HUKUM PERIKATAN
*VERBINTENIS à diterjemahkan dengan istilah : - PERIKATAN, - PERUTANGAN
*DEFINISI PERIKATAN: Adalah suatu hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara DUA PIHAK yang menimbulkan HAK dan KEWAJIBAN atas suatu PRESTASI.
*UNSUR-UNSUR PERIKATAN:
-Adanya hubungan hukum
-Adanya 2 pihak :
a-KREDITUR:pihak yang berhak atas prestasi
b -DEBITUR:pihak yang wajib melaks prestasi
-Hak dan Kewajiban
-Prestasi
*PRESTASI à POKOK PERIKATAN: BENTUK “PRESTASI” :
-Berbuat sesuatu
-Memberikan sesuatu
-Tidak berbuat sesuatu
*SYARAT PRESTASI :
-Tertentu atau dapat ditentukan
-Diperbolehkan
-Dimungkinkan
-suatu prestasi yang tidak mungkin (dilaksanakan) disebut sebagai syarat potestatif menyebabkan perjanjian batal demi hukum/null and void
*SUMBER-SUMBER PERIKATAN:
PERJANJIAN
UNDANG-UNDANG :
- Undang-Undang aan sich
- Undang-Undang krn perbuatan manusia :
* perbuatan menurut hukum
* perbuatan melawan hukum
-PUTUSAN PENGADILAN
-MORAL
*PEMBEDAAN PERIKATAN:
a. -Obligatio Civilis/Perikatan Perdata
perikatan yg mempunyai akibat hukum
-Obligatio Naturalis/Perikatan Alami
perikatan yg tidak ada akibat hukum
b. -Inspanning verbintenis
perikatan yg prestasinya berupa UPAYA
-Resuultaat Verbintenis
perikatan yg prestasinya berupa HASIL
c. -Perikatan Prinsipal (Perikatan Pokok)
perikatan yang dapat berdiri sendiri
-Perikatan Accesoir (Prikatan Pelengkap)
perikatan yg tergantung pd perikatan pokok
*MACAM-MACAM PERIKATAN:
a. Perikatan Bersyarat: prikatan yg digantungkan pd suatu peristiwa tertentu yg belum terjadi dan belum tentu terjadi
1. perikatan dng syarat tangguh :
perikatan lahir dng terjadinya peristiwa yang diperjanjikan
2. perikatan dng syarat batal
perikatan justru berakhir dengan terjadinya peristiwa yg diperjanjikan
b. Perikatan dengan ketetapan waktu: perikatan sudah lahir tetapi pelaksana-annya ditunda sampai waktu yang ditentukan dlm perjanjian
c. Perikatan yg dapat dan tidak dapat dibagi-bagi: Tidak dapat dibagi :
- krn sifat prestasinya
- krn ditentukan dlm perjanjian
d. Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)
- Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu kreditur thd 1 debitur
- Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu debitur thd 1 kreditur
e. Perikatan alternatif (manasuka): perikatan dimana debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang ditawarkan
f. Perikatan dengan ancaman hukuman: debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika tidak melaksanakan prestasi yg diperjanjiakn
* PERJANJIAN (KONTRAK):
DEFINISI
Lawrence M. Friedman :
¡ Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu
Michael D Bayles :
Might then be taken to be the law pertaining to enforcement of promise or agrement (hkm kontrak sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan)
-Pasal 1313 KUHPerdata :
à “suatu perbuatan dng mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya”
à terlalu luas sekaligus tdk lengkap
Terlalu luas : hanya menyebut kata “perbuatan”, shg didalamnya termasuk pula “perbuatan melawan hukum” dan perbuatan-perbuatan lainnya.
Tidak lengkap : hanya mengatur perjan-jian sepihak
KLASIK
à Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum antara 2 orang atau lebih yang saling me-ngikatkan diri berdasarkan kata sepakat untukmenimbulkan akibat hukum.
à BARU
à Perjanjian adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur suatu hubungan hukum antara 2 orang atau lebih yang saling me-ngikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum
Adanya kaidah hukum
¡ Tertulis (UU, traktat Yuresprudensi)
¡ Tidak tertulis (konsep hukum adat, jual beli lepas, jual beli tahunan)
Subjek hukum
¡ Kreditur
¡ Debitur
Adanya prestasi
Kata sepakat (1320)
Akibat hukum (hak dan kewajiban)
* LAHIRNYA PERJANJIAN:
Perjanjian lahir -à dengan tercapainya KATA SEPAKAT atas suatu hal tertentu diantara para pihak.
Apakah “perjanjian” yang lahir tsb. SAH ?
* SYARAT SAHNYA PERJANJIAN:
Perjanjian sah jika memenuhi syarat :
- Adanya kata sepakat
- Kecakapan para pihak
- Suatu hal tertentu
- Sebab yang halal
-Syarat a dan b disebut syarat subyektif
à jika syarat ini tidak dipenuhi maka perjan-jian dapat dibatalkan.
-Syarat c dan d disebut syarat obyektif
àjika syarat ini tidak dipenuhi maka perjan-jian batal demi hukum
* SYARAT SAH MENURUT LAW OF CONTRACT:
- Meeting of mind
- Competent legal parties
- Legal subject matter
- Consideration
Syarat a, b dan c = hk. perdata Indonesia
- Kata Sepakat (konsensus)
à persesuaian kehendak antara (bertemu-nya “penawaran” & “penerimaan”)
à dianggap tdk terjadi jika terdapat cacat kehendak.
* FAKTOR PENYEBAB CACAT KEHENDAK:
Kekhilafan/kesesatan (dwaling)
Paksaan (dwang)
Penipuan (bedrog)
Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden / undue influence)
b. Kecakapan para pihak
à Seseorang dikatakan cakap :
- dewasa (telah 21 tahun atau telah kawin)
- tidak dibawah pengampuan
à Badan Hukum selalu dianggap cakap unt melakukan perbuatan hukum
c. Suatu hal tertentu
à Merupakan obyek perjanjian :
- tertentu atau dapat ditentukan
- tdk bertentangan dengan UU, kesusilaan dan ketertiban umum
- dimungkinkan
d. Sebab yang halal
à merupakan sebab/dasar dibuatnya suatu perjanjian
à Suatu sebab adalah halal jika tidak ber-tentangan dng UU, ketertiban umum dan kesusilaan
* ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN:
- Asas konsensualisme àberkaitan dengan lahirnya perjanjian
- Asas kebebasan berkontrak à berkaitan dengan isi dan syarat perjanjian
- Asas pacta sunt servanda à berkaitan dengan kekuatan mengikat perjanjian
- Asas kepribadian à berkaitan dengan berlakunya perjanjian
- Asas itikad baik à berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian
* ASAS KONSENSUALISME:
à suatu perjanjian lahir dengan tercapainya kata sepakat diantara para pihak mengenai suatu hal tertentu.
PENGECUALIAN :
- Perjanjian riil : perjanjian lahir dengan diserahkannya obyek perjanjian.
- Perjanjian formil : perjanjian lahir dengan dipenuhinya formalitas tertentu.
* ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK 1338 (1):
à Setiap orang bebas untuk :
- Membuat atau tidak membuat perjanjian
- Membuat perjanjian dengan siapapun
- Menentukan isi dan syarat perjanjian
- Menentukan bentuk perjanjian
- Menentukan pada hukum mana perjanjian tunduk
* ASAS PACTA SUNT SERVANDA:
à Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak
* ASAS KEPRIBADIAN:
à Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya
PENGECUALIAN :
- derden beding :perjanjian unt kepentingan pihak ketiga
- Derden werking : perjanjian yang berlaku bagi pihak ketiga
* ASAS ITIKAD BAIK
à Suatu perjanjian harus dilaksanakan dng itikad baik
ITIKAD BAIK => SIKAP BATIN
Penafsiran Itikad Baik :
“volgens de eisen van redelijkheid en billijk-heid”
(memenuhi suatu syarat dari kelayakan dan kepatutan)
* BENTUK PERJANJIAN
LISAN
TERTULIS :
- Akta otentik : akta yg dibuat oleh atau dihadapan pejabat yg berwenang unt itu.
misal : akta notaris, akta PPAT
- Akta di bawah tangan : akta yg dibuat sendiri oleh para pihak :
- perjanjian standar
- perjanjian di bawah tangan biasa
* BERAKHIRNYA PERJANJIAN:
- Ditentukan oleh para pihak dlm perjanjian
- Ditentukan waktunya oleh UU
- Berdasarkan keputusan hakim
- Kesepakatan para pihak (herroeping)
- Tujuan perjanjian telah tercapai
- Terjadinya suatu peristiwa tertentu
- Pernyataan penghentian perjanjian (opzegging)
* WANPRESTASI DAN OVERMACHT:
PRESTASI :
- terlaksana
- tidak terlaksana :
- WANPRESTASI atau
- OVERMACHT / FORCE MAJEUR
* WANPRESTASI:
à tidak terlaksananya suatu prestasi karena kesalahan debitur, baik krn kesengajaan maupun kelalaian.
à Mengakibatkan adanya tuntutan ganti kerugian
* BENTUK-BENTUK WANPRESTASI:
- Debitur sama sekali tidak berprestasi
- Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
- Debitur berprestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
* SOMASI / TEGURAN:
à Untuk menyatakan debitur wanprestasi, harus dilakukan SOMASI (TEGURAN) terlebih dahulu kepada debitur.
Bentuk SOMASI :
- Suatu akta yang berisi peringatan agar debitur segera melaksanakan kewajiban-nya.
SOMASI tidak diperlukan jika :
- Adanya batas waktu (fataal termijn) dalam perjanjian
- Prestasi yang diperjanjikan adalah “tidak berbuat sesuatu”
- Debitur mengakui dirinya wanprestasi
* TUNTUTAN KREDITUR:
- Pemenuhan perjanjian
- Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
- Pemutusan perjanjian
- Pemutusan perjanjian disertai ganti rugi
- Ganti rugi
* GANTI RUGI
Unsur-unsur :
a. kerugian
b. biaya-biaya
c. bunga
* OVERMACHT / FORCE MAJEUR
à Suatu keadaan tak terduga diluar ke-mampuan manusia yang menyebabkan debitur tidak dapat berpretasi, dan debitur tidak dapat dipersalahkan.
à Akibat adanya overmacht => RISIKO
* MACAM-MACAM OVERMACHT
- Overmacht absolut (obyektif) :
à overmacht yang benar-benar tidak dapat diatasi
b. Overmacht relatif (subyektif) :
à overmacht yang sesungguhnya dapat diatasi, tetapi dengan pengorbanan yang besar
* TEORI OVERMACHT RELATIF
INSPANNINGS THEORIE (TEORI UPAYA) dikemukakan oleh Houwing :
à “jika debitur telah berusaha sebaik mungkin sesuai dengan ukuran yang wajar dalam masyarkat, maka tidak dipenuhinya prestasi tidak dapat lagi di-persalahkan kepadanya”
à Disini yang pokok adalah unsur ketidak-salahan, bukan ketidakmampuan.
* RISIKO
à siapa yang menanggung kerugian.
Asas umum RISIKO
- Perjanjian sepihak : risiko ditanggung oleh
kreditur
- Perjanjian timbal balik : risiko ditanggung
oleh keduabelah pihak
* HAPUSNYA PERIKATAN
- Pembayaran
- Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan (konsinyasi)
- Pembaruan hutang (novasi)
- Perjumpaan hutang (kompensasi)
- Percampuran hutang
- Pembebasan hutang
- Musnahnya barang terutang
- Kebatalan dan pembatalan
- Berlakunya syarat batal
- Kadaluarsa (lewatnya waktu)
- Pembayaran
à Tdk selalu berujud uang, tapi dapat pula berujud penyerahan benda tertentu atau dapat pula berupa pemenuhan jasa.
à Wajib dilakukn oleh debitur, tapi dapat pula terjadi pembayaran dilakukan oleh pihak III yang berkepentingan :
à SUBROGASI
SUBROGASI :
à Penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar
Pembayaran dapat juga dilakkan oleh “penanggung” (borgtocht)
b. Konsinyasi
à Dilakukan oleh debitur jika kreditur me-nolak menerima pembayaran debitur.
à Debitur dapat mengajukan permohonan ke PN agar penawaran pembayaran tsb dinyatakan sah, dan uang atau benda yg akan dibayarkan disimpan atau dititipkan di Kepaniteraan PN.
c. Novasi :
à Kesepakatan para pihak untuk meng-hapus perjanjian yang sudah ada dan bersamaan dengan itu timbul perjanjian baru sebagai pengganti.
à Ada tiga macam novasi :
- novasi obyektif
- novasi subyektif pasif
- novasi subyektif aktif
Novasi obyektif : kreditur dan debitur me-ngadakan perjanjian baru sebagai peng-ganti perjanjian lama.
Novasi subyektif pasip : dalam perjanjian baru debitur lama digantikan oleh debitur baru, dan debitur lama dibebaskan dari kewajiban
Novasi subyektif aktif : dalam perjanjian baru kreditur lama digantikan oleh kreditur baru
d. Kompensasi
à Terjadi jika antara kreditur dan debitur saling mempunyai hutang
e. Percampuran hutang
à Terjadi jika kedudukan kreditur dan debitur ada pada satu orang à terjadi percampuran hutang demi hukum.
f. Pembebasan hutang
à Terjadi jika kreditur melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi oleh debitur
g. Musnahnya barangterutang
à Terjadi bila benda yg menjadi obyek per-janjian, diluar kesalahan para pihak :
- musnah atau tdk dpt lagi dperdagangkan
- hilang sedemikian rupa shg tdk diketahui apakah barang itu masih ada
h. Kebatalan dan pembatalan
Kebatalan : perikatan yg timbul dari ke-jahatan atau pelanggaran atau tdk me-menuhi syarat obyektif perjanjian
Pembatalan : perkatan yang dibuat oleh orang belum dewasa/dibawah pengampu-an dan yg dibuat karena cacat kehendak
i. Berlakunya syarat batal
à Terjadi jika suatu peristiwa tertentu yang diperjanjkan betu-betul terjadi
h. Kadaluarsa (lewatnya waktu)
à Berdasarkan ketentuan UU segala tuntut-an hukum hapus karena lewatnya waktu 30 tahun
0 komentar:
Post a Comment