Pages

0

Asas - asas Good Governance dalam Sistem Peradilan Terpadu (Integrated Justice Sistem)

- Transparancy (partisipasi dan keterbukaan akses)

Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan sistem peradilan, serta masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam proses penegakan hukum, sehingga masyarakat bisa ikut menilai bahwasannya suatu kasus/perkara itu sesuai ataukah tidak sesuai dari hukum yang hidup didalam masyarakat (Common Law) yang pada akhirnya akan melahirkan keadilan secara substansiil.

Sedangkan sistem peradilan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sistem peradilan yang merupakan warisan kolonial Belanda, yakni sistem Eropa Continental (Civil Law) yang lebih mengandalkan pada keadilan formal, hal ini yang membuat penegakan hukum kurang bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat dan rasa keadilan masyarakat yang terkadang terlalu menekankan kepastian hukum tetapi merugikan/mengabaikan keadilan. Permasalahan yang berkaitan dengan hukum positif dan keadaan supremasi hukum saat ini juga terletak pada kualitas perundang – undangan yang mencakup kemungkinan – kemungkinan negatif.

Jika kita menerapkan asas Transparansi pada sistem peradian terpadu, maka kemungkinan penegak hukum mengabaikan keadilan (substansiil) sangatlah minim, sebab dibukanya akses informasi seluas – luasnya bagi masyarakat, serta masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam proses peradilan yang mencakup juga pengawasan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

- Accountabiliy (objektif: pada atasan dalam organisasi, subjektif: pada pihak diluar organisasi)

Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara sistem peradilan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun yang terjadi di Indonesia yakni semakin rendahnya tingkat kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegakan hukum, disebabkan warga secara kasat mata menyaksikan dan mengetahui sendiri betapa “sandiwara hukum” masih terus berlangsung. Serentetan kasus-kasus hukum dan peradilan yang muncul di media massa. Seperti berita kasus suap menyuap kelas kakap masih berlangsung ditubuh Mahkamah Agung , berita maraknya vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi dan lain-lain sebagai akibat tidak profesionalnya aparat penegak hukum teramat mengecewakan rakyat banyak. Semua hal ini makin menurunkan citra penegakan hukum di Indonesia.

Jika diterapkannya asas akuntabilitas, maka diharapkan adanya cek & balance baik di internal maupun ekxternal antara penegak hukum yang berada di dalam sistem peradilan dan juga masyarakat, sehingga masyarakat akan mempercayai sistem peradilan di Indonesia sebagai tempat mencari keadilan.

- Fairness: kewajaran/kesetaraan

Dalam melaksanakan kegiatannya, sistem peradilan harus senantiasa memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas. peradilan harus memberikan kesempatan kepada umum untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan proses peradilan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi, serta memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.

Dalam hal penegakan hukum di Indonesia ini tentu tidak terlepas dari sistem peradilannya dan sorotan utama terhadap kinerja Peradilan dapat dirinci sebagai berikut :

1. Hukum hanya dapat dinikmati oleh golongan yang mampu;

2. Mencari keadilan adalah upaya yang mahal;

3. Aparat penegak hukum (dalam hal ini pejabat peradilan tidak senantiasa bersih);

4. Kualitas profesi di bidang hukum yang kurang memadai;

5. Ada beberapa putusan hakim yang tidak selalu konsisten.

- Sustainability: berkesinambungan/integrated

Maksud dari asas ini adalah berkesinambungannya sistem peradilan terpadu yang selalu mengikuti perkembangan serta hukum yang berlaku dan hidup dimasyarakat, sehingga keadilan (substansiil) dapat tercipta bagi masyarakat.