Pages

Alternative Dispute Resolution (ADR)

Di dalam undang – undang No.30 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution) mencantumkan beberapa bentuk ADR yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa, yaitu Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Penilaian Ahli.

1. Konsultasi

Konsultasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan cara meminta masukan dari pihak yang diyakini sebagai Narasumber berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa untuk mencapai tujuan bersama. Biasanya, Narasumber yang dimintai konsultasi oleh para pihak adalah Narasumber yang levelnya lebih tinggi dan memiliki kompetensi yang jelas.

2. Negosiasi

Negosiasi (berunding) berasal dari bahasa inggris “Negotiation” yang berati perundingan. Namun secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan cara berhadapan langsung mendiskusikan secara transparan, harmonis suatu masalah atau sengketa untuk mencapai kesepakatan bersama.

3. Mediasi

Mediasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Mediation” artinya “menengahi”, “penengah”. Jadi, Penengah (Mediator) adalah orang yang memediasi suatu kegiatan. Dalam kontek penyelesaian sengketa, Pola mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan cara menengahi para pihak yang bersengketa. Fungsi Mediator adalah sebagai Wasit, yang memutuskan sengketa adalah para pihak yang berperkara. Karena itu Mediator harus benar-benar orang yang bersikap “Netral” dan dapat diterima oleh pihak yang bersengketa. Mediator dapat dipilih dari tokoh masyarakat, tokoh pendidik, tokoh permepuan, tokoh agama, dll yang mengetahui, memahami dan mengerti pokok masalah yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Mediator yang dipilih bisa bersifat tetap atau ad hoc.

4. Konsiliasi

Konsiliasi dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai usaha mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dalam rangka penyelesaian sengketa. Konsiliasi dapat diserahkan kepada sebuah Tim (Konsiliator) yang berfungsi menjelaskan fakta-fakta, membuat usulan-usulan penyelesaian, tetapi sifatnya tidak mengikat. Konsiliator dapat dibentuk bersifat tetap dan ad hoc.

5. Penilaian Ahli

Penilaian Ahli adalah suatu upaya mempertemukan pihak yang berselisih dengan cara menilai pokok sengketa yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang ahli di bidang terkait dengan pokok sengketa untuk mencapai persetujuan. Penilaian ahli berupa keterangan tertulis yang merupakan hasil telaahan ilmiah berdasarkan keahlian yang dimiliki untuk membuat terang pokok sengketa yang sedang dalam proses. Penilaian ahli ini dapat diperoleh dari seseorang atau Tim ahli yang dipilih secara ad hoc.

6. Penyelesaian Masalah Melalui Arbitrase

Arbitrase berasal dari bahasa latin arbitrare yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan. Dalam hal ini ditunjuk satu atau beberapa orang yang diberi kewenangan untuk memutuskan suatu perkara. Hampir sama dengan mediasi dimana penyelesaian perkara melibatkan pihak ketiga. Namun bila dalam mediasi, mediator tidak berhak memutus perkara sedang arbitrator memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu perkara.

7. Penyelesaian Masalah Melalui Pola Tradisi Lokal

Penyelesaian masalah dengan pola tradisi lokal yang hidup dan berlaku di masyarakat adat dapat dipandang cukup efektif dan efisien. Paling tidak dari sisi waktu dan biaya penyelesaian sengketa tidak memerlukan waktu dan biaya yang cukup lama. Pola penyelesaian dengan pendekatan ini tidak sama dengan pola penyelesaian masalah ketika hukum adat masih berlaku. Agar hasil keputusannya mempunyai kekuatan hukum, maka para pihak wajib mendaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan dengan penetapan Pengadilan.

0 komentar:

Post a Comment