Pages

PLEIDOOI

Pleidooi atau nota pembelaan adalah pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya. Dasar hukum pleidooi diatur dalam pasal 182 (1)b KUHAP, yang mengatakan bahwa terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Dan pasal 182 (1)c KUHAP menentukan bahwa tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya.
Adapun hal-hal yang termuat di dalam pleidooi atau nota pembelaan adalah sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
-. Pengantar
-. Tentang dakwaan
-. Tentang requisitoir (tuntutan)
b.      Fakta-fakta di persidangan
-. Keterangan saksi-saksi
-. Keterangan terdakwa
-. Alat-alat bukti
-. Fakta juridis
c.       Pembahasan/Uraian
-. Uraian/pembahasan
-. Pembahasan/uraian/juridis
d.      Kesimpulan
-. Terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan (bebas murni) yang lazim disebut Vrijspraak, karena tidak terbukti
-. Terdakwa supaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena dakwaan terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana
-. Terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya karena telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan.

Naskah Pembelaan Para Terdakwa
Text Box: Contoh Pembelaan/ PleidoiDalam Perkara No. 926/Pid. B/1998. Pengadilan Negeri Malang.

Yang mulia ketua dan anggota majelis hakim pemeriksa perkara ini.
Yang terhormat saudara jaksa/penutut  umum
Yang terhormat para hadirin dan pengunjung sidang.
Dengan segala kerendahan hati perkenankanlah kami untuk terlebih dahulu memanjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan kekuatan lahir dan batin tehadap kita seluruhnya untuk bersama-sama hadir dalam persidangan yang mulia ini, baik hal itu dari pihak majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa beserta penasehat hukumnya.
            Berikutnya perkenankanlah kami dari lubuk hati yang paling dalam sebagai penasehat hukum dan pendamping terdakwa untuk secara khusus menyampaikan ucapan terimakasih yang tiada terhingga terhadap MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA ini, dalam hal ucapan terimakasih yang tiaa terhingga patut disampaikan karena :
1.      majelis hakim dengan cermat dalam memimpin pemeriksaan dalam persidangan ini baik terhadap para saksi maupun terhadap terdakwanya.
2.      Majelis hakim telah berkenan menimbang, memberi arahan dan nasehat hukum yang sangat berharga bagi terdakwa  khusunya dan masyarakat umumnya.
Bahwa selanjutnya ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya juga tiada lupa kami sampaikan atas kesempatanya yang diberikan oleh majelis hakim kepada kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan naskah pembelaan ini baik kepentingan terdakwa yang awam hukum ini.
Bahwa ibaratnya kata pepatah "TIADA GADING YANG TAK RETAK" yang mempunyai makna dan arti bahwa kiranya wajar apabila seseorang yang namanya sekedar manusia semata wayang ini dalam karya dan menjalankan kegiatannya selalu ada kekurangan atau celahnya.
Bahwa pepatah diatas erat hubunganya dengan naskah pembelaan terdakwa sekarang ini yang tiada luput pula dari kekurangan-kekurangan atau celanya.
Bahwa akan tetapi penuh dengan optimia kami agar kita yang terlibat dalam pemeriksaan persidangan ini mendapatkan asas kemanfaatan bersama, sehingga nantinya putusan yang akan dijatuhkan ……….. dari sisi penuntutanya oleh jaksa / penuntut umum, dan ataupun utamanya bermanfaat bagi kekuatan para terdakwa khususnya, dan masyarakat pada umunya.
Bapak / ibu Majelis hakim dan saudara jaksa / penuntut umum yang kami hormati.
Bahwa setelah membaca dan mempelajari surat tuntutan jaksa / penuntut umum No. 12/PDM/ Malang/Epk/8/1998, tertanggal 23 Oktober 1998 kami team penasehat hukum para terdakwa mengajkan pembelaan ini dengan menyampaikan/ membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya yang telah dikemukakan dalam persidangan :
Bahwa dalam persidangan ini sebagai para terdakwa identitasnya :
I.  Nama                      : ADI LUKITO
Umur                      : 27 tahun
Jenis kelamin          : Laki-laki
Tempat lahir           : Jombang
Agama                    : Islam
Kebangsaan                        : Indonesia / Jawa
Pekerjaan                : Karyawan Theatre 21 Cabang Dinoyo Malang
Alamat                    : Jalan MT. Haryono VIII No. 27 Malang
Pendidikan              : SLTA
II. Nama                      : SUPARDI
Umur                      : 37 tahun
Jenis kelamin          : Laki-laki
Tempat lahir           : Banyuwangi
Agama                    : Islam
Kebangsaan                        : Indonesia / Jawa
Pekerjaan                : Wiraswasta
Alamat                    : Jalan Galunggung No.20 Malang
Pendidikan              : Perguruan Tinggi



TENTANG TUDUHAN JAKSA:
Bahwa dalam surat tuntutan jaksa / penuntut umum tertanggal 23 Oktober 1998 tersebut diatas, dimana para terdakwa di dakwa dengan tuntutan pasal 187 ke 1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang tentunya harus dipenuhi unsur-unsurnya sebagi berikut:
Pasal 187 ke 1 KUHP
1.      sengaja
2.      karena balas dendam
3.      bahan atau barang yang dapat mendatangkan bagi orang lain / barang.
Pasal 55 ayar (1) ke 1 KUHP
1.      orang yang melakukan
2.      orang yang menyuruh melakukan
3.      orang turut serta melakukan
4.      orang yang karena pemberian melakukan

TENTANG FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa yang telah terungkap didalam persidangan dari keterangan saksi-saksi :
RAHMAT SUJATA, ASRIATI, RASSYT, P. DAMONO, LULUK
WIDAYANTI, ROESDI NOR, dan  MOHAMMAD ANSORI.
Yang kesemua identitas dan keterangan telah terkutip lengkap…….. dan berita acara pemeriksaan dalam perkara ini, namun dari keterangan para saksi tersebut diatas, tidak ada satu yang mengetahui sendiri siapa pelakunya dalam peristiwa peledakan di rumah saksi RAHMAT SUJATA, serta bahan apa yang dipergunakan timbulnya peledakan itu, maka sudah sepatutnya keterangan-keterangan para saksi yang demikian itu, yang mana sekali …… perkara ini, haruslah …. …. (andi Toar)

KETERANGAN PARA TERDAKWA
Bahwa pada intinya keterangan para terdakwa mengakui terhadap tuduhan jaksa / penuntut umum tersebut, melakukan perbuatan timbulnya peledakan di rumah RAHMAT SUJATA pada tanggal 26 Mei 1998. Di Jl. Raya Tlogomas No. 278 Kecamatan Lowokwaru Kodya Malang, namun sama sekali tidak ada unsur sengaja untuk merusak barang/orang. Ia lakukan secara spontanitas, sekedar menakut-nakuti, dan tidak ada unsur ataupun motif lain selain itu, bahkan para terdakwa telah menyesali atas perbuatannya itu. Karena memang tidak terbayang sebelunya jika perbuatannya itu, akan terjadi peristiwa seperti apa yang telah dituduhkan jaksa tersebut.
( sebagian keterangan lengkap terlah terkutip didalam berita acara pemeriksaan dan tuntutan jaksa tertanggal 23 Oktober 1998. )

TENTANG BARANG BUKTI
1.      Langit-langit teras RAHMAT SUJATA rusak / berantakan.
2.      Langit-langit kamar tidur depan rusak.
3.      Daun pintu atau kusen depan rusak.
4.      Jendela kaca pecah.
5.      Korden lobang-lobang.
6.      2 kursi bambu dan meja bambu rusak.
Kerugian materiil ditafsir sebesar Rp. 3000.000,- ( tiga juta rupiah )
Bapak/ibu majelis hakim yang mulia.
Tibalah kita menilai terhadap hal-hal yang terungkap dan terbukti dimuka persidangan ini, disatu pihak dalam relefansinya dengan dakwaan dan tuntutan jaksa / penuntut umum. Dipihak lain dalam rangka penerapan hukumnya terhadap para terdakwa.
Bahwa para terdakwa secara yuridis formil, belum dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar pasal 187 ke 1 Jo. 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana, :
1.      bahwa para terdakwa menurut pengakuanya, memang benar-benar melakkan perbuatan, seperti apa yang telah dituduhkan / dakwaan jaksa penuntut umum, namun terlepas benar atau tidak, haruslah dibuktikan lebih jauh, yang didukung dengan bukti lain dan keterangan saksi.
2.      Jila benar perbuatan para terdakwa telah melakukan seperti apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum tersebut, dari keterangannya dapatlah kami simpulkan tidak ada motif ingin merusak barang, hanya sekedar surpres atau hanya menakut-nakuti saja.
3.      Bahwa dari saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang seluruhnya berjumlah 7 tujuh ( orang ) dan semuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah, tidak ada satupun saksi yang mengetahui siapa pelakunya, atas peristiwa peledakan itu sehingga dengan demikian saksi-saksi tersebut sama sekali tidak relefan dengan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
4.      Bahwa barang bukti yang diajukan dan disampaikan dalam tuntutan jaksa penuntut umum, serta ditujukan dalam persidangan, tidaklah dapat dipaksakan sebagai kekuatan pembuktian, para terdakwa telah melanggar sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan tersebut diatas karena tidak didukung alat bukti lain keterangan saksi.
Bahwa dengan demikian ternyata para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 187 ke-1 jo ayat (1) KUHP, seperti apa yang telah disampaikan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum, oleh karenanya baik terhadap dakwaan maupun tuntutan, kami menolak.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN TERDAKWA
1.      Bahwa secara yuridis tersangka tidak dapat dituntut melanggar Pasal 187 ke 1 jo 55 ayat 1 KUHP karena selain tidak memenuhi unsur-unsur yang terurai tersebut diatas, jaksa/penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan maupun tuntutannya.
2.      Bahwa para Terdakwa mempunyai karakter dan kredibilitas yang baik didaerahnya, dan bukan orang-orang yang latar belakang/mempunyai tampang kriminal.
3.      Bahwa jika benar para Terdakwa yang melakukan, tidak melebihi dari sekedar perbuatan yang menakut-takuti saja, tidak ada motif lain dan kriminal.
4.      Bahwa para Terdakwa tidak pernah dihukum, serta masing-masing mempunyai keluarga/istri dan anak yang masih kecil yang tentunya para Terdakwa sebagai tumpuan dan harapan bagi keluarganya dimasa depan.
5.      Bahwa para Terdakwa dalam persidangan berlaku sopan serta tidak menyulitkan pemeriksaan.
Akhirnya berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, serta mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas selanjutnya kami tim penasehat hukum para Terdakwa mohon dengan hormat kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia, agar Para Terdakwa:
I.                   DILEPASKAN DARI SEGALA TUDUHAN atau
II.                SETIDAK-TIDAKNYA DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (Ontslag Van Rechta Vervolging)
III.             DAN MEMULIHKAN HAK PARA TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA.
Dengan suatu harapan semoga Majelis hakim yang terhormat sependapat dan sejalan dengan pemikiran kami, sebagai akhir dari pembelaan kami, tak lupa kami panjatkan do`a semoga Majelis Hakim didalam mempertimbangkan dan memberikan putusan nantinya diberikan Rahmat, Taufik dan Hidayat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga putusan yang diambil nanti benar-benar obyektif tepat penerapan hukumnya, sempurna serta mencerminkan keadilan sebagai mana keadilan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, karena apapun yang terjadi terhadap diri para Terdakwa ataupun putusan yang akan diambil nantinya, semua tidak lepas dari tanggung jawab kita bersama, yang akan kita pertanggungjawabkan kelak dikemudian hari, dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Demikian pembelaan kami, atas perhatian bapak/ibu Majelis Hakim Yang Terhormat, serta saudara jaksa/penuntut umum dan hadirin yang kami hormati, tak lupa kami sampaikan minta maaf dan terima kasih.
Malang, 26 Oktober 1998
Hormat Kami
Para Penasehat Hukumnya
1.      PERDANA SH,MH
2.      ZAMRONI, SH

0 komentar:

Post a Comment