Pages

0

JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :

1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )

2. biaya kirim (c/: biaya transfer)

3. biaya tagih (c/: biaya kliring)

4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)

5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)

6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)

Jasa-jasa bank : kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Bank melaksanakan jasa tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut denganfee based. Tujuan Jasa Perbankan Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas 2 tujuan, yaitu sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :

Inkasso (Jasa penagihan)

Kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga (masyarakat) berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang/badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat Atau dapat dikatakan proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama Warkat Inkaso. Warkat Inkaso Tanpa Lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga Warkat Inkaso Dengan LampiranYaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

Jenis Inkaso:

a. Inkaso Keluar

Kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain

b. Inkaso masuk

Kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga (masyarakat).


Transfer (Jasa pengiriman uang)

Kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Transfer Keluar Jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar : Jika terjadi pembatalan, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

Transfer Masuk Bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, haruslah diperhatikan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

Letter Of Credit (L/ C)

Ekspor Impor Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir). LC atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.


Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dll.

Beberapa Jenis LC :

1. Ruang Lingkup Transaksi LC Impor :

- LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara

- LC Dalam Negeri/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) :

- LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian Sight LC :

- LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba. Usance LC :

- LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan

- Revocable LC : LC yang dapat dibatalkan/diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

- Irrevocable LC : LC yand tidak dapat dibatalkan/diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’/‘irrevocable’, maka LC dianggap sebagai irrevocable LC.


Pengalihan Hak

Transferable LC : LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian/seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali Untransferable LC : LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian/seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

Pihak advising bank.

General/Negotiating/Non-Restricted LC : LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank. Restricted/Straight LC: LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.


Cara Pembayaran kepada Beneficiary.

Standby LC : surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.

Red-Clause LC : LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.

Clean LC : LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya :

- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank

- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank

- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

Travellers Cheque (Jasa cek wisata) Dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian Cek Wisata biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu. Keuntungan :

- Memberikan kemudahan berbelanja

- Mengurangi resiko kehilangan uang

- Memberikan rasa percaya diri

- Dapat dijadikan cederamata/hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun

0

LEMBAGA KEUANGAN BANK

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Secara bahasa kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998
: “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).

0

PERBEDAAN PTUN DENGAN Peradilan PERDATA

Ada beberapa perbedaan dalam PTUN dengan PERDATA yaitu:

1. Yang dapat digugat dihadapan Peradilan Tata Usaha Negara hanyalah badan atau pejabat tata usaha negara. Yang dapat menggugat hanyalah orang atau badan hukum perdata. Sehingga tidak mungkin terjadi saling menggugat antara sesama badan atau pejabat tata negara di peradilan tata usaha negara.

2. Sengketa yang dapat diadili oleh peradilan tata usaha negara adalah sengketa mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara, bukan sengketa mengenai kepentingan hak.

3. Pada peradilan tata usaha negara, hakim berperan lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh suatu kebenaran materiil dan untuk itu undang-undang ini mengarah pada pembuktian bebas.

4. Suatu gugatan tata usaha negara pada dasarnya tidak bersifat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara.

5. Gugat balik (gugat rekonvensi) tidak ada dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.

6. Dalam proses pemeriksaan sengketa TUN terdapat adanya tahap pemeriksaan pendahuluan.

7. Putusan hakim tidak boleh melebihi tuntutan Penggugat, tetapi dimungkinkan membawa Penggugat ke dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang hal ini diatur dalam Undang-undang.

8. Dalam peradilan tata usaha negara, apabila tergugat tidak hadir maka hakim tidak dapat menjatuhkan putusan verstek, tetapi tetap melanjutkan sidang dengan acara biasa. Putusan baru bisa dijatuhkan setelah pemeriksaan segi pembuktian dilaksanakan secara tuntas. cara ini ditempuh dalam peradilan tata usaha negara, untuk menjaga jangan sampai kepentingan negara dirugikan karena kelalaian tergugat. Hal ini berbeda dengan acara yang berlaku di persidangan peradilan perdata, dalam hal demikian hakim dapat langsung menjatuhkan putusan verstek.

Dalam UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara diberikan kemudahan bagi warga masyarakat pencari keadilan, antara lain:

1. mereka yang tidak pandai membaca dan menulis dibantu oleh panitera pengadilan untuk merumuskan gugatannya;

2. warga pencari keadilan dari golongan masyarakat yang tidak mampu diberikan kesempatan untuk berperkara secara Cuma-Cuma;

3. apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak, atas permohonan penggugat, ketua pengadilan dapat menentukan dilakukannya pemeriksaan dengan acara cepat;

4. penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada pengadilan tata usaha negara yang paling dekat dengan tempat kediamannya untuk kemudian diteruskan ke pengadilan yang berwenang mengadilinya;

5. dalam hal tertentu gugatan dimungkinkan untuk diadili oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat;

6. badan atau pejabat tata usaha negara yang dipanggil sebagai saksi diwajibkan untuk datang sendiri.

Sistem Hukum Pembuktian Hukum Tata Usaha Negara

Ada perbedaan sistem antara sistem hukum pembuktian dalam hukum acara TUN dengan acara perdata. Dalam hukum acara TUN, dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak, hakim TUN bebas untuk menentukan :

1. Apa yang harus dibuktikan

2. Siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa saja yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri

3. Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian

4. Kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan

Umumnya, sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara TUN adalah sistem “Vrij bewijsleer”, yakni suatu ajaran pembuktian bebas dalam rangka memperoleh kebenaran materiil. Apabila kita baca pasal 100 UU No.5/1986, maka dapatlah disimpulkan bahwa hukum acara TUN Indonesia menganut ajaran pembuktian bebas yang terbatas. Karena alat-alat bukti yang digunakan itu sudah ditentukan secara limitatif dalam pasal tersebut. Selain itu hakim juga dibatasi kewenangannya dalam menilai sahnya pembuktian, yakni paling sedikit 2 alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Sedangkan pembuktian dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formil.

Asas dalam Hukum Acara PTUN

- “Asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumptio iustea causa), asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986);

- “Asas pembuktian bebas”. Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100;

- ”Asas keaktifan hakim (dominus litis)”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85)

- ”Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa; dan asas-asas peradilan lainnya, mislnya : asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, obyektif.

- “Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)”, para pihak mempunyai kedudukan yang sama;

- “Asas kesatuan beracara” (dalam perkara yang sejenis);

- “Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas” (Pasal 24 UUD 1945 Jo.Pasal 1 UU No. 4 2004);

- “Asas sidang terbuka untuk umum”putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN);

- “Asas pengadilan berjenjang” (tingkat pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA);

- “Asas pengadilan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium)”, sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN);

- “Asas obyektivitas”, Pasal 78 dan 79 UU PTUN).

- Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

0

Mediasi

Mediasi adalah negosiasi dengan bantuan pihak ketiga. Dalam mediasi, yang memainkan peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping, pemangkin, dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

Dari mana datangnya mediator?

Mediator terlibat di dalam suatu konflik atau sengketa karena berbagai alasan, misalnya karena diminta pihak-pihak yang bertikai, karena terdorong keinginan membantu teman, atau karena ada aturan yang menugaskannya supaya menjadi mediator bila diperlukan. Contractual mediation ialah mediasi yang terjadi karena ada aturan dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Aturan itu, misalnya, mengatakan bahwa pihak-pihak yang bertikai harus menerima mediasi bila mereka gagal menyelesaikan sengketa mereka melalui negosiasi. Biasanya, hubungan mediator dengan pihak-pihak pihak yang bertikai bersifat jangka pendek dan si mediator lebih memperhatikan penyelesaian.

Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Bias dan etika mediator

Seorang mediator menjalankan tugasnya dengan beberapa pedoman berikut: (1) tidak memihak (impartial), (2) menjaga hubungan yang baik dengan pihak-pihak yang bertikai. Kadang-kadang, seorang mediator memiliki bias, misalnya cenderung kepada salah satu pihak yang bertikai (sebelum mediasi) atau cenderung memihak posisi salah satu pihak yang bertikai (ketika mediasi berlangsung). Dalam mediasi yang emergent, seringkali pihak-pihak yang bertikai dapat menerima bias si mediator.

Strategi dan taktik mediasi

Ada banyak taktik yang dapat dilakukan mediator ketika melakukan intervensi. Penggunaan taktik mediasi amat tergantung pada aneka faktor dan suasana suasana. Contoh-contoh taktik:

1. mengusahakan supaya pihak-pihak yang bertikai menerima mediasi

2. mengusahakan supaya pihak-pihak yang bertikai mempercayai mediator

3. mengusahakan supaya pihak-phak yang bertikai mempercayai proses mediasi.

4. mengumpulkan informasi

5. menjalin hubungan (rapport) dengan pihak-pihak yang terlibat

6. mengontrol komunikasi di antara pihak-pihak yang bertikai (e.g. dengan caucus)

7. mengidentifikasi masalah, isu, posisi.

8. menyeimbangkan hubungan kekuasaan yang timpang

9. membantu menyelamatkan muka


Perilaku mediator

Perilaku mediator, yaitu taktik dan strategi apa yang akan ia gunakan, ditentukan oleh konteks mediasi, tujuan atau sasaran mediator, dan persepsi mediator. Beberapa pilihan strategis bagi perilaku mediator adalah:

1. Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar “menang-menang”. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.

2. Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.

3. Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.

4. Diam atau inaction, yaitu ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan “menang-menang” tinggi.

Efektivitas mediation

Dalam mengevaluasi mediasi, khususnya evaluasi terhadap efektif-tidaknya intervensi mediator yang dilakukan pada saat mediasi, beberapa kriteria berikut dapat digunakan:

1. Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

2. Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.

3. Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.

4. Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.

5. Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.

Beberapa kondisi di balik keberhasilan mediasi adalah:

1. Serupa negosiasi, mediasi lebih efektif untuk konflik yang moderat daripada konflik yang gawat.

2. Mediasi lebih efektif bila para pihak yang bertikai memiliki motivasi yang tinggi mencapai kesepakatan, misalnya ketika mereka sedang berada dalam jalan buntu yang amat merugikan mereka sehingga mereka tidak tahan mengalami status quo tersebut lebih lama lagi (disebut dengan hurting stalemate).

3. Mediasi lebih efektif bila pihak-pihak yang bertikai bersungguh-sungguh menerima mediasi, bila tidak ada kekurangan atau kelangkaan sumberdaya yang parah, bila isu yang ditengahi tersebut tidak menyangkut prinsip-prinsip umum, dan bila pihak-pihak yang bertikai relatif setara dalam kekuasaan.

4. Mediasi lebih efektif bila ada ancaman arbitrase sebagai langkah selanjutnya setelah mediasi gagal.

Efektivitas perilaku mediator

Ada beberapa jenis tindakan mediator yang terbukti efektif terlepas dari situasi pertikaiannya. Contohnya adalah:

1. Mediator yang dapat mengontrol komunikasi di antara pihak-pihakyang bertikai dapat membantu mereka memahami posisi satu sama lain sehingga membantu pencapaian kesepakatan.

2. Mediator yang dapat mengontrol agenda mediasi akan meningkatkan keberhasilan mediasi, misalnya mempercepat pencapaian kesepakatan, membantu meyakinkan pihak-pihak yang bertikai bahwa kesepakatan dapat dicapai.

3. Mediasi bergaya bersahabat juga efektif terlepas dari tekanan waktu yang dihadapi para perunding.

4. Mediator dapat mengatasi masalah “devaluasi reaktif” dengan mendaku suatu proposal sebagai proposalnya, bila proposal itu dapat diterima suatu pihak tetapi akan ditolak bila diajukan oleh pihak lain.

5. Membuat konsesi terhadap mediator tidak tampak sebagai pertanda kelemahan seorang perunding dan dapat menjadi salah satu cara menyelamatkan muka.

6. Mediator dapat mengurangi optimisme seorang perunding tentang kemungkinan pihak lawan akan membuat konsesi besar, sehingga mempermudah si perunding membuat konsesi.

7. Para mediator menganggap bahwa semakin aktif dan semakin banyak mereka menggunakan taktik-taktik mediasi, semakin efektif pula usaha mereka sebagai mediator.

Berikut ini adalah beberapa jenis tindakan mediator yang keberhasilannya tergantung pada situasi konflik atau sengketa. Tindakan tersebut adalah:

1. Intervensi yang dilakukan secara langsung dan kuat dapat efektif bila konflik antara pihak-pihak yang bertikai begitu mendalam sehingga mereka tidak dapat melakukan problem solving bersama. Akan tetapi, intervensi semacam ini bisa merugikan bila para pihak yang bertikai dapat berbicara kepada satu sama lain.

2. Taktik-taktik mediator yang substantif dan kuat secara positif berhubungan dengan pencapaian kesepakatan apabila tingkat permusuhan tinggi, tetapi berhubungan secara negatif dengan pencapaian kesepakatan bila permusuhan rendah.

3. Usaha meningkatkan komunikasi dan saling pengertian di antara para perunding akan efektif bila tingkat permusuhan tinggi dan perbedaan posisi besar.

4. Tindakan mediator merangsang gagasan dan pikiran baru dengan mengajukan masalah yang akan diselesaikan bisa efektif bila suasan permusuhannya tinggi dan para pihak yang bertikai kesulitan melakukan problem solving.

5. Taktik menekan (misalnya dengan mengatakan bahwa posisi salah satu pihak tidak realistis) secara positif terkait dengan pencapaian kesepakatan bila intensitas konfliknya tinggi, tetapi secara negatif terkait dengan pencapaian kesepakatan bila intensitas konfliknya rendah.

6. Intervensi yang dilakukan mediator pada tahap dini tepat bila permusuhan terbuka menghadang di depan mata. Dengan kata lain, argumen yang mengatakan mediator harus menunggu sampai pihak-pihak yang bertikai berada dalam jalan buntu yang merugikan (hurting stalemate), tidak selalu dapat diandalkan. Tindakan para perunding, misalnya saling menyerang dan menyalahkan, dapat menimbulkan eskalasi sehingga konflik sulit dikendalikan. Selain itu, semakin banyak korban yang jatuh karena konflik, semakin sedikit yang dapat diperoleh dalam mediasi.

7. Mediasi dapat berhasil dalam jangka panjang bila (a) pihak-pihak yang terlibat menerima butir-butir kesepakatan, (b) terjadi peningkatan hubungan di antara mereka, (c) tidak ada masalah baru yang timbul.

8. Mediasi dapat berhasil dalam jangka panjang bila (a) pihak-pihak yang terlibat mediasi melakukan problem solving bersama pada tahap diskusi dan pembicaraan tentang prosedur mediasi; (b) pihak-pihak yang bertikai merasa bahwa prosedur yang fair digunakan dalam mediasi; dan (c) mereka diberi kesempatan mengemukakan masalah dan keprihatinan mereka.

Beberapa topik riset mutakhir

Proses kognisi dan pembuatan keputusan. Berbagai proses kognisi dan pembuatan keputusan tidak hanya relevan dalam perundingan. Di dalam kajian-kajian mediasi, hal ini juga menjadi topik penelitian yang hangat. Bagaimana, misalnya, mediator membantu para perunding supaya lebih rasioal dan sistematis dalam mediasi; apakah mediator juga dapat dilanda berbagai bias dan jalan pintas dalam pembuatan keputusan seperti halnya perunding; dan lain-lain. Ada penelitian yang menyimpulkan bahwa mediator cenderung menghindari kerugian (mediator akan kehilangan penghasilan bila para perunding gagal mencapai kesepakatan) daripada meraih perolehan (mediator akan mendapatkan uang bila perunding mencapai kesepakatan). Mediator yang berbingkai mehindari kerugian cenderung menggunakan taktik yang kuat dan keras daripada mediator yang berbingkai meraih perolehan, walaupun nilai uang yang mereka peroleh sama.

Kekuasaan mediator. Kekuasaan mediator bersumber dari berbagai hal, seperti reputasi, otoritas, dan kemampuan memberikan hukuman kepada pihak-pihak yang bertikai. Kekuasaan cenderung mendorong mediator menggunakan taktik yang keras – misalnya bila ia memiliki kapasitas melakukan arbitrase. Demikian pula seorang hakim yang menjadi mediator. Penelitian juga menunjukkan bahwa mediator yang memiliki kekuasaan menghukum dapat mendesakkan konsesi. Bila mediator memaksakan hasil atau jalan keluar di dalam suatu mediasi, maka kepentingan mendasar para perunding dapat terancam. Sebaliknya, bila para perunding lebih kuat dari mediator, maka para perunding yang bertikai lebih mudah menerima mediator dan perilaku mereka kurang bermusuhan. Tetapi, mereka juga tidak begitu dapat dipengaruhi mediator.

Perilaku perunding terhadap mediator. Para perunding menggunakan pembuatan konsesi sebagai taktik mempengaruhi strategi seorang mediator, misalnya untuk menghindari intervensi dari mediator yang diperkirakan akan menggunakan taktik yang keras. Sebaliknya, para perunding cenderung menahan diri dari pembuatan konsesi bila mediatornya dapat memberikan imbalan di kemudian hari, mungkin karena berharap bahwa konsesi yang akan mereka buat dapat ditukar dengan imbalan dari mediator.