CONTRACT DRAFTING
• Contract à hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri berdasarkan kesepakatan untuk menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum itu berupa hak dan kewajiban secara timbal balik antara para pihak.
• Fase yang harus dilalui :
– Fase Pra Contractual : Fase Negosiasi antara kedua belah pihak, tawar menawar, demand and supply.
– Fase Contractual : Fase Kesepakatan- pemenuhan syarat sahnya contract-pelaksanaan prestasi-berakhirnya contract.
– Fase Post Contractual : Fase Garansi, pemeliharaan, jaminan cacat tersembunyi dan tuntutan pihak ke tiga ( vrijwaring ).
*UNSUR-UNSUR CONTRACT
3 Unsur Contract :
• Essensialia : unsur yang mutlak harus ada bagi terjadinya perjanjian. Tanpa unsur ini perjanjian tidak amungkin ada. Contoh : causa yang halal ex Ps 1320 KUHPerdata, harga dan barang yang disepakati dalam perjnjain jual beli, bentuk tertentu dalam perjanjian formal, dsb.
• Naturalia : unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian karena sudah merupakan pembawaan atau melekat pada perjanjian. Unsur ini sudah diatur dalam Undang-undang, namun dapat disimpangi oleh para pihak. Contoh : penjual harus menjamin vrijwaring ex Ps 1476 dan 1491 KUHPerdata, namun para pihak dapat menyimpangi ketentuan ini.
• Accidentalia : unsur yang harus dimuat atau disebut secara tegas atau diperjanjikan secara tegas dalam perjanjian. Contoh : mengenai tempat tinggal atau residence yang dipilih.
• Dalam praktek kontrak selalu dibuat dalam bentuk tertulis. Bahkan sering dibuat MOU sebagai bentuk ikatan dasar yang dalam sistem common law disebut juga “ gentlement agreement”, namun dalam sistem hukum Indonesia MOU itu pada hakekatnya juga perjanjian spt yang diatur di dalam KUHPerdata. Dalam merumuskan ketentuan dalam kontrak bahasa harus terang atau jelas agar tidak terjadi ambiguity; kalimat harus jelas , agar tdk menimbulkan multi interpretasi; bahasa harus baik dan benar; gunakan bahasa yang sudah lazim dipakai dalam kontrak; bahasa terjemahan harus dicarikan padanannya yang tepat, dsb.
*Memorandum of understanding
• Secara gramatikal diterjemahkan sebagai nota kesepahaman
• Merupakan dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa yang akan datang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak baik secara tertulis maupun lisan.
• Perjanian pendahuluan, dalam artinya nantinya akan diikuti dan di jabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail.
• Diatur dalam pasal 1338 “semua perjanjia yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
• UU no 24 th 2000 tentang perjanjian Internasional jika berhubungan dengan negara lain, organisasi Internasioanl, atau subjek hukum internasional.
• MOU bersifat nasional jika para pihak nya WNI atau badan hukum Indonesia dan bersifat Internasional jika dibuat dengan negara asing atau badan hukum asing
*MOU berdasar KEHENDAK
• Dibuat guna membina ikatan moral , merupakan bukti bahwa para pihak berniat berunding dikemudian hari untuk membuat kontrak sehingga tidak ada ikatan apapun.
• Dibuat untuk mengikatkan diri dalam kontrak, yang mengatur kesepakatan-kesepakatan umumnya saja (detailnya dalam kontrak lengkap)
• Dibuat untuk menyatakan niat mengikatkan diri, akan tetapi belum dapat dipastikan melihat keadaan-keadaan atau kondisi tertentu.
*Transaksi Menjadi Kontrak
• The fact betwen the parties
• The agrement is written
• The set of rights and duties created by (1) and (2)
• Charles L. Knapp à contract is an agreement betwen two or more persons – not merely a shared belief, but common understanding as to something that is to be done in the future by one or both of them.
• Black’s law dictionary
*TEORI LAHIRNYA KATA SEPAKAT
• Arti penting penetuan lahirnya kesepakatan: bagi penentuan risiko, kesempatan penarikan kembali penawaran, saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa, menentukan tempat terjadinya perjanjian.
• Teori Pernyataan (Uitingstheorie). Saat lahirnya perjanjian adalah pada saat telah dikeluarkannya pernyataan tentang penerimaan suatu penawaran.
• Teori Pengiriman (Verzendingstheorie). Saat lahirnya perjanjian adalah pada saat pengiriman jawaban akseptasi, sehingga orang mempunyai pegangan relatif pasti mengenai saat terjadinya perjanjian . Tanggal cap pos misalnya dapat dipakai sebagai patokan.
• Teori Pengetahuan ( Vernemingstheorie ). Teori ini lahir untuk mengatasi kelemahan dari teori pengiriman. Mnrt teori ini saat lahirnya perj adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui oleh orang yang menawarkan, yaitu pada saat jawaban diketahui isinya oleh yang menawarkannya.
• Teori Penerimaan ( Ontvangstheorie ). Sbg jawaban atas kelemahan teori pengetahuan, lahirlah teori penerimaan. Berdasarkan teori ini, saat lahirnya perjanjian adalah pada saat diterimanya surat jawaban dari penerima penawaran, tidak peduli apakah surat tsb dibuka atau dibiarkan, yang penting sdh sampai. Teori ini telah menjadi communis opinio docturum.
*MENAFSIRKAN KONTRAK
- Jika kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, tdk diperkenankan menyimpang daripadanya dg jalan menafsirkan ( Ps 1342 KUHPdt );
- Jika kata-kata suatu perjanjian dpt diberikan arti berbagai macam pengertian, harus dipilih menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian, dari pada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf ( Ps 1343 KUHPdt );
- Jika sesuatu perjanjian dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang sedemikian rupa yang memungkinkan janji itu dilaksanakan dari pada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan ( Ps 1344 KUHPdt );
- Jika kata-kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian ( Ps 1345 KUHPdt );
- Apa yang diragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat, di mana perjanjian telah dibuat ( Ps 1346 KUHPdt );
- Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan ( Ps 1347 KUHPdt );
- Semua janji yang dibuat dalam suatu perj, hrs diartikan dalam hubungan satu sama lain, tiap2 janji hrs ditafsirkan dlm rangka perj seluruhnya ( Ps 1348 KUHPdt );
- Jika ada keraguan, maka suatu perj hrs ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya suatu hal dan utk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu ( Ps 1349 KUHPdt ).
*Bentuk Perjanjian Tertulis
• Akta dibawah tangan yaitu perjanjian yang ditanda tangani oleh para pihak yang bersangkutan saja, terdiri atas :
– Akta dibawah tangan biasa
– Akta dibawah tangan yang di daftar (wanmerken) dimana pengakuan pada hari dan tanggal didaftarkan/dibukukan
– Akta dibawah tangan yang di Legalisasi (sahkan) bahwa orang dan waktu disahkan
*Akta notariil
• Merupakan akta yang dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu
• Merupakan akta yang menjadi bukti prima facie mengenai fakta sehingga merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak maupun pihak ke tiga.
• Akta autentik bisa berupa akta yang dibuat oleh pejabat bisa pula akta yang dibuat oleh para pihak
*Kontrak Nominaat
• Sesuai pasal 1319 maka kontrak nominat adalah kontrak / perjanjian bernama
• Bernama dimaksud adalah bernama yang ada dalam peraturan sehingga kontrak bernama ada di KUH Per titel I sampai XVIII dan jumlahnya terbatas
• Dalam KUH Perdata terdapat 15 jenis kontrak nominaat
*Jenis Kontrak Nominaat
• Jual beli
• Tukar menukar
• Sewa menyewa
• Perjanjian melakukan pekerjaan
• Persekutuan perdata
• Badan hukum
• Hibah
• Penitipan barang
*Jenis Kontrak Nominaat
• Pinjam pakai
• Pinjam meminjam
• Pemberian kuasa
• Bunga tetap atau abadi
• Perjanjian untung-untungan
• Penanggungan utang
• Perdamaian
*Jual beli
• Pasal 1457 – 1450
• Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang diperjanjikan
• Sehingga terjadinya karena adanya penyesuaian kehendak dan pernyataan antara barang dan harga meski belum dibayar lunas (1458)
• Apakah barang pasti menjadi milik pembeli ?
*Levering
• Untuk menjadi milik pembeli maka harus diikuti dengan levering.
• Benda bergerak penyerahannya dilakukan dengan penyerahan nyata dan kunci benda tersebut.
• Piutang atas nama dan benda tak bertubuh penyerahannya dilakukan dengan akta autentik atau dibawah tangan
• Benda tidak bergerak penyerahannya dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan.
• Benda menurut berat, jumlah atau ukuran penyerahan dilakukan dengan penimbangan, perhitungan atau pengukuran benda tersebut (1461)
*Subjek jual beli
• Semua orang dapat menjadi subjek jual beli dengan syarattelah dewasa atau sudah menikah kecuali:
• Jual beli antara suami dan istri
• Jual beli oleh hakim, jaksa, advokad, pengacara, juru sita dan notaris pada benda2 yang dalam sengketa
• Pegawai yang memangku jabatan umum terhadap barang yang dilelang
*Tukar menukar
• Diatur dalam pasal 1541 sampai 1546 KUH Perdata
• Suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan barang secara timbal balik sebagai ganti barang lainnya, sehingga untuk barang bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata sedangkan untuk barang tetap dilakukan secara yuridis formal
• Resiko dari perjanjian tukar menukar ini adalah jika objek tukar menukar musnah diluar kesalahan salah satu pihak maka perjanjian menjadi gugur dan pihak yang menyerahkan barang dapat menuntut kembali barang yang telah diserahkannya.
*Persekutuan
• Yaitu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan karenannya.
• Dapat berupa persekutuan penuh namun dapat pula berupa persekutuan khusus
*BADAN HUKUM
• Merupakan himpunan dari orang sebagai perkumpulan dengan tujuan, harta, hak dan kewajiban dan wadah (organisasi).
• Bisa berbentuk PT, Koprasi, Yayasan, Firma, CV dll
• Dasar hukum : KUH Per, KUHD, UU no 1/95 (PT), UU 25/92 (Koprasi), UU 16/2001 (yayasan)
*HIBAH
• Merupakan perjanjian sepihak dimana seseorang memberikan barang secara Cuma-Cuma pada pihak lain dan tidakk dapat ditarik kembali
• Dapat dibuat dengan akta notariil maupun dibawah tangan
• Diberikan oleh dan pada orang yang masih hidup
*Kontrak Innominaat
• Merupakan perjanjian tidak bernama dengan kata lain perjanjian yang tidak diatur secara khusus atau diberikan nama dalam undang-undang sehingga merupakan perjanjian yang timbul. Tumbuh dan berkembang dalam perkembangan masyarakat khususnya dalam dunia bisnis
• Perjanjian innominaat berkembang sesuai kebutuhan dan perkembangan masyarakat dapat berupa penggaungan dari perjanjian nominaat yang ada ataupun bahkan bentuk perjanjian baru sebagai contoh:
• Perjanjian sewa beli
• Perjanjian BOT
• leasing
• Kredit Sindikasi dll
*Faktor-faktor Penting Kontrak
• Syarat sah perjanjian
– Termasuk jika dalam perkawinan berlaku counter singn dari suami/istri
• Perpajakan
• Pilihan hukum..
• Penyelesaian sengketa ..(litigasi / ADR)
• Pengakhiran kontrak
*Perjanjian Standard
• Merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir, ditetapkan sepihak oleh salah satu pihak, tertulis dan dipersiapkan secara massal.
• Dasar hukumnya UU no 10 1998 tentang Perbankan, UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
*Kekuatan Perjanjian Standard
• Pendapat pertama menyatakan perjanjian baku bukanlah perjanjian karena bertentangan dengan pasal 1320 maka dianggaplah hal tersebut adalah peraturan perusahaan.
• Pendapat kedua menyatakan ketentuan yang dipermasalahkan pada pasal 1320 tidak lagi subtansiil sebab hal ini sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat maka berlakulah hukum kebiasaan dan dengan menandatangani kontrak maka dianggap telah menyetujui nya.
*AKTA
Setiap akta setelah diberikan judul akta sebaiknya terdiri atas tiga bagian yaitu :
a) Awal akta atau kepala akta.
b) Badan akta, dan
c) Akhir atau penutup akta.
• Awal akta atau kepala akta memuat :
a) Judul akta.
b) Nomor akta.
c) Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun.
• Badan Akta memuat :
1) Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para pihak dan/atau orang yang mereka wakili.
2) Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
3) Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan.
4) Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
• Akhir atau penutup akta memuat :
1) Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada
2) Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta
3) Tempat domisili para pihak atau tempat domisili hukum yang disepakati
0 komentar:
Post a Comment