Surat
Tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang
memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di
persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai
dengan tuntutan pidana. Agar supaya Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah
oleh terdakwa/ penasehat hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan
lengkap dan benar. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
membuat Surat Tuntutan :
1.
Surat
Tuntutan harus disusun secara sistematis.
2.
Harus
menggunakan susunan tata bahasa indonesia yang baik dan benar.
3.
Isi dan
maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti.
4.
Apabila
menggunakan teori hukum harus menyebut sumbernya.
Menyusun
Surat Tuntutan
Dalam KUHAP tidak ada satu pasalpun yang
mengatur tentang bentuk dan susunan Surat Tuntutan, bentuk dan susunan Surat
Tuntutan dari masa ke masa selalu berkembang di dalam praktek peradilan.
Menurut praktek peradilan sistematika dari Surat Tuntutan Pidana adalah sebagai
berikut :
1.
Pendahuluan
Sebagai
Bangsa timur dan yang berketuhanan Yang Maha Esa, segala hasil apapun bentuknya
yang kita peroleh semua itu berkat dan ridlo Tuhan YME. Maka sudah sepantasnya
apabila dalam pendahuluan pertama-tama memuji syukur atas dapat diselesaikannya
sidang yang penuh resiko sehingga sampai dibacakan tuntutan pidana. Disamping
itu tidak salah apabila terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang
terkait yang mendukung kelancaran jalannya sidang sampai selesai.
2.
Identitas
Terdakwa
Identitas
terdakwa harus ditulis dengan jelas, lengkap sesuai dengan yang diatur dalam
pasal 143 ayat (2) a KUHAP dengan urutan sebagai berikut:
-
Nama
lengkap
-
Tempat
lahir
-
Umur dan
tanggal lahir
-
Jenis
kelamin
-
Kebangsaan
-
Tempat
tinggal
-
Agama dan
pekerjaan
Dalam
menulis identitas harus cermat sesuai dengan identitas yang ditulis dalam
dakwaan, penulisan harus benar dan tidak boleh keliru, apabila terdapat
kesalahan, meskipun tidak akan dibatalkan oleh hakim, akan memberikan
kesempatan kepada terdakwa/kuasa hukumnya sebagai alasan dalam mengajukan
pembelaannya.
3.
Surat
dakwaan
Dalam
surat tuntutan, surat dakwaan juga harus dituliskembali secara lengkap dengan
maksud sebagai dasar untuk menilai pembuktian yang didapat dalam sidang
pengadilan apakah sesuai dengan perbuatan materiil dan memenuhi unsur delik
yang terdapat dalam surat dakwaan. Surat dakwaan juga diperlukan berhubung
setiap bentuk surat dakwaan membutuhkan cara pembuktian yang berbeda-beda.
4.
Hasil
pembuktian
Hasil dari
pembuktian adalah merupakan keseluruhan fakta yang terungkap di dalam proses
persidangan, baik yang berasal dari keterangan saksi, ahli, terdakwa sendiri
maupun alat-alat bukti yang lain yang berdasarkan undang-undang. Hasil
pembuktian tersebut dituliskan ke dalam surat tuntutan, tentunya hanya pada
fakta-fakta yang relevan sedangkan yang tidak relevan dan tidak penting tidak
perlu dituliskan.
5.
Barang
bukti
Barang
bukti adalah benda sitaan yang oleh penyidik telah diserahkan kepada penuntut
umum untuk diajukan ke muka persidangan dalam usaha pembuktian tindak pidana
yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila dalam proses persidanga terdapat barang
bukti, maka barang bukti juga harus disebutkan/dituliskan dalam surat tuntutan
digunakan untuk menguatkan pembuktian. Barang bukti yang dimaksud harus ada
hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
6.
Analisa
Fakta
Analisis
Fakta adalah meliputi :
-
Kompilasi
fakta-fakta yang didapat dari dalam persidangan yang ada hubungannya dengan
perbuatan materiil yang didakwakan dan sesuai dengan unsur tindak pidana yang
didakwakan.
-
Mengaitkan
fakta-fakta antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya sehingga tergambar
tindak pidana yang didakwakan.
-
Mengaitkan
fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti dengan barang bukti yang dapat mmenguatkan
pembuktian.
-
Analisis
fakta adalah dipergunakan untuk menyiapkan waktu menguraikan unsur yuridis.
Persesuaian
antara keterangan alat bukti saksi adalah merupakan kunci berhasilnya
pembuktian, sebab walaupun ada beberapa orang saksi tetapi kalau tidak ada
persesuaian satu sama lainbukan merupakan alat bukti yang berarti sesuai dengan
Putusan MA No. 18 K/Kr/1977 tanggal 17 April 1977.
7.
Analisa
Hukum
Analisis
hukum dubuat berdasarkan analisis fakta dari hasil pembuktian yang terungkap di
pengadilan, di dalam surat dakwaan atas suatu tindak pidana sudah tercantum
perbuatan materiil yang mengandung unsur delik, unsur dan perbuatan materiil
mana harus dibuktikan dengan keterangan dari alat bukti di dalam sidang
pengadilan.
Tidak
semua peraturan perundangansecara harfiah dapat diterapkan atas suatu
perbuatan, undang-undang perlu ditafsirkan untuk diterapkan pada suatu
perbuatan yang beraneka ragam yang sering tidak ada bandingannya dalam
undang-undang. Dengan demikian penuntut umum dalam menyusun analisis hukum atas
suatu perbuatan harus mengikuti perkembangan hukum dan kemajuan teknologi
sehingga tidak dimungkinkan satu kejahatan pun yang lepas dari jangkauan aturan
hukum.
8.
Pembuktian
Surat Dakwaan
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas, bahwa surat tuntutan adalah memuat pembuktian dari
surat dakwaan. Maksud dari pembuktian surat dakwaan adalah membuktikan atas
dakwaan penuntut umum. Jadi, dalam membuktikan surat dakwaan harus menyesuaikan
dengan bentuk dari surat dakwaan penuntut umum.
9.
Tuntutan
Pidana
Apabila
analisis hukum sudah dibuat dan semua unsur delik yang didakwakan dapat
dibuktikan sesuai dengan perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa berdasarkan
fakta-fakta dari hasil pembuktian di dalam sidang, baru penuntut umum menuntut
terdakwa dan berat atau ringannya tuntutan tergantung kualifikasi tindak pidana
yang dilakukan. Suatu tindak pidana diancam dengan pidana berat apabila
mengandung unsur melawan hukum yang memberatkan pidana, dimana dalam pasal
tersebut sudah ditentukan bentuk dan cara melakukan perbuatan serta jenis
barang yang menjadi obyek tindak pidana sehingga dinilai memberatkan, maka
perlu ancaman pidana yang lebih berat dari tindak pidana yang biasa.
Dalam
menentukan berat ringannya tuntutan pidana, penuntut umum juga harus
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan juga hal-hal yang memberatkan.
Oleh karena itu perlu disampaikan/dituliskan dalam surat tuntutan tentang
hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, misalnya,
Hal-hal
yang memberatkan.
Perbuatan
para Terdakwa menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun imateriil bagi
korban
Terdakwa
sudah pernah dihukum (dalam kasus yang sama/tidak)
Selalu
bersikap arogan sehingga menghambat persidangan, dll
Hal-hal
yang meringankan.
Terdakwa
belum pernah dihukum
Sebagai
penopang hidup keluarganya
Sopan
dalam persidangan, dll
KEJAKSAAN NEGERI MALANG
”UNTUK KEADILAN”
SURAT TUNTUTAN
No. Perk: PDM. 05-Malang/Ep.5/1998
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Malang, yang
bertindak selaku Penuntut Umum, setelah memperhatikan hasil pemeriksaan di
dalam persidangan yang memeriksa dan mengadili terdakwa :
1.
Terdakwa I :
Nama : ADI LUKITO
Tempat
Lahir : Jombang
Umur : 27 Tahun
Kebangsaan : Indonesia
Tempat
Tinggal : Jl. MT. Haryono No. 27
Malang
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Theatre 21
Dinoyo Malang
Pendidikan
: SLTA
2. Terdakwa II :
Nama :
SUPARDI
Tempat
Lahir : Banyuwangi
Umur : 37 Tahun
Kebangsaan : Indonesia
Tempat
Tinggal : Jl. Galunggung No. 20
Malang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan
: Sarjana
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri
Satelit tanggal……../………/1998. Nomor : 500/pen. Pid/1998/PN/Malang. Serta surat
pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tanggal...,………,1998. Nomor
:......B/P.5.10/Ep.5/3/1998 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan
dakwaan sebagaimana telah kami bacakan dimuka persidangan tanggal 25, Juli 1998
sebagaimana terlampir dalam surat pidana ini yakni:
Pasal
187 ke-1 jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP
Adapun fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan secara berturut-turut telah diterangkan saksi-saksi sebagai
berikut :
1.
Saksi
Korban Rahmat Sujata
Sebelum
memberikan keterangan, terlebih dahulu saksi di sumpah
Saksi
adalah pemilik rumah yang diledakkan dengan petasan oleh kedua terdakwa
Saksi
mengenal Terdakwa I sebagai karyawan di tempat yang ia pimpin
Sebelum
terjadinya peristiwa peledakan itu, ditempat kerja saksi dan Terdakwa I terjadi
unjuk rasa yang menuntut adanya reformasi dengan tuntutan ada beberapa karyawan
yang harus di PHK. Nama-nama pengurus dan karyawan tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Ny.
Septiningsih, jabatan Bendahara
2.
Asmangun
Fajar, jabatan Sekretaris
3.
Danari,
jabatan Kabag. Perfilman
4.
Nyoman
Braga, jabatan Kabag. Humas
5.
Suhartiningtyas,
jabatan Kabag. Koperasi dan Kafetaria
Dan
dikalangan karyawan sendiri tersebar isu bahwa, Terdakwa I juga akan kena PHK.
Pada
tanggal 21 Mei 1998 di Coban Rondo dilaksanakan Rapat untuk membahas tuntutan
reformasi dari karyawan, dan dalam rapat tersebut Terdakwa I tidak di ikut
sertakan
Pada saat
terjadi peledakan itu, saksi sedang tidur, dan terbangun setelah mendengar
ledakan yang keras dirumahnya. Saksi mengajak anak dan istrinya untuk melihat
dan memeriksa apa yang terjadi. Saksi melihat bagian depan rumahnya rusak berat
dan saksi tidak melihat siapa-siapa. Kemudian setelah beberapa menit banyak
orang yang berdatangan untuk memestikan apa yang sedang terjadi.
2.
Saksi
Asriati
Saksi
adalah tetangga terdekat pemilik rumah yang diledakkan dengan petasan
Saksi
mendengar suara ledakan keras kira-kira antara jam 01.30 – 02.45 WIB.
Saksi
melihat bagian depan rumah korban hancur berantakan.
3.
Saksi
Rassyit
Saksi
adalah pedagang nasi goreng keliling yang biasa mangkal disepanjang jalan Raya
Tlogomas.
Antara
pukul 01.15 – 01.40 WIB saksi melihat dua orang mondar-mandir disekitar rumah
korban, saksi sepertinya tidak asing dengan
wajahnya dari salah satu orang tersebut dan dan ia yakin kalau salah
satu dari orang tersebut adalah Terdakwa I, jarak mereka dari saksi sekitar 10
– 15 meter.
Setelah
beberapa menit saksi mendengar suara ledakan keras antara pukul 01.45 – 02.00
WIB.
Jarak
saksi dari pusat ledakan antara 30 – 40 meter.
Saksi
melihat bagian depan rumah korban rusak berat.
4.
Saksi
Damono
Saksi
adalah pedagang obat petasan di Desa Cukir, Jombang.
Saksi
masih ingat dengan terdakwa I sebagai adaalah orang yang pernah membeli obat
petasan dan kawat bendrat padanya.
Saksi
tidak ingat tepatnya tanggal berapa Terdakwa datang ketokonya.
5.
Saksi
Luluk Widayanti
Saksi
adalah tetangga dari Terdakwa II (Supardi).
Saksi
melihat Terdakwa I pada tanggal yang sama dengan waktu peledakan rumah korban
(Rammat Sujata) keluar bersama Terdakwa II, sambil membawa bungkusan. Saksi
melihat saat ia mau buang air kecil di kamar mandi. (kamar mandi di
luar/samping rumah saksi)
Saksi
mengenal Terdakwa I, karena sering bertamu kerumah Terdakwa II.
6.
Saksi
Roesdi Noor
Saksi
adalah pihak yang pada malam diledakannya rumah korban, ditumpangi oleh
Terdakwa I dan terdakwa II untuk menonton bola.
Antara
pukul 12.30 – 01.20 WIB saksi tertidur, dan dibangunkan oleh kedua Terdakwa
untuk pamit pulang. Sebelum pulang/keluar rumah Terdakwa I sempat membisikkan
sesuatu pada Terdakwa II, entah apa maksudnya saksi tidak tahu tetapi setelah
mendegar bisikan itu Terdakwa II kelihatan agak gugup dan selanjutnya keduanya
tergesa-gesa pulang.
Pukul
01.25 WIB saksi tertidur kembali.
7.
Saksi
Mohammad Anshori
Saksi
adalah salah satu dari karyawan Dinoyo Thetare 21 Malang yang ikut bergabung
dalam gerakan tuntutan reformasi yang meminta beberapa staff Dinoyo Theatre 21
Malang diturunkan.
Saksi
mengetahui bahwa Terdakwa I adalah salah satu dari staff yang diminta untuk
diturunkan.
Saksi
mengetahui bahwa manager utama Dinoyo Theatre 21 mendukung gerakan mereka untuk
menuntut mundur beberapa staff Dinoyo theatre 21 Malang.
II. Saksi A de charde :
Didalam
persidangan terdakwa Adi Lukito dan penasehat hukumnya mengajukan saksi Mardatillah
yang meringankan terdakwa yaitu saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
Saksi
adalah pembantu rumah tangga pada keluarga Terdakwa I.
Saksi bekerja
sudah selama 3 tahun pada keluarga Terdakwa I.
Bahwa pada
hari terjadinya peledakan pada rumah korban, saksi telah masuk kamar dan
tertidur kira-kira pada pukul 20.30 WIB.
Bahwa
saksi sebelum tidur masih melihat Terdakwa I dirumah sedang menyantap makan
malam.
Bahwa
keesokan harinya tanggal 26 Mei 1998, pukul 06.00 WIB saksi melihat Terdakwa I
baru bangun tidur.
III. Keterangan Terdakwa :
1.
Keterangan
Terdakwa I
Terdakwa I
mengenal Rahmat sujata, karena antara Terdakwa I dan Rahmat sujata mempunyai
hubungan kerja (hubungan antara Manager dan karyawan) di Theatre 21 Dinoyo
Malang.
Pada
tanggal 23 Mei 1998 terdakwa membeli obat atau serbuk bahan petasan di dusun
keras desa Cukir Jombang, sebanyak 2 (dua) ons dengan haarga Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) dan juga membeli kawat Bendrat seharga Rp.500,- (lima
ratus rupiah) di toko P. Damono.
Setelah
bahan dan peralatan tersedia, Terdakwa I merakit petasan ukuran besar, sebesar
kaleng bekas insektisida yang digunakan sebagai wadah/tempat dari racikan bahan
peledak tersebut.
Setelah
petasan selesai dirakit, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menyempurnakan
petasan tersebut sehingga nantinya ledakannyaa akan semakin kuat.
Pada
tanggal 26 Mei 1998 Terdakwa I bersama Terdakwa II memasang petasan di atas
teras dan meledakkan rumah milik Rahmat Sujata yang terletak di Jl. Raya
Tlogomas No. 278 Kecamatan Lowok Waru Kodya Malang.
2.
Keterangan
Terdakwa II
Terdakwa
II mengenal baik Terdakwa I
Terdakwa
II menerangkan bahwa ia pernah membantu Terdakwa I untuk menyempurnakan petasan
yang telah dirakit oleh Terdakwa I, petasan tersebut disempurnakan dengan
melapisi sisi luar petasan dengan jurigen plastik yang sebelumnya dilubangi.
Dengan demikian bunyi serta ledakannya akan semakin kuat.
Pada
taanggal 25 Mei (malam hari) Terdakwa I dan Terdakwa II pergi kerumah Rusdi
Noer yang letaknya bersebelahan dengan rumah Terdakwa I untuk menonton
pertandingan sepak bola dan setelah hari larut malam, Terdakwa I mengajak
Terdakwa II untuk melaksanakan rencana peledakan tersebut, tetapi Terdakwa II
menolak dan meminta agar pelaksanaanya ditunda karena ia masih ingin
menyaksikan pertandingan sepak bola babak kedua. Waktu itu Terdakwa II tiduran
di kursi panjang dan selanjutnya tertidur.
Sekitar
pukul 01.00 WIB Terdakwa I membangunkan Terdakwa II untuk melanjutkan
rencananya, dengan berjalan beriringan keduanya meletakkan petasan tersebut
diatas teras dan menyalakan obat nyamuk yang digunakan sebagai pemicu untuk
meledakkan petasan tersebut.
Barang bukti yang diajukan kedepan
persidangan adalah berupa :
1.
Langit-langit
teras Rahmat Sujata rusak/berantakan
2.
Langit-langit
kamar tidur depan rusak
3.
Daun pintu
atau kusen depan rusak
4.
Jendela
kaca pecah
5.
Korden
lobang-lobang
6.
Dua kursi
bambu dan meja bambu rusak
Dan kerugian ditafsirkan sebesar Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah).
PEMBAHASAN YURIDIS
Unsur-unsur pidana yang didakwakan
sebagaimana surat-surat dakwaan kami yakni :
Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 (1) ke-1e
KUHP
Dengan
demikian maka tugas kami selaku Penuntut Umum adalah untuk membuktikan dakwaan tersebut. Menurut hemat kami
sebagaimana faktor-faktor yang diperoleh dimuka persidangan, maka kami selaku
Penuntut Umum berkeyakinan bahwa dari
semua dakwaan kami tersebut sangat beralasan dan cukup bukti yakni Pasal 187
ke-1 jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP yang mana unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang
siapa
Dalam
kasus ini yang dimaksud dengan barangsiapa adalah para terdakwa/pelaku
Dengan
sengaja
Kejahatan
ini adalah suatu delik “delik dolus” artinya harus dilakukan dengan sengaja,
dalam kasus ini antara unsur kesengajaan telah terbukti dari adanya rencana
untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Membakar,
menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran
Membakar
disini sama dengan menghancurkan, merusak barang dengan cara menghanguskannya
dengan api, letusan berarti sama dengan menghancurkan barang dengan ledakan
atau bahan peledak.
Bahaya
umum bagi barang
Artinya
bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih atau sejumlah banyak
barang kepunyaan seseorang. Barang yang dibakar atau yang diledakkan itu tidak
perlu kepunyaan orang lain, mungkin kepunyaan tersangka/terdakwa sendiri yang
penting ialah, bahwa kebakaran itu harus dapat menimbulkan bahaya umum bagi
barang-barang.
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi juga
pengakuan dan keterangan para terdakwa yang pada intinya menyebutkan bahwa para
terdakwa mengakui tentang perbuatannya. Maka kami Jaksa Penuntut Umum
berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan
menurut hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kami Pasal 187
ke-1 jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa
belum pernah dihukum
Sebagai
penopang hidup keluarganya
Sopan
dalam persidangan
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan
para Terdakwa menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun imateriil bagi
korban
Berdasarkan
uraian diatas maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan
memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan :
MENUNTUT
Supaya
Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutuskan :
Menyatakan
Terdakwa I bersalah telah melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan
bahaya bagi keamanan umum manusia atau
barang sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1e KUHP.
Menyatakan
Terdakwa II bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan
perbuatan yang dapat dihukum (kejahatan yang membahayakan keamanan umum manusia
dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1e jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
Menjatuhkan
pidana bagi terdakwa I (ADI LUKITO) dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun
dikurangi masa tahanan.
Menjatuhkan
pidana bagi Terdakwa II (SUPARDI) dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun
dikurangi masa tahanan.
Dengan
perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan
bahwa terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 1000,- (seribu rupiah)
Demikian Tuntutan Pidana ini kami
bacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari………..tanggal 23
Oktober 1998
Malang, 23 Oktober 1998
Jaksa Penuntut Umum
ISTRISNO HARIS, SH
JAKSA PRATAMA NIP. 230014163
0 komentar:
Post a Comment