Replik adalah jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya. Replik berasal dari dua kata yaitu re (kembali)dan plek (menjawab), jadi replik berarti kembali menjawab. Replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata (JTC simoramgkir,cs 1980 :148),. Sebagaimana halnya jawaban, maka replik juga tidak di atur di dalam HIR/RBG akan tetapi dalam pasal 142 reglemen acara perdata.
`replik biasanya berisi dalil dalil atau hak hak tambahan
untuk menguatkan dalil dalil gugatan penggugat. Penggugat dal mreplik ini dapat
mengemukakan sumber sumber kepustakaan, pendapat pendapat para ahli, doktrin,
kebiasaan, dan sebagasinya. Peranan yurisprudensi sangat penting dalam repliek,
mengigat kedudukanya adalah salah satu dari sumber hukum.
Untuk menyusun repolik biasanya cukup dengan mengikuti poin
poin jawaban tergugat. Dalam replik penggugat dapat mengajukan hal hal baru
untuk menguatkan dalial gugatanya. Cara menjawab ini agar mudah di lakukan
cukup dengan mengikuti poin poin gugatan. Adapula dalam menjawab terlebih
dahulu mengulangi dalil gugatan yang hendak di jawabnya terlebih dahulu, baru
kemudian memberikan dalil dalil jhawabanya.
Menurut hemet penulis hal demikian tidak perlu karena demi
menghemat waktu, tenaga, serta pikiran. Untuk menjawab yang sesungguhnya cukup
memberikan poin poin jawaban sdaja. Dalam mengemukakan jawaban harus di
pertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan kedudukan tergugat atau
tidak. Kalau merugikan tidak usah di kemukakan. Jawaban hendaklah di susun
secara singkat, jelas, dan tidak mendua arti, pergunakanlah bahasa hukum yang
sederhana, mudah di mengerti dan singkat.
Untuk mendukung dalil dalil bantahan dapat di pergunaskan
sumber kepustakaan, yurisprudensi, doktrin, kebiasaan kebiasaan, dan lain lain.
Jawaban yang hanya berdasarkan logika belaka kurang mendukung bantahan.
0 komentar:
Post a Comment