Pages

0

ASAS ASAS PENENTUAN WARGA NEGARA.

Asas Ius Sangiunis dan Ius Soli

Asas ius sanguinas (Asas keturunan) merupakan asas pokok yang semula di pakai sebgai dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, maksudnya warga Negara dari suatu Negara semula dari orang orang yang mempunyai satu keturunan dari satu nenek moyang atau mempunyai pertalian darah. Akan tetapi dalam suatu Negara tak terlepas dari kedatangan orang orang dari Negara lain dan mempunyai keturunan yang berlainan. Pada diri pendatang itu dapat memenuhi syarat syarat peraturan kewarga negaraan suatu Negara. Maka factor keberadaanya bertempat tinggal bersama akan turut juga menentukan kewarganegaraan seseorang. Dengan demikian munculah asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Hala lain yang penting dalam menentukan kewarganegaraan seseorang adalah kesamaan kebudayaan, kesamaan sejarah,dan tujuan yang keseluruhan factor itu merupakan “kesadaran bernegara”.


Bipatride dan Apatride.

Di muka telah di jelaskan bahwa setiap Negara berhak untuk menentukan asas mana yang di pakai dalam menentukan siapa yang termasuk menjadi warganegaranya, maka akan timbul peraturan peraturan di bidang kewarganegaraan yang tidak sama. Menirut Prof. Gow Giok Siong seolah olah terjadi pertentangan sebab kemungkinan terjadi bahwa Negara A menganut asas ius Soli sedangkan Negara B menganut asas Ius Sanguinis, atau sebaliknya. Hal tersebut akan menimbulkan Bipatride (Dwi kewarganegaraan) atau Apatride (tanpa warga Negara) apabila terjadi pengimigrasian antara kedua Negara tersebut. Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan peraturan tentang kewarganegaraan dari berbagai Negara, seseorang di anggap sebagai warga Negara oleh Negara Negara yang bersangkutan. Sebagai contoh A dan B suami istri yang berkewarganegaraan X dan menganut asas ius soli. Kemudian lahirlah C. menurut Negara X, C adalah warga negaranya, sebab orang tuanya A dan B adalah warga Negara X. akan tetapi menurut Z, C adalah warga negaranya sebab C lahir di wilayahnya dengan demikian C mempunyai dua kewarganegaraan atau bipatride. Sebaliknya apartide (tanpa kewarganegaraan) muncul karena menurut peraturan peraturan tentang kewarganegaraan, seseorang tidak di anggap sebagai warga Negara. Keadaan ini dapat di jelaskan dengan contoh: A dan B adalah suami istri adalah warga Negara X yang menganut asas Ius Soli. A dan B berdomisili di Z yang menganut asas Ius sanguinis. Tak lama kemudian A dan B melahirkan C, menurut Negara X, C bukanlah warga negaranya dan Z juga tidak mengakui C sebagai warga negaranya sebab orang tua C bukan kewarganegaraan Z. akybatnya C tidak mempunyai kewarga negaraan atau apatride.

Baik Bipatride maupun apartide dapat membawa akybat dalam menentukan status kewarga negaraan seseorang, untuk itu di perlukan suatu cara yang paling efektif di dalam mengatasi persolaan tersebut dengan sebuah peraturan perundang undangan tentang kewarga negaraan.


Naturalisasi

Naturalisasi (pewarganegaraan) adalah suatu cara untuk memperoleh kewarga negaraan. Naturalisasi ini memungkinakan bagi warga Negara asing yang sungguh sungguh mau menjadi warga Negara dari suatu Negara yang dia tinggal dengan mementingkan kepentingan kepentingan Negara tersebut.

Naturalisasi dalam praktek dapat di bagi dua yaitu;

yang bersangkutan mengajukan permohonan

dapat di beri dengan alasan kepentingan Negara.

Di sampang suatu undang undang tentang kewarganegaraan mengatur siapa yang di sebut warga Negara dan cara bagaimana memperoleh warga Negara maka tentu pula di atur hal hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan seseorang.


Syarat syarat kewarganegaraan.

Pelaksanaa penentuan syarat syarat yang dapat di cantumkan dalam peraturan kewarganegaan suatu Negara dapat di tempuh dengan suatu system (stelsel) yang pasif maupun aktif.menurut stelsel pasif, sesorang menjadi warga Negara suatu Negara karena dengan sendirinya di nyatakan sebagai warga Negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Waktu melakukanya tidak mengunakan hak opsi (hak memilih suatu kewarganegaraan). Sedangkan menurut stelsel aktif seseorang menjadi warga Negara suatu Negara karena melakukan tindakan hukum tertentu sebagai pemenuhan terhadap syarat syarat kewarganegaraan yang telah di tentukan