mercon tersebut tetapi terdakwa II menolak dan minta agar pelaksanaanya ditunda karena ia masih ingin memyaksikan pertandingan sepak bola babak kedua, waktu itu terdakwa II tidur-tiduran di kursi panjang hingga tertidiur.
-      Pada kira-kira jam 01.00 WIB dini hari tanggal 26 Mei 1998 terdakwa II dibangunkan oleh terdakwa I dan diajak melaksanakan niat meledakkan mercon dirumah Rahmat Sujata dan mereka lalu menuju rumah terdakwa II untuk mengambil petasan yang disimpan disana dan setelah petasan diambil, mereka menuju rumah Rahmat Sujata dengan jalan beriringan, dan setelah keadaan dirasakan aman oleh mereka, terdakwa II memegang obat nyamuk yang diberi oleh terdakwa I sedang terdakwa satu menyalakan obat nyamuk itu dan kemudian terdakwa I meletakkan mercon/petasan itu diteras rumah Rahmat Sujata dengan terlebih dahulu memasukkan petasan itu ke dalam dirigen yang sampingnya sudah dilubangi, dan sumbu petasan di letakkan diatas obat nyamuk yang sudah menyala dengan letak beberapa senti meter dengan titik api dan setelah itu kedua terdakwa lari meninggalkan rumah Rahmat Sujata dan beberapa saat kemudian petasan tersebut meledak dengan keras sehingga mengakibatkan barang-barang tersebut hancur/rusak, antara lain:
1.  langit-langit teras rumah menjadi berantakan
2.  langit-langit kamar tidur depan jebol
3.  daun pintu dan kusen rusak
4.  kusen jendela muka rusak
5.  jendela kaca pecah-pecah
6.  korden jendela berlubang-lubang kena serpihan kaca
7.  dua kirsi bambu dan sebuah meja bambu rusak
Sehingga mengakibatkan kerugian material bagi korban sebesar kurang lebih Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) , ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman didalam pasal 187 ke 1 jo 55 (1) ke 1 KUHPidana.
Atau :
Kedua :
Bahwa mereka para Terdakwa ADI LUKITO dan SUPARDI, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 1998 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 1998, bertempat dirumah Terdakwa I dijalan Raya Tlogomas No. 278 Kecamatan Lowokwaru Kodya  Malang dan dirumah Terdakwa II di Jalan Galunggung No.20 Malang , ataupun ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa ijin dari yang berwenang, telah membuat atau membawa, menyimpan atau menyembunyikan mesiu atau bahan peledak, dengan cara-cara Terdakwa I pada tanggal 23 Mei 1998 telah membeli obat petasan/mercon/mesiu di Desa Cukir Jombang sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp 10.000,- yang kemudian dibawa pulang kerumahnya dan dirakit menjadi mercon/petasan berkekuatan besar dengan cara memasukan obat/serbuk mercon tersebut kedalam kaleng bekas insektisida, lalu diberi sumbu dan diikat kawat dan setelah itu diserahkan kepada Terdakwa II (SUPARDI) untuk disempurnakan dan Terdakwa II lalu memasukan mercon/petasan/peledak tersebut kedalam jerigen plastik yang pada sisinya diberi lubang, kemudian menyimpan mercon itu dan pada malam harinya sekitar pukul 02.30 WIB mercon/petasan/peledak tersebut disulut diteras rumah RAHMAT SUJATA hingga menimbulkan ledakan dahsyat dan merusak barang-barang yang ada disekitarnya.-
Sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman didalam pasal 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.-
                                                                        Malang, 5 September 1998
                                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM


                                                                           ISTRISNO HARIS, SH
                                                               JAKSA PRATAMA NIP. 230014163





0 komentar:

Post a Comment