Pages

0

Asas - asas Good Governance dalam Sistem Peradilan Terpadu (Integrated Justice Sistem)

- Transparancy (partisipasi dan keterbukaan akses)

Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan sistem peradilan, serta masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam proses penegakan hukum, sehingga masyarakat bisa ikut menilai bahwasannya suatu kasus/perkara itu sesuai ataukah tidak sesuai dari hukum yang hidup didalam masyarakat (Common Law) yang pada akhirnya akan melahirkan keadilan secara substansiil.

Sedangkan sistem peradilan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sistem peradilan yang merupakan warisan kolonial Belanda, yakni sistem Eropa Continental (Civil Law) yang lebih mengandalkan pada keadilan formal, hal ini yang membuat penegakan hukum kurang bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat dan rasa keadilan masyarakat yang terkadang terlalu menekankan kepastian hukum tetapi merugikan/mengabaikan keadilan. Permasalahan yang berkaitan dengan hukum positif dan keadaan supremasi hukum saat ini juga terletak pada kualitas perundang – undangan yang mencakup kemungkinan – kemungkinan negatif.

Jika kita menerapkan asas Transparansi pada sistem peradian terpadu, maka kemungkinan penegak hukum mengabaikan keadilan (substansiil) sangatlah minim, sebab dibukanya akses informasi seluas – luasnya bagi masyarakat, serta masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam proses peradilan yang mencakup juga pengawasan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

- Accountabiliy (objektif: pada atasan dalam organisasi, subjektif: pada pihak diluar organisasi)

Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara sistem peradilan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun yang terjadi di Indonesia yakni semakin rendahnya tingkat kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegakan hukum, disebabkan warga secara kasat mata menyaksikan dan mengetahui sendiri betapa “sandiwara hukum” masih terus berlangsung. Serentetan kasus-kasus hukum dan peradilan yang muncul di media massa. Seperti berita kasus suap menyuap kelas kakap masih berlangsung ditubuh Mahkamah Agung , berita maraknya vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi dan lain-lain sebagai akibat tidak profesionalnya aparat penegak hukum teramat mengecewakan rakyat banyak. Semua hal ini makin menurunkan citra penegakan hukum di Indonesia.

Jika diterapkannya asas akuntabilitas, maka diharapkan adanya cek & balance baik di internal maupun ekxternal antara penegak hukum yang berada di dalam sistem peradilan dan juga masyarakat, sehingga masyarakat akan mempercayai sistem peradilan di Indonesia sebagai tempat mencari keadilan.

- Fairness: kewajaran/kesetaraan

Dalam melaksanakan kegiatannya, sistem peradilan harus senantiasa memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas. peradilan harus memberikan kesempatan kepada umum untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan proses peradilan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi, serta memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.

Dalam hal penegakan hukum di Indonesia ini tentu tidak terlepas dari sistem peradilannya dan sorotan utama terhadap kinerja Peradilan dapat dirinci sebagai berikut :

1. Hukum hanya dapat dinikmati oleh golongan yang mampu;

2. Mencari keadilan adalah upaya yang mahal;

3. Aparat penegak hukum (dalam hal ini pejabat peradilan tidak senantiasa bersih);

4. Kualitas profesi di bidang hukum yang kurang memadai;

5. Ada beberapa putusan hakim yang tidak selalu konsisten.

- Sustainability: berkesinambungan/integrated

Maksud dari asas ini adalah berkesinambungannya sistem peradilan terpadu yang selalu mengikuti perkembangan serta hukum yang berlaku dan hidup dimasyarakat, sehingga keadilan (substansiil) dapat tercipta bagi masyarakat.

0

Layakkah mereka disebut "Pahlawan"...?

Ketika Kemerdekaan yang mereka perjuangkan adalah Kemerdekaan "Semu", dan ketika saat ini masyarakat harus menanggung penderitaan yang telah kalian perbuat sendiri dari mulut - mulut kotor kalian yang membuat anak - anak kita mati kelaparan. Kalian tak ada bedanya dengan Penghianat - penghianat rakyat lainnya . . .!!!
0

Bisnis SMS Premium

Bisnis SMS Premium sering kita jumpai dalam bentuk-bentuk berikut : acara kuis, polling sms untuk acara kontes, permintaan info tertentu, berlangganan ramalan zodiac, berlangganan cerita humor, dsb. Acara-acara kontes di layar kaca semacam Indonesian Idol dan IMB menggunakan jasa polling sms ini, yaitu menggunakan SMS Pull. Sedangkan layanan yang perlu mendaftar lebih dulu dengan ketik REG merupakan SMS Push. Tipe kedua ini yang sering bermasalah disaat kita UNREG, karena sering gagal dan terpaksa ganti nomor untuk stop berlangganan.

Secara garis besar ada 3 pihak yang terlibat dalam bisnis SMS Premium ini. Yang pertama adalah operator seluler (baik GSM maupun CDMA). Yang kedua adalah para pelanggan operator seluler tersebut. Yang ketiga adalah penyedia layanan, yang lebih dikenal sebagai Content Provider (CP). Operator sendiri dapat bertindak sebagai CP, namun biasanya bagian ini melibatkan pihak ketiga.

Proses kerjanya, pelanggan akan mengirimkan SMS ke sebuah nomor khusus berupa shortnumber. SMS tersebut kemudian akan diterima oleh SMS Center si operator. Selanjutnya oleh operator, SMS tersebut akan diteruskan ke CP. Data SMS ini yang diolah untuk penilaian.

Untuk SMS yang membutuhkan balasan, prosesnya sama dengan di atas. Namun setelah data diterima CP, selanjutnya CP mengolah data SMS tsb dan hasilnya akan dikembalikan ke operator. Operator kemudian akan meneruskan hasil proses CP tersebut menjadi SMS balasan bagi si pelanggan.

Dalam masalah pentarifan, dikenal istilah Mobile Originating (MO) Tariff dan Mobile terminating (MT) Tariff. Dalam MO Tariff, pelanggan langsung dikenakan biaya saat mengirim SMS. Contohnya saat anda mengirim sms mendukung Klantink, anda langsung kena charge. Sedangkan untuk MT Tariff, biaya dikenakan bila balasan sudah diterima pengirim sms.

Nah, dalam bisnis sms premium ini yang ingin saya soroti adalah dimana kita bisa menemukan peluang bisnis disini. Sekitar tahun 2005 saya dan kawan-kawan pernah iseng mencoba bisnis ini. Kami bekerjasama dengan salah satu CP, dengan membayar sejumlah uang sebagai fee penyelenggaraan SMS Content.

Kalau kerjasama dengan CP, biasanya short numbernya sudah ditambahi kode lain. Memang agak lebih panjang sih, tapi ‘kan biaya investasinya lebih murah dibanding jadi CP langsung. Waktu itu kami cuma mengeluarkan dana puluhan juta, padahal untuk jadi CP mesti bermodal ratusan juta rupiah.

Kami bisa memilih apakah hanya untuk beberapa operator saja atau untuk full operator. Tentunya masing-masing punya harga fee yang berbeda. Full operator jelas lebih mahal, tapi peluang menjaring peserta lebih besar karena bisa diikuti oleh semua orang dengan berbagai jenis operator telepon.

Dari nilai SMS Premium yang sebesar 2000 rupiah, sekitar 60% menjadi hak operator telepon dan sisanya menjadi hak CP. Jika anda bekerja sama dengan CP maka bagian anda ditentukan sesuai perjanjiannya. Misalnya saja, anda mendapat 20% yang berarti sekitar rp. 400,- per sms.

Nah, bagian rp 400,- per sms ini bisa anda mainkan untuk mendukung upaya marketing. Misalnya saja anda menjalin kerjasama dengan suatu event organizer (EO) dengan memberikan sekian persen dari bagian anda. Atau bisa juga anda bekerjasama dengan organisasi di sekolah-sekolah atau kampus dan menyisihkan sebagian bagian anda untuk mendukung pembiayaan acara.

Dengan cara pembagian hasil ini, maka masing-masing pihak akan berusaha maksimal untuk mencapai hasil sms yang banyak. Hal ini bermanfaat bagi bisnis anda untuk mengurangi biaya-biaya yang bersifat tetap. Beberapa event yang pernah kami coba dengan pola kerjasama tersebut adalah ajang pemilihan Mojang Jajaka, kontes bayi sehat, kerjasama dengan sekolah untuk beberapa jenis lomba, dsb.

Bagaimana dengan pengawasan data hasil sms ? Bila anda bekerjasama langsung dengan sebuah CP, biasanya anda akan diberi aplikasi untuk mengawasi nomor yang dikerjasamakan dengan anda. Tapi anda tidak bisa lagi menurunkan aplikasi tersebut ke mitra EO. Solusinya mudah saja, yaitu mengajak salah seorang dari personil EO untuk ikut mengelola aplikasi tersebut.

Akhirnya, seperti berlaku pada banyak bisnis, maka kerja keras, kreatifitas, dan networking anda amat menentukan keberhasilan di bisnis ini. Saya cuma berpesan saja, kalau ingin mencoba bisnis ini, jadilah pebisnis yang baik. Jangan semata mengejar omzet tapi dengan membuat ulah yang merugikan konsumen dan membuat jengkel. Contohnya yaitu kasus UNREG yang sering gagal seperti disebutkan di atas.