Pages

4

PERJANJIAN KREDIT BANK GARANSI

Perjanjian ini dibuat pada tanggal 23 Mei 2012, oleh Pihak Bank dan Sule Sukka
antara:
1. PT. BANK SENGCOK (Senggol Bacok) dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya dengan alamat
Jalan Jend. Soedirboy, No 23 Kota Ambon, Maluku
(selanjutnya disebut "Bank");dan
2. Sule Sukka,Umur 30 tahun,Pekerjaan :Wiraswasta beralamat di Jalan Jend. Soedirman No. 23 Kota Ambon, Maluku
(selanjutnya disebut "Nasabah").------------------------------------------------------
----------------------------------------M E N G I N G AT----------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin kewajiban Nasabah kepada pihak ketiga (selanjutnya disebut "Terjamin") Nasabah meminta kepada Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi berupa: Bid Bond / Performance Bond / Advance Payment Bond / Payment Bond / Bank Garansi untuk Distributorship / Bank Garansi untuk bea masuk / Shipping Guarantee / Bank Garansi untuk pita cukai, (selanjutnya disebut "Bank Garansi") untuk kepentingan Terjamin, berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini.
Bahwa atas permintaan tersebut, Bank menyetujui untuk mengeluar­kan Bank Garansi kepada Terjamin.
Mengingat hal tersebut di atas, para pihak telah setuju untuk mem-buat Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-----------------------------------------------Pasal 1---------------------------------------------
-----------------------JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI--------------
Bank setuju atas permintaan Nasabah, terhitung mulai tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan tanggal 23 Mei 2014.
Bank akan memberikan fasilitas kredit (selanjutnya disebut 'Fasilitas Kredit') kepada Nasabah yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh Bank untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan dibayar oleh Bank berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
Fasilitas Kredit mana hanya akan digunakan oleh Nasabah dan dicairkan oleh Bank untuk membayar pengajuan klaim dari Terjamin berdasarkan Bank Garansi.--------------------------------------------
(1) Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Nasabah untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan nilai jaminan yang disediakan oleh Nasabah, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank.----------------------------------------------------
(2). Atas permintaan Nasabah dan dengan persetujuan Bank, masa berlaku pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Bank.
-----------------------------------------------Pasal 2---------------------------------------------
---------------------PENGAKUAN HUTANG DAN PENARIKAN KREDIT-------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka Nasabah dengan ini pula, yakni sekarang tetapi untuk di kemudian hari pada waktunya bilamana dan seketika Bank melakukan pembayaran kepada Terjamin berdasarkan Bank Garansi, pembayaran mana akan merupakan penarikan kredit oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mengaku berhutang kepada Bank sebesar yang dibayarkan oleh Bank kepada Terjamin ditambah bunga dan Iain-lain biaya sebagaimana tertera dalam Pembukuan Bank atas rekening Nasabah, yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
-----------------------------------------------Pasal 3------------------------------------------------
-----------------------------------------BIAYA-BIAYA---------------------------------------------
Atas pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank kepada Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, maka Nasabah wajib membayar kepada Bank:
(1).---- Komisi Bank Garansi sebesar 5% (lima persen) pertahun dari besarnya Bank Garansi, terhitung dari tanggal penerbitan Bank Garansi sampai berakhirnya jangka waktu Bank Garansi, komisi mana harus dibayar dimuka pada setiap penerbitan Bank Garansi.----------------------------------------------
(2). Provisi sebesar 10 % ( sepuluh persen) dari besarnya plafon kredit yang disediakan yang harus dibayar di muka pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini.----------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 4-----------------------------------------------
----------------------------------------FASILITAS KREDIT-----------------------------------
(1). Kredit yang ditarik tersebut pada Pasal 2 wajib dibayar kembali oleh Nasabah kepada Bank selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari/bulan terhitung sejak penarikan tersebut------------------------
(2). Atas kredit yang telah ditarik berdasarkan Pasal 2 tersebut, Nasabah harus membayar kepada Bank bunga sebesar 5 % (lima persen) per tahun terhitung sejak tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah terhutang sesuai perhitungan Bank, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi, komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri sesuai pertimbangan Bank.
Untuk perhitungan bunga dalam Perjanjian ini, satu tahun terdiri dan 365 hari-------
-----------------------------------------------Pasal 5-----------------------------------------------
---------------------------------------- DENDA BUNGA----------------------------------------
Dalam hal Nasabah tidak membayar lunas kepada Bank suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian ini pada waktu yang telah ditentukan pada Pasal 4, baik jumlah hutang pokok maupun Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut sudah membuktikan kelalaian Nasabah kepada Bank dan untuk kelalaian atau keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut Nasabah berkewajiban untuk membayar denda bunga kepada Bank sebesar 5 % ( lima .persen ) per tahun, denda mana akan dihitung sejak hari dan tanggal di mana sejumlah uang itu wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sampai dengan hari dan tanggal jumlah uang tersebut dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank.------------------
-----------------------------------------------Pasal 6-----------------------------------------------
------------------------------------------PEMBUKUAN-----------------------------------------
Untuk melaksanakan hak - haknya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, maka Bank berhak untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok, bunga dan lain - lainnya, penetapan mana akan mengikat terhadap Nasabah (kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam perhitungan)
Nasabah menyetujui bahwa pembukuan Bank selalu akan menjadi dasar pembuktian untuk menetapkan jumlah - jumlah uang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank dan Nasabah melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas pembuktian tersebut--------------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 7-----------------------------------------------
--------------------------------------------JAMINAN--------------------------------------------
Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan sebagaimana mestinya dari hutang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, perubahan-perubahan dan pembaharuan - pembaharuannya, maka Nasabah diwajibkan memberikan jaminan tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank---------------------------------------------------------
A. Setoran uang tunai sebesar 10 % (sepuluh .persen) dari nilai Bank Garansi.----------
B. Kuasa Untuk membebankan hak tanggungan atas tanah dan bangunan, sebagaimana diperinci dalam Sertifikat Hak Milik Tanah No. IIX/ 005 terdaftar atas nama Nasabah / Sule Sukka.
C. Kuasa untuk menjual tanah dan bangunan tersebut pada butir B di atas
D. Pengalihan hak milik secara fiducia atas barang-barang bergerak, yaitu Sepeda Motor Harley Davidso 250, No.Pol DE 154 AD, atas nama Sule Sukka.
-----------------------------------------------Pasal 8-----------------------------------------------
------------------------------------------CIDERA JANJI----------------------------------------
Bilamana terjadi atau timbul salah satu/sebagian atau seluruh peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, yakni:
a. Nasabah lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini dan / atau perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam Pasal 7, termasuk tetapi tidak terbatas bilamana Nasabah tidak atau lalai membayar lunas pada waktunya kepada Bank suatu jumlah pokok dan / atau bunga, komisi dan Iain - lain jumlah uang yang telah wajib dibayar lunas;
b. Kekayaan Nasabah atau barang-barang (baik bergerak atau tidak bergerak) yang menjadi jaminan untuk pembayaran kembali hutang Nasabah kepada Bank yang timbul ber­dasarkan Perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwajib;
c. bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam Pasal 7 tidak benar dan / atau tidak sesuai dengan kenyataan;
d. Bilamana Nasabah tidak atau lalai membayar lunas dan / atau dengan sebagaimana mestinya kepada Bank suatu jumlah uang yang berdasarkan perjanjian (perjanjian) lain berupa apapun yang sekarang telah dan / atau di kemudian hari akan dibuat oleh dan antara Bank dan Nasabah wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank;
e. bilamana Nasabah dan / atau Penjamin dinyatakan oleh instansi yang berwenang berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang - hutangnya (surseance van betaling) kepada siapapun;
f. bilamana Nasabah dan / atau Penjamin mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit dan / atau untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling) atau bilamana orang / pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Nasabah dan / atau Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit;
g. bilamana Nasabah dan / atau Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang / pihak lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang / pemberian fasilitas kredit / anjak piutang, fasilitas leasing dimana Nasabah atau Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien dan / atau sebagai penjamin dan kelalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang memberikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terhutang atau wajib dibayar oleh Nasabah dan / atau Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya;
h. bilamana terhadap Nasabah dan / atau Penjamin diajukan tuntutan hukum dimuka Pengadilan oleh pihak lain;
i. bilamana Nasabah dan / atau Penjamin meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan/curatele (note: bagian ini dimasukkan bila-mana Nasabah / Penjamin adalah individu); maka:
i. kewajiban Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir / berhenti dengan seketika, sedangkan Bank Garansi yang ulah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbaharui oleh Bank;
ii. semua dan setiap jumlah uang yang pada waktu itu terhutang oleh Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok, bunga dan Iain-lain jumlah uang yang terhutang menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan sekaligus oleh Bank kepada Nasabah (dan Nasabah atau pengganti haknya berkewajiban untuk membayar jumlah uang yang terhutang tersebut dengan seketika dan sekaligus kepada Bank) tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apapun dan dari siapapun;
iii. Bank berhak untuk dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewe-nangnya yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian jaminan yang diuraikan dalam Pasal 7 Perjanjian ini.------
-----------------------------------------------Pasal 9-----------------------------------------------
--------------------------------------PENGGUNAAN HASIL----------------------------------
Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada Pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh Bank ditetapkan telah terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank dan Nasabah dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan keberatan / sanggahan atau bantahan berupa apapun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Bank.
Setelah hutang Nasabah sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini dibayar lunas seluruhnya, maka bilamana dapat dibuktikan oleh nasabah bahwa hutang Nasabah sebenarnya kurang dari pada jumlah vang telah dibayarnya, maka Nasabah berhak untuk menerima kembali kelebihannya itu dari Bank, akan te-tapi tanpa kewajiban bagi Bank untuk membayar ganti rugi atau bunga maupun biaya berupa apapun kepadaNasabah.----------
-----------------------------------------------Pasal 10---------------------------------------------
---------------------------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN--------------------------
Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, Bank juga berhak semata - mata atas pertimbangan Bank saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) diatas) menghentikan / mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak yakni dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada Nasabah, dengan ketentuan bahwa Nasabah tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang ada sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Dalam kejadian ini, maka:------------------------------------------------------------------
a. kewajiban Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan ikan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika;
b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbaharui oleh Bank.---------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 11---------------------------------------------
--------------------------------------------LAIN – LAIN-----------------------------------------
(1). Apabila dalam Perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi Nasabah untuk melakukan suatu kewajiban dan Nasabah tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Nasabah, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat bukti lain maupun teguran atau pernyataan berupa apapun dan dari siapapun.----
(2). Ongkos-ongkos dan biaya - biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh Nasabah. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan terhadap Nasabah, maka semua biaya - biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik di muka maupun di luar Pengadilan termasuk upah kuasa Bank yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Nasabah.-----------------------------------------------------------------------
(3). Nasabah berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan-peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang sekarang ada mau­pun yang akan diadakan atau diberlakukan di kemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi tersebut dalam Perjanjian ini.----------------
(4). Mengenai Perjanjian ini Bank dan Nasabah melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu Perjanjian.
-----------------------------------------------Pasal 12 ---------------------------------------------
-------------------------------------------YURISDIKSI------------------------------------------
Mengenai Perjanjian ini dengan segala akibatnya dan pelaksanaannya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Kota Ambon, Maluku
-----------------------------------------------Pasal 13---------------------------------------------
------------------------------------------------JUDUL---------------------------------------------
Judul setiap pasal dari Perjanjian ini hanyalah untuk referensi, dan tidak dapat dianggap sebagai bagian dari Perjanjian itu sendiri.
Demikianlah agar secara hukum mengikat para pihak, Perjanjian ini ditanda - tangani oleh para pihak, pada tanggal tersebut di atas.
Pontianak, 23 Mei 2012
Bank Nasabah
Materai Rp.6000
Al’Akif Candra Kelana Pelu, SH,.MH Sule Sukka
Manager