Pages

PENGERTIAN REPLIEK.


Replik adalah jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya. Replik berasal dari dua kata yaitu re (kembali)dan plek (menjawab), jadi replik berarti kembali menjawab. Replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata (JTC simoramgkir,cs 1980 :148),. Sebagaimana halnya jawaban, maka replik juga tidak di atur di dalam HIR/RBG akan tetapi dalam pasal 142 reglemen acara perdata.
`replik biasanya berisi dalil dalil atau hak hak tambahan untuk menguatkan dalil dalil gugatan penggugat. Penggugat dal mreplik ini dapat mengemukakan sumber sumber kepustakaan, pendapat pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagasinya. Peranan yurisprudensi sangat penting dalam repliek, mengigat kedudukanya adalah salah satu dari sumber hukum.
Untuk menyusun repolik biasanya cukup dengan mengikuti poin poin jawaban tergugat. Dalam replik penggugat dapat mengajukan hal hal baru untuk menguatkan dalial gugatanya. Cara menjawab ini agar mudah di lakukan cukup dengan mengikuti poin poin gugatan. Adapula dalam menjawab terlebih dahulu mengulangi dalil gugatan yang hendak di jawabnya terlebih dahulu, baru kemudian memberikan dalil dalil jhawabanya.
Menurut hemet penulis hal demikian tidak perlu karena demi menghemat waktu, tenaga, serta pikiran. Untuk menjawab yang sesungguhnya cukup memberikan poin poin jawaban sdaja. Dalam mengemukakan jawaban harus di pertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan kedudukan tergugat atau tidak. Kalau merugikan tidak usah di kemukakan. Jawaban hendaklah di susun secara singkat, jelas, dan tidak mendua arti, pergunakanlah bahasa hukum yang sederhana, mudah di mengerti dan singkat.
Untuk mendukung dalil dalil bantahan dapat di pergunaskan sumber kepustakaan, yurisprudensi, doktrin, kebiasaan kebiasaan, dan lain lain. Jawaban yang hanya berdasarkan logika belaka kurang mendukung bantahan.

0 komentar:

Post a Comment