DASAR HUKUM/PENGATURAN
1. Hierziene Inlandse Reglement
(HIR)
Stb. 1941 No. 44
(untuk jawa dan Madura)
2. Rechtreglement
Buitengewesten (RBg)
Stb. 1927 No. 227
(untuk luar jawa dan Madura)
3. Reglement op de
Burgelijke Rechtvordering (Rv)
Stb. 1847 No. 52 dan Stb. 1848 No. 63
4. Buku ke-4 KUHPerdata
(Stb. 1847 No. 23)
5. Ketentuan setelah
Proklamasi Kemerdekaan seperti :
a. UU No. 14/1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
b. UU No. 2/1986 tentang
Peradilan Umum.
c. UU No. 14/1985 tentang
MA. RI
TEORI
1. Teori yang bersifat
SUBYEKTIF
Dalil-dalil yang
didasarkan pada pelanggaran hak subjektif atau siapa yang menyangkal adanya hak
Subyektif harus membuktikan tiadanya hak subyektif tersebut.
2. Teori yang bersifat
OBYEKTIF
Dalil-dalil yang
didasarkan pada hukum objektif/ UU
3. Teori yang bersifat
KEPATUTAN
Kedudukan Penggugat
dan Tergugat sama (Equality before the law)
4. Teori HUKUM ACARA
Asas “ Audi et Alteram
Partem”
5. Teori yang bersifat
hukum PUBLIK
PENGERTIAN PEMBUKTIAN
1. Menurut Prof. Soepomo
- Dalam arti luas membuktikan berarti,
membenarkan hubungan hukum yaitu memperkuat kesimpulan hakim dengan
syarat-syarat bukti yang sah.
- Dalam arti terbatas berarti hanya
diperlukan jika apa yang dikemukakan oleh Penggugat itu dibantah Tergugat. Dan
apa yang tidak dibantah oleh Tergugat tidak perlu dibuktikan. Artinya kebenaran
yang tidak dibantah itu, tidak perlu dibuktikan.
2. Menurut Prof. Soebekti
Meyakinkan pada hakim, tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan
dalam suatu persengketaan. Maka terlihat bahwa pembuktian itu hanya diperlukan
dalam persengketaan perkara.
3. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo
a. Dalam arti Logos, berdasarkan suatu
axioma yaitu suatu asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan
adanya pembuktian yang bersifat mutlak yang tidak dimungkinkan adanya bukti
lawanDDalam arti Konvensional, memberikan kepastian nisbi dengan
tingkatan-tingkatan,
= Conviction
intime, kepastian berdasarkan atas perasaan yang bersifat
intvitif.
= Conviction Rational,
kepastian yang didasarkan pertimbangan awal.
b. Dalam arti Yuridis, Dalam ilmu hukum
tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi
setiap orang serta menutup kemungkinan akan bukti lawan. Akan tetapi merupakan
pembuktian yang konvensionil bersifat khusus. Pembuktian ini hanya berlaku
bagi para pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Maka Pembuktian
dalam arti Yuridis, berarti Memberikan dasar-dasar yang cukup kepada
hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian
tentang peristiwa yang diajukan.
4. Dasar
Hukum :
a) Pasal 163 HIR,
Barang siapa yang mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau menyebutkan
suatu kejadian atau meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain,
maka orang itu harus membuktikan adanya haknya itu atau adanya kejadian itu
b) Pasal 1865 KUHPerdata,
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna
meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada
suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
c) Pasal 164 HIR,
Yang disebut alat-alat bukti yaitu :
c.1 Bukti tulisan,
c.2 Bukti saksi,
c.3 Persangkaan,
c.4 Pengakuan,
c.5 Sumpah.
d) Pasal 1866 KUHPerdata,
Yang disebut alat-alat bukti yaitu :
d.1 Bukti tulisan,
d.2 Bukti saksi,
d.3 Persangkaan,
d.4 Pengakuan,
d.5 Sumpah.
BUKTI TULISAN
PASAL 1867 KUHPerdata;
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun
dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.
PASAL 1868 KUHPerdata;
Suatu akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan
oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang
berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuat.
PASAL 1874 KUHPerdata;
Sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan dianggap akta-akta yang
ditandatangani di bawah tangan, surat-surat, register, surat-surat urusan rumah
tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang pegawai
umum.
Kekuatan Pembuktian akta:
1. Akta otentik, Pembuktian sempurna (Ps. 1870 KUHPer,
165 HIR, 285 RBg)
2. Akta dibawah tangan,
- Diakui,
Ps. 1875 KUHPer, Pembuktian sempurna.
-
Dipungkiri, Ps. 1877 KUHPer, diperiksa dipersidangan oleh hakim
PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI
1. DASAR HUKUM
Pasal 139 s.d. 152, Ps. 168 s.d. 178 HIR,
Pasal 165 s.d. 179 RBg.
Pasal 1895, Pasal 1902 s.d. 1912 KUHPerdata.
2. PENGERTIAN
Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di depan
persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan pemberitahuan secara
lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara.
Keterangan tentang peristiwa atau kejadian itu yang dialaminya sendiri,
sedang pendapat atau dugaan yang diperoleh dari berpikir tidak merupakan
kesaksian.
3. LARANGAN SEBAGAI SAKSI
a. Absolute
Ø Keluarga sedarah atau semenda menurut keturunan lurus dari salah
satu pihak. (Pasal 145 ayat (1) HIR., Pasal 172 ayat (1) RBg., Pasal 1910
ayat (1) KUHPerd.)
Ø Suami atau isteri salah satu pihak, walaupun sudah bercerai (Pasal
145 ayat 1 sub 3, 4 HIR., Pasal 172 ayat 1 sub 3 RBg., Pasal 1910 KUHPerd..)
Pengecualian :
- Kedudukan keperdataan salah satu pihak,
-
Mengenai nafkah yang belum dibayar menurut Buku I
-
Alasan pembebasan atau pemecatan kekuasaan orang
tua/ wali;
- Perkara persetujuan perburuhan.
b. Relatif (sebagai petunjuk tidak disumpah)
Ø Anak kurang dari 15 tahun (Ps. 145 ayat 1, 3 sub 4 HIR, Ps. 172
ayat 1 sub 5 RBg, Ps. 1912 KUHPerd.)
Ø Orang gila (Ps. 145 ayat 1 sub 4 HIR, Ps. 172 ayat 1 sub 5 RBg,
Ps. 1912 KUHPerd.)
PERSANGKAAN
1. DASAR HUKUM
- Ps. 1915 s.d. Ps. 1922 KUHPerd.
- Ps. 173 HIR
2. PENGERTIAN
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh Undang-undang atau oleh hakim
ditarik dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peritiwa yang tidak terkenal.
Jenis : (Ps. 1915 KUHPerd.)
- Persangkaan yang ditetapkan oleh
Undang-undang (Wettelijk vermoden)
- Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim
(Rechtelijk vermoden)
PENGAKUAN
1. DASAR HUKUM
- Pasal. 1923 s.d. 1928 KUHPerdata
- Pasal 174 HIR
- Pasal 312 RBg.
2. PENGERTIAN
Pengakuan adalah suatu pernyataan akan kebenaran oleh salah satu pihak
yang bersengketa, tentang apa yang dikemukakan oleh lawannya.
3. MACAM ; (Ps. 1923 KUHPerd.)
Ø Menurut Undang-undang
a. Di muka hakim
- Merupakan bukti sempurna (Ps. 1925
KUHPerd.)
- Tak dapat ditarik (Ps. 1926 KUHPerd.)
b. Di luar sidang
- Diikuti saksi-saksi (Ps. 1927 KUHPerd.)
Ø Menurut Ilmu Pengetahuan
- Pengakuan murni,
- Pengakuan dengan Klausula
- Pengakuan dengan Kwalifikasi
SUMPAH
1. DASAR HUKUM
- Pasal 155 s.d. 158 HIR,
- Pasal 17, Pasal 182 s.d. 185 RBg.
- Pasal 1929 s.d. 1945 KUHPerd.
2. PENGERTIAN
Sumpah adalah pernyataan khidmat yang dilakukan oleh salah stu pihak yang
berkaitan dengan agamanya.
3.MACAM
Sumpah Pemutus (decissoir)
Sumpah Tambahan (supletoir)
Penerapan Pembuktian
Pembuktian dilakukan setelah para pihak melaksanakan tahap replik dan
duplik telah selesai dilakukan. Kesempatan pembuktian pertama diberikan kepada
Penggugat lebih dulu.Dalam praktek kadang-kadang baik bukti tertulis maupun
saksi-saksi m baru kemudian tergugat. Namun ada juga bukti tertulis lebih dulu
diberikan kepada penggugat baru tergugat, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dari
penggugat setelah itu baru tergugat. Kalau diperlukan baik atas usulan salah
satu pihak atau atas pertimbangan majelis hakim dapat juga dihadirkan saksi
ahli.Dalam kasus tertentu juga kadangkala ada sidang ditempat lokasi kejadian
terjadinya obyek perkara.
0 komentar:
Post a Comment