Pages

Hukum Kontrak

HUKUM PERIKATAN

*VERBINTENIS à diterjemahkan dengan istilah : - PERIKATAN, - PERUTANGAN

*DEFINISI PERIKATAN: Adalah suatu hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara DUA PIHAK yang menimbulkan HAK dan KEWAJIBAN atas suatu PRESTASI.

*UNSUR-UNSUR PERIKATAN:

-Adanya hubungan hukum

-Adanya 2 pihak :

a-KREDITUR:pihak yang berhak atas prestasi

b -DEBITUR:pihak yang wajib melaks prestasi

-Hak dan Kewajiban

-Prestasi

*PRESTASI à POKOK PERIKATAN: BENTUK “PRESTASI” :

-Berbuat sesuatu

-Memberikan sesuatu

-Tidak berbuat sesuatu

*SYARAT PRESTASI :

-Tertentu atau dapat ditentukan

-Diperbolehkan

-Dimungkinkan

-suatu prestasi yang tidak mungkin (dilaksanakan) disebut sebagai syarat potestatif  menyebabkan perjanjian batal demi hukum/null and void

*SUMBER-SUMBER PERIKATAN:

PERJANJIAN

UNDANG-UNDANG :

- Undang-Undang aan sich

- Undang-Undang krn perbuatan manusia :

* perbuatan menurut hukum

* perbuatan melawan hukum

-PUTUSAN PENGADILAN

-MORAL

*PEMBEDAAN PERIKATAN:

a. -Obligatio Civilis/Perikatan Perdata

 perikatan yg mempunyai akibat hukum

-Obligatio Naturalis/Perikatan Alami

 perikatan yg tidak ada akibat hukum

b. -Inspanning verbintenis

 perikatan yg prestasinya berupa UPAYA

-Resuultaat Verbintenis

 perikatan yg prestasinya berupa HASIL

c. -Perikatan Prinsipal (Perikatan Pokok)

 perikatan yang dapat berdiri sendiri

-Perikatan Accesoir (Prikatan Pelengkap)

 perikatan yg tergantung pd perikatan pokok

*MACAM-MACAM PERIKATAN:

a. Perikatan Bersyarat:  prikatan yg digantungkan pd suatu peristiwa tertentu yg belum terjadi dan belum tentu terjadi

1. perikatan dng syarat tangguh :

 perikatan lahir dng terjadinya peristiwa yang diperjanjikan

2. perikatan dng syarat batal

 perikatan justru berakhir dengan terjadinya peristiwa yg diperjanjikan

b. Perikatan dengan ketetapan waktu:  perikatan sudah lahir tetapi pelaksana-annya ditunda sampai waktu yang ditentukan dlm perjanjian

c. Perikatan yg dapat dan tidak dapat dibagi-bagi: Tidak dapat dibagi :

- krn sifat prestasinya

- krn ditentukan dlm perjanjian

d. Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)

- Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu kreditur thd 1 debitur

- Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu debitur thd 1 kreditur

e. Perikatan alternatif (manasuka): perikatan dimana debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang ditawarkan

f. Perikatan dengan ancaman hukuman:  debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika tidak melaksanakan prestasi yg diperjanjiakn

* PERJANJIAN (KONTRAK):

DEFINISI

Lawrence M. Friedman :

¡ Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu

Michael D Bayles :

Might then be taken to be the law pertaining to enforcement of promise or agrement (hkm kontrak sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan)

-Pasal 1313 KUHPerdata :

à “suatu perbuatan dng mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya”

à terlalu luas sekaligus tdk lengkap

Terlalu luas : hanya menyebut kata “perbuatan”, shg didalamnya termasuk pula “perbuatan melawan hukum” dan perbuatan-perbuatan lainnya.

Tidak lengkap : hanya mengatur perjan-jian sepihak

KLASIK

à Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum antara 2 orang atau lebih yang saling me-ngikatkan diri berdasarkan kata sepakat untukmenimbulkan akibat hukum.

à BARU

à Perjanjian adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur suatu hubungan hukum antara 2 orang atau lebih yang saling me-ngikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum

Adanya kaidah hukum

¡ Tertulis (UU, traktat Yuresprudensi)

¡ Tidak tertulis (konsep hukum adat, jual beli lepas, jual beli tahunan)

Subjek hukum

¡ Kreditur

¡ Debitur

Adanya prestasi

Kata sepakat (1320)

Akibat hukum (hak dan kewajiban)

* LAHIRNYA PERJANJIAN:

Perjanjian lahir -à dengan tercapainya KATA SEPAKAT atas suatu hal tertentu diantara para pihak.

Apakah “perjanjian” yang lahir tsb. SAH ?

* SYARAT SAHNYA PERJANJIAN:

Perjanjian sah jika memenuhi syarat :

  1. Adanya kata sepakat
  2. Kecakapan para pihak
  3. Suatu hal tertentu
  4. Sebab yang halal

-Syarat a dan b disebut syarat subyektif

à jika syarat ini tidak dipenuhi maka perjan-jian dapat dibatalkan.

-Syarat c dan d disebut syarat obyektif

àjika syarat ini tidak dipenuhi maka perjan-jian batal demi hukum

* SYARAT SAH MENURUT LAW OF CONTRACT:

  1. Meeting of mind
  2. Competent legal parties
  3. Legal subject matter
  4. Consideration

Syarat a, b dan c = hk. perdata Indonesia

  1. Kata Sepakat (konsensus)

à persesuaian kehendak antara (bertemu-nya “penawaran” & “penerimaan”)

à dianggap tdk terjadi jika terdapat cacat kehendak.

* FAKTOR PENYEBAB CACAT KEHENDAK:

Kekhilafan/kesesatan (dwaling)

Paksaan (dwang)

Penipuan (bedrog)

Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden / undue influence)

b. Kecakapan para pihak

à Seseorang dikatakan cakap :

- dewasa (telah 21 tahun atau telah kawin)

- tidak dibawah pengampuan

à Badan Hukum selalu dianggap cakap unt melakukan perbuatan hukum

c. Suatu hal tertentu

à Merupakan obyek perjanjian :

- tertentu atau dapat ditentukan

- tdk bertentangan dengan UU, kesusilaan dan ketertiban umum

- dimungkinkan

d. Sebab yang halal

à merupakan sebab/dasar dibuatnya suatu perjanjian

à Suatu sebab adalah halal jika tidak ber-tentangan dng UU, ketertiban umum dan kesusilaan

* ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN:

  1. Asas konsensualisme àberkaitan dengan lahirnya perjanjian
  2. Asas kebebasan berkontrak à berkaitan dengan isi dan syarat perjanjian
  3. Asas pacta sunt servanda à berkaitan dengan kekuatan mengikat perjanjian
  4. Asas kepribadian à berkaitan dengan berlakunya perjanjian
  5. Asas itikad baik à berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian

* ASAS KONSENSUALISME:

à suatu perjanjian lahir dengan tercapainya kata sepakat diantara para pihak mengenai suatu hal tertentu.

PENGECUALIAN :

- Perjanjian riil : perjanjian lahir dengan diserahkannya obyek perjanjian.

- Perjanjian formil : perjanjian lahir dengan dipenuhinya formalitas tertentu.

* ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK 1338 (1):

à Setiap orang bebas untuk :

  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian
  2. Membuat perjanjian dengan siapapun
  3. Menentukan isi dan syarat perjanjian
  4. Menentukan bentuk perjanjian
  5. Menentukan pada hukum mana perjanjian tunduk

* ASAS PACTA SUNT SERVANDA:

à Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak

* ASAS KEPRIBADIAN:

à Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya

PENGECUALIAN :

- derden beding :perjanjian unt kepentingan pihak ketiga

- Derden werking : perjanjian yang berlaku bagi pihak ketiga

* ASAS ITIKAD BAIK

à Suatu perjanjian harus dilaksanakan dng itikad baik

ITIKAD BAIK => SIKAP BATIN

Penafsiran Itikad Baik :

volgens de eisen van redelijkheid en billijk-heid”

(memenuhi suatu syarat dari kelayakan dan kepatutan)

* BENTUK PERJANJIAN

LISAN

TERTULIS :

- Akta otentik : akta yg dibuat oleh atau dihadapan pejabat yg berwenang unt itu.

misal : akta notaris, akta PPAT

- Akta di bawah tangan : akta yg dibuat sendiri oleh para pihak :

- perjanjian standar

- perjanjian di bawah tangan biasa

* BERAKHIRNYA PERJANJIAN:

  1. Ditentukan oleh para pihak dlm perjanjian
  2. Ditentukan waktunya oleh UU
  3. Berdasarkan keputusan hakim
  4. Kesepakatan para pihak (herroeping)
  5. Tujuan perjanjian telah tercapai
  6. Terjadinya suatu peristiwa tertentu
  7. Pernyataan penghentian perjanjian (opzegging)

* WANPRESTASI DAN OVERMACHT:

PRESTASI :

- terlaksana

- tidak terlaksana :

- WANPRESTASI atau

- OVERMACHT / FORCE MAJEUR

* WANPRESTASI:

à tidak terlaksananya suatu prestasi karena kesalahan debitur, baik krn kesengajaan maupun kelalaian.

à Mengakibatkan adanya tuntutan ganti kerugian

* BENTUK-BENTUK WANPRESTASI:

  1. Debitur sama sekali tidak berprestasi
  2. Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
  3. Debitur berprestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan

* SOMASI / TEGURAN:

à Untuk menyatakan debitur wanprestasi, harus dilakukan SOMASI (TEGURAN) terlebih dahulu kepada debitur.

Bentuk SOMASI :

- Suatu akta yang berisi peringatan agar debitur segera melaksanakan kewajiban-nya.

SOMASI tidak diperlukan jika :

  1. Adanya batas waktu (fataal termijn) dalam perjanjian
  2. Prestasi yang diperjanjikan adalah “tidak berbuat sesuatu”
  3. Debitur mengakui dirinya wanprestasi

* TUNTUTAN KREDITUR:

  1. Pemenuhan perjanjian
  2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
  3. Pemutusan perjanjian
  4. Pemutusan perjanjian disertai ganti rugi
  5. Ganti rugi

* GANTI RUGI

Unsur-unsur :

a. kerugian

b. biaya-biaya

c. bunga

* OVERMACHT / FORCE MAJEUR

à Suatu keadaan tak terduga diluar ke-mampuan manusia yang menyebabkan debitur tidak dapat berpretasi, dan debitur tidak dapat dipersalahkan.

à Akibat adanya overmacht => RISIKO

* MACAM-MACAM OVERMACHT

  1. Overmacht absolut (obyektif) :

à overmacht yang benar-benar tidak dapat diatasi

b. Overmacht relatif (subyektif) :

à overmacht yang sesungguhnya dapat diatasi, tetapi dengan pengorbanan yang besar

* TEORI OVERMACHT RELATIF

INSPANNINGS THEORIE (TEORI UPAYA) dikemukakan oleh Houwing :

à “jika debitur telah berusaha sebaik mungkin sesuai dengan ukuran yang wajar dalam masyarkat, maka tidak dipenuhinya prestasi tidak dapat lagi di-persalahkan kepadanya”

à Disini yang pokok adalah unsur ketidak-salahan, bukan ketidakmampuan.

* RISIKO

à siapa yang menanggung kerugian.

Asas umum RISIKO

- Perjanjian sepihak : risiko ditanggung oleh

kreditur

- Perjanjian timbal balik : risiko ditanggung

oleh keduabelah pihak

* HAPUSNYA PERIKATAN

  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan (konsinyasi)
  3. Pembaruan hutang (novasi)
  4. Perjumpaan hutang (kompensasi)
  5. Percampuran hutang
  6. Pembebasan hutang
  7. Musnahnya barang terutang
  8. Kebatalan dan pembatalan
  9. Berlakunya syarat batal
  10. Kadaluarsa (lewatnya waktu)

  1. Pembayaran

à Tdk selalu berujud uang, tapi dapat pula berujud penyerahan benda tertentu atau dapat pula berupa pemenuhan jasa.

à Wajib dilakukn oleh debitur, tapi dapat pula terjadi pembayaran dilakukan oleh pihak III yang berkepentingan :

à SUBROGASI

SUBROGASI :

à Penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar

Pembayaran dapat juga dilakkan oleh “penanggung” (borgtocht)

b. Konsinyasi

à Dilakukan oleh debitur jika kreditur me-nolak menerima pembayaran debitur.

à Debitur dapat mengajukan permohonan ke PN agar penawaran pembayaran tsb dinyatakan sah, dan uang atau benda yg akan dibayarkan disimpan atau dititipkan di Kepaniteraan PN.

c. Novasi :

à Kesepakatan para pihak untuk meng-hapus perjanjian yang sudah ada dan bersamaan dengan itu timbul perjanjian baru sebagai pengganti.

à Ada tiga macam novasi :

- novasi obyektif

- novasi subyektif pasif

- novasi subyektif aktif

Novasi obyektif : kreditur dan debitur me-ngadakan perjanjian baru sebagai peng-ganti perjanjian lama.

Novasi subyektif pasip : dalam perjanjian baru debitur lama digantikan oleh debitur baru, dan debitur lama dibebaskan dari kewajiban

Novasi subyektif aktif : dalam perjanjian baru kreditur lama digantikan oleh kreditur baru

d. Kompensasi

à Terjadi jika antara kreditur dan debitur saling mempunyai hutang

e. Percampuran hutang

à Terjadi jika kedudukan kreditur dan debitur ada pada satu orang à terjadi percampuran hutang demi hukum.

f. Pembebasan hutang

à Terjadi jika kreditur melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi oleh debitur

g. Musnahnya barangterutang

à Terjadi bila benda yg menjadi obyek per-janjian, diluar kesalahan para pihak :

- musnah atau tdk dpt lagi dperdagangkan

- hilang sedemikian rupa shg tdk diketahui apakah barang itu masih ada

h. Kebatalan dan pembatalan

Kebatalan : perikatan yg timbul dari ke-jahatan atau pelanggaran atau tdk me-menuhi syarat obyektif perjanjian

Pembatalan : perkatan yang dibuat oleh orang belum dewasa/dibawah pengampu-an dan yg dibuat karena cacat kehendak

i. Berlakunya syarat batal

à Terjadi jika suatu peristiwa tertentu yang diperjanjkan betu-betul terjadi

h. Kadaluarsa (lewatnya waktu)

à Berdasarkan ketentuan UU segala tuntut-an hukum hapus karena lewatnya waktu 30 tahun

0 komentar:

Post a Comment