A. Pengertian dan Syarat
Surat
Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan
tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil
penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh
Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak
kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan
kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus
dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Syarat
Formil
Diantara
syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.
Diberi
tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2.
Berisi
identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi
nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP).
Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan
sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang
lain.
Apabila
syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar)
dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan
tersebut ditujukan.
b. Syarat Materiil
1.
Menyebutkan
waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam
menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan
adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas,
penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban,
serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian
tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi
relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang
disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam
pekarangan tertutup) dan lain-lain.
2.
Memuat
uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
a.
Uraian
Harus Cermat
Dalam
penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti
terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang
berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya
surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan.
b.
Uraian
Harus Jelas
Jelas
adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik
yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat
dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan
oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan harus dapat
dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara
jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut
sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak
(uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu
(medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana
penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur
tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat
dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas berarti harus menyebutkan :
1.
Unsur
tindak pidana yang dilakukan;
2.
fakta dari
perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
3.
cara
perbuatn materiil dilakukan.
c.
Uraian
Harus Lengkap
Lengkap
adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak
pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang
tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus
dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana
yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana
dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian
di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.
Sebelum
membuat Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang akan diajukan
ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana tersebut.
Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan melanggar
pasal terntu dalam KUHP, lalu yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum adalah
membuat matriks tindak pidana tersebut. Matriks adalah kerangka dasar sebagai
sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun sesuai dengan
isi dan maksud pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam batal apabila
tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP. Bentuk matriks tersebut adalah
sebagai berikut.
Syarat Formil
|
Syarat Materiil
|
Alat Bukti
|
Kualifikasi
|
Identitas Terdakwa
|
Locus & Tempus delictie
|
Pasal Delik
|
Unsur Pasal Delik
|
Perbuatan Materiil
|
|
|
|
|
|
|
|
Uraian Matriks
Ø Identitas Tersangka/terdakwa
Dalam
menyusun urutan identitas tersangka atau terdakwa disesuaikan dengan urutan
yang diatur dalam pasal 143 (2) a KUHAP
Ø Locus & Tempus Delictie
Tempat dan
waktu terjadinya delik dinyatakan jelas :
a. Tempat : disebutkan kampung, kelurahan, kecamatan dan
kabupaten
b. Waktu : dijelaskan jam, hari, tanggal, bulan dan tahun
dan juga disebutkan waktu yang lain apabila dalam undang-undang itu ditentukan
Ø Pasal Delik yang dilanggar
Pasal dari
delik yang akan didakwakan harus jelas
Ø Unsur delik
Unsur
delik disusun sesuai dengan bunyi undang-undangnya, unsur delik ditulis dengan
terperinci dan unsur dari satu tindak pidana tidak boleh lebih dari satu pun
ketinggalan
Ø Perbuatan materiil atau fakta
- uraian perbuatan materiil harus berupa
pengertian yuridis dan perbuatan yang menggambarkan dari tiap unsur delik
- Uraian harus jelas dari tiap unsur delik
dan terpisah antara unsur delik satu dengan unsur delik yang lain
Ø Alat bukti
Alat bukti
di sini adalah semua alat bukti yang sah menurut hukum yang terdapat dalam
Berita Acara dan mendukug pembuktian tindak pidana yang didakwakan.
Ø Kualifikasi
Dengan
uraian perbuatan materiil yang didukung oleh alat bukti dapat ditentukan
kualifikasi tindak pidana yang akan dibuktikan di muka sidang pengadilan.
Surat
dakwaan disusun sesuai dengan isi matriks (seperti di atas) secara cermat,
jelas dan lengkap sesuai dengan syarat formil dan materiil yang diatur dalam
pasal 143 (2) a dan b KUHAP.
B.
Bentuk
Surat Dakwaan
Dalam
KUHAP tidak pernah diatur berkenaan dengan bentuk dan susunan dari Surat
Dakwaan. Sehingga dalam praktek hukum masing-masing penuntut umum dalam
menyusun surat dakwaan pada umumnya dipengaruhi oleh strategi dan rasa seni
sesuai dengan pengalaman prakteknya masing-masing namun demikian tetap
berdasarkan pada persyaratan yang diatur dalalm pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dalam
praktek hukum dikenal beberapa bentuk surat dakwaan antara lain :
1)
Surat
Dakwaan Tunggal
Dalam
Surat Dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak
pidana saja yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melakukan
tindak pidana yang didakwakan tersebut, misalnya penuntut umum merasa yakin
apabila terdakwa telah melakukan perbuatan “pencurian” sebagaimana diatur dalam
pasal 362 KUHP maka terdakwa hanya didakwa dengan pasal 362 KUHP.
2)
Surat
Dakwaan Subsider/Berlapis
Dalam
Surat Dakwaan yang berbentuk subsider di dalamnya dirumuskan beberapa tindak
pidana secara berlapis dimulai dari delik yang paling berat ancaman pidannya
sampai dengan yang paling ringan. Akan tetapi yang sesungguhnya didakwakan
terhadap terdakwa terdakwa dan yang harus dibuktikan di depan sidang pengadilan
hanya “satu” dakwaan. Dalam hal ini pembuat dakwaan bermaksud agar hakim
memeriksa Dalam praktiknya Surat Dakwaan
disusun sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia
terdakwa …………………dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia
terdakwa …………………dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Lebih
Subsidair :
Bahwa ia
terdakwa …………………dst (melanggar pasal 355 ayat (2) KUHP)
3)
Surat
Dakwaan Alternatif
Dalam
Surat Dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusannya mirip dengan bentuk Surat Dakwaan Subsidair, yaitu yang
didakwakan adalah beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan
yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana. Jadi terserah kepada penuntut
umum tindakan mana yang dinilai telah berhasil dibuktikan di depan pengadilan
tanpa terkait pada urutan dari tindak pidana yang didakwakan. Sering terjadi
penuntut umum mendapatkan suatu kasus pidana yang sulit menentukan salah satu
pasal diantara 2-3 pasal yang saling berkaitan unsurnya, karena tidak pidana
itu unsure yang menimbulkan keraguan bagi penuntut umum untuk menentukan
diantara 2 pasal atau lebih atas satu tindak pidana. Dalam praktek disusun
sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 362 KUHP)
Atau
Kedua :
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
4)
Surat
Dakwaan Kumulatif
Dalam
Surat Dakwaan Kumulatif didakwakan secara serempak beberapa delik/ dakwaan yang
masing-masing berdiri sendiri (Samenloop/Concursus/ Perbarengan), yang dalam
praktik disusun sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 365 KUHP)
Kedua:
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Ketiga:
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
5)
Surat
Dakwaan Kombinasi
Dalam
Surat Dakwaan Kombinasi didakwakan beberapa delik secara kumulatif yang terdiri
dari dakwaan subsider dan dakwaan alternatif secara serempak/ sekaligus, yang
dalam praktik disusun sebagai berikut :
Kesatu :
Primair:
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Kedua :
Pertama:
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Atau
Kedua:
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)
KEJAKSAAN NEGERI MALANG
“UNTUK KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
No. Reg.
Prk.: 05/PDM/MALANG/Ep5/1998
Terdakwa I :
Nama lengkap : ADI LUKITO
Umur :
27 tahun
Tempat lahir : Jombang
Agama :
Islam
Kebangsaan : Indonesia
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Karyawan Theatre 21 Cabang
Dinoyo Malang
Tempat tinggal : Jl. MT Haryono VIII No. 27 Malang
Pendidikan : SLTA
Terdakwa II :
Nama lengkap : SUPARDI
Umur :
37 tahun
Tempat lahir : Banyuwangi
Agama :
Islam
Kebangsaan : Indonesia
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat tinggal : Jl. Galunggung No.20 Malang
Pendidikan : Sarjana
b. Penahanan Terdakwa I
- Ditahan penyidik : 6 juni 1998 s/d 18-8-1998
- Ditahan jaksa : 18-8-1998 s/d 5-9-1998
Penahanan Terdakwa II
- Ditahan penyidik : 5 juni 1998 s/d 19-7-1998
- Ditahan kejaksaan : 20-7-1998 s/d sekarang
c. Dakwaan
:
Kesatu :
Bahwa
mereka para terdakwa ADILUKITO dan SUPARDI, bersama-sama dan berserikat, dimana
antara Terdakwa I dan Terdakwa II terdapat kerjasama satu dengan dengan
lainnya, pada hari kamis tanggal 26 Mei 1998 kira-kira jam 02.30 WIB. Atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juni tahun 1998, bertempat
dirumah saksi RAHMAT SUJATA Jl. Raya Tlogomas No.278 Kecamatan Lowokwaru Kota
Malang atau disuatu tempat didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang,
dengan sengaja telah menimbulkan bahaya umum bagi barang-barang, dengan jalan
dan cara-cara sebagai berikut :
-
Berawal
dari adanya tuntutan reformasi terhadap pengurus dan sebagaian karyawan Theatre
21 Cabang Dinoyo Malang oleh masyarakat, dimana terdakwa I ADI LUKITO termasuk
yang diisukan akan direformasi sedangkan terdakwa II SUPARDI karena selama ini banyak berhutang
budi pada terdakwa I menjadi resah dengan isu
akan direformasinya terdakwa I dan kemudian atas dasar hal tersebut
kedua terdakwa merasa kurang senang terhadap RAHMAT SUJATA yang sebagai manager
Theatre 21 Cabang Dinoyo tidak melakukan pembelaan terhadap para karyawan
Theatre 21 Cabang Dinoyo yang akan direformasi, sehingga timbul niat para
terdakwa untuk membuat kejutan untuk menakut-nakuti RAHMAT SUJATA dengan cara
memasang petasan/mercon di rumah RAHMAT SUJATA dan untuk melaksanakan niat
tersebut terdakwa I (ADI LUKITO) pada tanggal 23 Mei 1998 membeli obat/serbuk
pembuat petasan didusun keras Desa Cukir, Jombang sebanyak 2 (dua) ons seharga
Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan membeli kawat bendrat seharga Rp.500.- di
toko P. Damono, setelah itu terdakwa I lalu merakit mercon dirumahnya dengan
cara memasukan/mengisi serbuk petasan kedalam sebuah kaleng bekas obat
insektisida dan kaleng tersebut kemudian diberi sumbu dan kemudian
mercon/petasan dari kaleng tersebut diserahkan kepada terdakwa II dengan maksud
untuk disempurnakan oleh terdakwa II petasan itu dilengkapi dengan jerigen
plastik yang sisinya dilubangi, kemudian disimpan oleh terdakwa II.
-
Pada
tanggal 25 Mei 1998 terdakwa II bersama terdakwa I pergi kerumah Rusdi Noer
yang letaknya bersebelahan dengan rumah terdakwa I untuk nonton televisi acara
pertandingan sepak bola dan setelah hari agak larut malam, terdakwa I mengajak
terdakwa II untuk melaksanakan peledakan mercon tersebut tetapi terdakwa II
menolak dan minta agar pelaksanaanya ditunda karena ia masih ingin memyaksikan
pertandingan sepak bola babak kedua, waktu itu terdakwa II tidur-tiduran di kursi
panjang hingga tertidiur.
-
Pada
kira-kira jam 01.00 WIB dini hari tanggal 26 Mei 1998 terdakwa II dibangunkan
oleh terdakwa I dan diajak melaksanakan niat meledakkan mercon dirumah Rahmat
Sujata dan mereka lalu menuju rumah terdakwa II untuk mengambil petasan yang
disimpan disana dan setelah petasan diambil, mereka menuju rumah Rahmat Sujata
dengan jalan beriringan, dan setelah keadaan dirasakan aman oleh mereka,
terdakwa II memegang obat nyamuk yang diberi oleh terdakwa I sedang terdakwa
satu menyalakan obat nyamuk itu dan kemudian terdakwa I meletakkan
mercon/petasan itu diteras rumah Rahmat Sujata dengan terlebih dahulu
memasukkan petasan itu ke dalam dirigen yang sampingnya sudah dilubangi, dan
sumbu petasan di letakkan diatas obat nyamuk yang sudah menyala dengan letak
beberapa senti meter dengan titik api dan setelah itu kedua terdakwa lari
meninggalkan rumah Rahmat Sujata dan beberapa saat kemudian petasan tersebut
meledak dengan keras sehingga mengakibatkan barang-barang tersebut
hancur/rusak, antara lain:
1. langit-langit teras rumah menjadi
berantakan
2. langit-langit kamar tidur depan jebol
3. daun pintu dan kusen rusak
4. kusen jendela muka rusak
5. jendela kaca pecah-pecah
6. korden jendela berlubang-lubang kena
serpihan kaca
7. dua kirsi bambu dan sebuah meja bambu
rusak
Sehingga
mengakibatkan kerugian material bagi korban sebesar kurang lebih Rp 3.000.000,-
(tiga juta rupiah) ,
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam dengan
hukuman didalam pasal 187 ke 1 jo 55 (1) ke 1 KUHPidana.
Atau :
Kedua :
Bahwa
mereka para Terdakwa ADI LUKITO dan SUPARDI, secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 1998 atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu dalam bulan Mei 1998, bertempat dirumah Terdakwa I dijalan Raya
Tlogomas No. 278 Kecamatan Lowokwaru Kodya
Malang dan dirumah Terdakwa II di Jalan Galunggung No.20 Malang ,
ataupun ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa ijin
dari yang berwenang, telah membuat atau membawa, menyimpan atau menyembunyikan
mesiu atau bahan peledak, dengan cara-cara Terdakwa I pada tanggal 23 Mei 1998
telah membeli obat petasan/mercon/mesiu di Desa Cukir Jombang sebanyak 2 (dua)
ons seharga Rp 10.000,- yang kemudian dibawa pulang kerumahnya dan dirakit
menjadi mercon/petasan berkekuatan besar dengan cara memasukan obat/serbuk
mercon tersebut kedalam kaleng bekas insektisida, lalu diberi sumbu dan diikat
kawat dan setelah itu diserahkan kepada Terdakwa II (SUPARDI) untuk
disempurnakan dan Terdakwa II lalu memasukan mercon/petasan/peledak tersebut
kedalam jerigen plastik yang pada sisinya diberi lubang, kemudian menyimpan
mercon itu dan pada malam harinya sekitar pukul 02.30 WIB
mercon/petasan/peledak tersebut disulut diteras rumah RAHMAT SUJATA hingga
menimbulkan ledakan dahsyat dan merusak barang-barang yang ada disekitarnya.-
Sebagaimana diatur dan diancam dengan
hukuman didalam pasal 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.-
Malang,
5 September 1998
JAKSA PENUNTUT UMUM
ISTRISNO HARIS,
SH
JAKSA PRATAMA NIP. 230014163