Pages

SURAT TUNTUTAN

Surat Tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Agar supaya Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah oleh terdakwa/ penasehat hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan lengkap dan benar. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Tuntutan :
1.      Surat Tuntutan harus disusun secara sistematis.
2.      Harus menggunakan susunan tata bahasa indonesia yang baik dan benar.
3.      Isi dan maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti.
4.      Apabila menggunakan teori hukum harus menyebut sumbernya.

Menyusun Surat Tuntutan
      Dalam KUHAP tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang bentuk dan susunan Surat Tuntutan, bentuk dan susunan Surat Tuntutan dari masa ke masa selalu berkembang di dalam praktek peradilan. Menurut praktek peradilan sistematika dari Surat Tuntutan Pidana adalah sebagai berikut :
1.       Pendahuluan
Sebagai Bangsa timur dan yang berketuhanan Yang Maha Esa, segala hasil apapun bentuknya yang kita peroleh semua itu berkat dan ridlo Tuhan YME. Maka sudah sepantasnya apabila dalam pendahuluan pertama-tama memuji syukur atas dapat diselesaikannya sidang yang penuh resiko sehingga sampai dibacakan tuntutan pidana. Disamping itu tidak salah apabila terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang terkait yang mendukung kelancaran jalannya sidang sampai selesai.
2.      Identitas Terdakwa
Identitas terdakwa harus ditulis dengan jelas, lengkap sesuai dengan yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) a KUHAP dengan urutan sebagai berikut:
-          Nama lengkap
-          Tempat lahir
-          Umur dan tanggal lahir
-          Jenis kelamin
-          Kebangsaan
-          Tempat tinggal
-          Agama dan pekerjaan
Dalam menulis identitas harus cermat sesuai dengan identitas yang ditulis dalam dakwaan, penulisan harus benar dan tidak boleh keliru, apabila terdapat kesalahan, meskipun tidak akan dibatalkan oleh hakim, akan memberikan kesempatan kepada terdakwa/kuasa hukumnya sebagai alasan dalam mengajukan pembelaannya.
3.      Surat dakwaan
Dalam surat tuntutan, surat dakwaan juga harus dituliskembali secara lengkap dengan maksud sebagai dasar untuk menilai pembuktian yang didapat dalam sidang pengadilan apakah sesuai dengan perbuatan materiil dan memenuhi unsur delik yang terdapat dalam surat dakwaan. Surat dakwaan juga diperlukan berhubung setiap bentuk surat dakwaan membutuhkan cara pembuktian yang berbeda-beda.
4.      Hasil pembuktian
Hasil dari pembuktian adalah merupakan keseluruhan fakta yang terungkap di dalam proses persidangan, baik yang berasal dari keterangan saksi, ahli, terdakwa sendiri maupun alat-alat bukti yang lain yang berdasarkan undang-undang. Hasil pembuktian tersebut dituliskan ke dalam surat tuntutan, tentunya hanya pada fakta-fakta yang relevan sedangkan yang tidak relevan dan tidak penting tidak perlu dituliskan.
5.      Barang bukti
Barang bukti adalah benda sitaan yang oleh penyidik telah diserahkan kepada penuntut umum untuk diajukan ke muka persidangan dalam usaha pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila dalam proses persidanga terdapat barang bukti, maka barang bukti juga harus disebutkan/dituliskan dalam surat tuntutan digunakan untuk menguatkan pembuktian. Barang bukti yang dimaksud harus ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
6.      Analisa Fakta
Analisis Fakta adalah meliputi :
-          Kompilasi fakta-fakta yang didapat dari dalam persidangan yang ada hubungannya dengan perbuatan materiil yang didakwakan dan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
-          Mengaitkan fakta-fakta antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya sehingga tergambar tindak pidana yang didakwakan.
-          Mengaitkan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti dengan barang bukti yang dapat mmenguatkan pembuktian.
-          Analisis fakta adalah dipergunakan untuk menyiapkan waktu menguraikan unsur yuridis.
Persesuaian antara keterangan alat bukti saksi adalah merupakan kunci berhasilnya pembuktian, sebab walaupun ada beberapa orang saksi tetapi kalau tidak ada persesuaian satu sama lainbukan merupakan alat bukti yang berarti sesuai dengan Putusan MA No. 18 K/Kr/1977 tanggal 17 April 1977.
7.      Analisa Hukum
Analisis hukum dubuat berdasarkan analisis fakta dari hasil pembuktian yang terungkap di pengadilan, di dalam surat dakwaan atas suatu tindak pidana sudah tercantum perbuatan materiil yang mengandung unsur delik, unsur dan perbuatan materiil mana harus dibuktikan dengan keterangan dari alat bukti di dalam sidang pengadilan.
Tidak semua peraturan perundangansecara harfiah dapat diterapkan atas suatu perbuatan, undang-undang perlu ditafsirkan untuk diterapkan pada suatu perbuatan yang beraneka ragam yang sering tidak ada bandingannya dalam undang-undang. Dengan demikian penuntut umum dalam menyusun analisis hukum atas suatu perbuatan harus mengikuti perkembangan hukum dan kemajuan teknologi sehingga tidak dimungkinkan satu kejahatan pun yang lepas dari jangkauan aturan hukum.
8.      Pembuktian Surat Dakwaan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa surat tuntutan adalah memuat pembuktian dari surat dakwaan. Maksud dari pembuktian surat dakwaan adalah membuktikan atas dakwaan penuntut umum. Jadi, dalam membuktikan surat dakwaan harus menyesuaikan dengan bentuk dari surat dakwaan penuntut umum.
9.      Tuntutan Pidana
Apabila analisis hukum sudah dibuat dan semua unsur delik yang didakwakan dapat dibuktikan sesuai dengan perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dari hasil pembuktian di dalam sidang, baru penuntut umum menuntut terdakwa dan berat atau ringannya tuntutan tergantung kualifikasi tindak pidana yang dilakukan. Suatu tindak pidana diancam dengan pidana berat apabila mengandung unsur melawan hukum yang memberatkan pidana, dimana dalam pasal tersebut sudah ditentukan bentuk dan cara melakukan perbuatan serta jenis barang yang menjadi obyek tindak pidana sehingga dinilai memberatkan, maka perlu ancaman pidana yang lebih berat dari tindak pidana yang biasa.
Dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana, penuntut umum juga harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan juga hal-hal yang memberatkan. Oleh karena itu perlu disampaikan/dituliskan dalam surat tuntutan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, misalnya,
Hal-hal yang memberatkan.
­          Perbuatan para Terdakwa menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun imateriil bagi korban
­          Terdakwa sudah pernah dihukum (dalam kasus yang sama/tidak)
­          Selalu bersikap arogan sehingga menghambat persidangan, dll

Hal-hal yang meringankan.
­          Terdakwa belum pernah dihukum
­          Sebagai penopang hidup keluarganya
­          Sopan dalam persidangan, dll



KEJAKSAAN NEGERI MALANG

Text Box: Contoh Surat Tuntutan”UNTUK KEADILAN”


SURAT TUNTUTAN

No. Perk: PDM. 05-Malang/Ep.5/1998


Jaksa pada Kejaksaan Negeri Malang, yang bertindak selaku Penuntut Umum, setelah memperhatikan hasil pemeriksaan di dalam persidangan yang memeriksa dan mengadili terdakwa :
1. Terdakwa I :
Nama                           : ADI LUKITO
Tempat Lahir               : Jombang
Umur                           : 27 Tahun
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat Tinggal           : Jl. MT. Haryono No. 27 Malang
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Karyawan Theatre 21 Dinoyo Malang
Pendidikan                   : SLTA
2. Terdakwa II :
            Nama                           : SUPARDI
Tempat Lahir               : Banyuwangi
Umur                           : 37 Tahun
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat Tinggal           : Jl. Galunggung No. 20 Malang
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Pendidikan                   : Sarjana
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Satelit tanggal……../………/1998. Nomor : 500/pen. Pid/1998/PN/Malang. Serta surat pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tanggal...,………,1998. Nomor :......B/P.5.10/Ep.5/3/1998 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana telah kami bacakan dimuka persidangan tanggal 25, Juli 1998 sebagaimana terlampir dalam surat pidana ini yakni:
Pasal  187 ke-1 jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP
Adapun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan secara berturut-turut telah diterangkan saksi-saksi sebagai berikut :
1.       Saksi Korban Rahmat Sujata
­          Sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu saksi di sumpah
­          Saksi adalah pemilik rumah yang diledakkan dengan petasan oleh kedua terdakwa
­          Saksi mengenal Terdakwa I sebagai karyawan di tempat yang ia pimpin
­          Sebelum terjadinya peristiwa peledakan itu, ditempat kerja saksi dan Terdakwa I terjadi unjuk rasa yang menuntut adanya reformasi dengan tuntutan ada beberapa karyawan yang harus di PHK. Nama-nama pengurus dan karyawan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Ny. Septiningsih, jabatan Bendahara
2.      Asmangun Fajar, jabatan Sekretaris
3.      Danari, jabatan Kabag. Perfilman
4.      Nyoman Braga, jabatan Kabag. Humas
5.      Suhartiningtyas, jabatan Kabag. Koperasi dan Kafetaria
Dan dikalangan karyawan sendiri tersebar isu bahwa, Terdakwa I juga akan kena PHK.
­          Pada tanggal 21 Mei 1998 di Coban Rondo dilaksanakan Rapat untuk membahas tuntutan reformasi dari karyawan, dan dalam rapat tersebut Terdakwa I tidak di ikut sertakan
­          Pada saat terjadi peledakan itu, saksi sedang tidur, dan terbangun setelah mendengar ledakan yang keras dirumahnya. Saksi mengajak anak dan istrinya untuk melihat dan memeriksa apa yang terjadi. Saksi melihat bagian depan rumahnya rusak berat dan saksi tidak melihat siapa-siapa. Kemudian setelah beberapa menit banyak orang yang berdatangan untuk memestikan apa yang sedang terjadi.
2.      Saksi Asriati
­          Saksi adalah tetangga terdekat pemilik rumah yang diledakkan dengan petasan
­          Saksi mendengar suara ledakan keras kira-kira antara jam 01.30 – 02.45 WIB.
­          Saksi melihat bagian depan rumah korban hancur berantakan.
3.      Saksi Rassyit
­          Saksi adalah pedagang nasi goreng keliling yang biasa mangkal disepanjang jalan Raya Tlogomas.
­          Antara pukul 01.15 – 01.40 WIB saksi melihat dua orang mondar-mandir disekitar rumah korban, saksi sepertinya tidak asing dengan  wajahnya dari salah satu orang tersebut dan dan ia yakin kalau salah satu dari orang tersebut adalah Terdakwa I, jarak mereka dari saksi sekitar 10 – 15 meter.
­          Setelah beberapa menit saksi mendengar suara ledakan keras antara pukul 01.45 – 02.00 WIB.
­          Jarak saksi dari pusat ledakan antara 30 – 40 meter.
­          Saksi melihat bagian depan rumah korban rusak berat.
4.      Saksi Damono
­          Saksi adalah pedagang obat petasan di Desa Cukir, Jombang.
­          Saksi masih ingat dengan terdakwa I sebagai adaalah orang yang pernah membeli obat petasan dan kawat bendrat padanya.
­          Saksi tidak ingat tepatnya tanggal berapa Terdakwa datang ketokonya.
5.      Saksi Luluk Widayanti
­          Saksi adalah tetangga dari Terdakwa II (Supardi).
­          Saksi melihat Terdakwa I pada tanggal yang sama dengan waktu peledakan rumah korban (Rammat Sujata) keluar bersama Terdakwa II, sambil membawa bungkusan. Saksi melihat saat ia mau buang air kecil di kamar mandi. (kamar mandi di luar/samping rumah saksi)
­          Saksi mengenal Terdakwa I, karena sering bertamu kerumah Terdakwa II.
6.      Saksi Roesdi Noor
­          Saksi adalah pihak yang pada malam diledakannya rumah korban, ditumpangi oleh Terdakwa I dan terdakwa II untuk menonton bola.
­          Antara pukul 12.30 – 01.20 WIB saksi tertidur, dan dibangunkan oleh kedua Terdakwa untuk pamit pulang. Sebelum pulang/keluar rumah Terdakwa I sempat membisikkan sesuatu pada Terdakwa II, entah apa maksudnya saksi tidak tahu tetapi setelah mendegar bisikan itu Terdakwa II kelihatan agak gugup dan selanjutnya keduanya tergesa-gesa pulang.
­          Pukul 01.25 WIB saksi tertidur kembali.
7.      Saksi Mohammad Anshori
­          Saksi adalah salah satu dari karyawan Dinoyo Thetare 21 Malang yang ikut bergabung dalam gerakan tuntutan reformasi yang meminta beberapa staff Dinoyo Theatre 21 Malang diturunkan.
­          Saksi mengetahui bahwa Terdakwa I adalah salah satu dari staff yang diminta untuk diturunkan.
­          Saksi mengetahui bahwa manager utama Dinoyo Theatre 21 mendukung gerakan mereka untuk menuntut mundur beberapa staff Dinoyo theatre 21 Malang.
II. Saksi A de charde :
Didalam persidangan terdakwa Adi Lukito dan penasehat hukumnya mengajukan saksi Mardatillah yang meringankan terdakwa yaitu saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
­          Saksi adalah pembantu rumah tangga pada keluarga Terdakwa I.
­          Saksi bekerja sudah selama 3 tahun pada keluarga Terdakwa I.
­          Bahwa pada hari terjadinya peledakan pada rumah korban, saksi telah masuk kamar dan tertidur kira-kira pada pukul 20.30 WIB.
­          Bahwa saksi sebelum tidur masih melihat Terdakwa I dirumah sedang menyantap makan malam.
­          Bahwa keesokan harinya tanggal 26 Mei 1998, pukul 06.00 WIB saksi melihat Terdakwa I baru bangun tidur.
III. Keterangan Terdakwa :
1.      Keterangan Terdakwa I
­          Terdakwa I mengenal Rahmat sujata, karena antara Terdakwa I dan Rahmat sujata mempunyai hubungan kerja (hubungan antara Manager dan karyawan) di Theatre 21 Dinoyo Malang.
­          Pada tanggal 23 Mei 1998 terdakwa membeli obat atau serbuk bahan petasan di dusun keras desa Cukir Jombang, sebanyak 2 (dua) ons dengan haarga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan juga membeli kawat Bendrat seharga Rp.500,- (lima ratus rupiah) di toko P. Damono.
­          Setelah bahan dan peralatan tersedia, Terdakwa I merakit petasan ukuran besar, sebesar kaleng bekas insektisida yang digunakan sebagai wadah/tempat dari racikan bahan peledak tersebut.
­          Setelah petasan selesai dirakit, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menyempurnakan petasan tersebut sehingga nantinya ledakannyaa akan semakin kuat.
­          Pada tanggal 26 Mei 1998 Terdakwa I bersama Terdakwa II memasang petasan di atas teras dan meledakkan rumah milik Rahmat Sujata yang terletak di Jl. Raya Tlogomas No. 278 Kecamatan Lowok Waru Kodya Malang. 
2.      Keterangan Terdakwa II
­          Terdakwa II mengenal baik Terdakwa I
­          Terdakwa II menerangkan bahwa ia pernah membantu Terdakwa I untuk menyempurnakan petasan yang telah dirakit oleh Terdakwa I, petasan tersebut disempurnakan dengan melapisi sisi luar petasan dengan jurigen plastik yang sebelumnya dilubangi. Dengan demikian bunyi serta ledakannya akan semakin kuat.
­          Pada taanggal 25 Mei (malam hari) Terdakwa I dan Terdakwa II pergi kerumah Rusdi Noer yang letaknya bersebelahan dengan rumah Terdakwa I untuk menonton pertandingan sepak bola dan setelah hari larut malam, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melaksanakan rencana peledakan tersebut, tetapi Terdakwa II menolak dan meminta agar pelaksanaanya ditunda karena ia masih ingin menyaksikan pertandingan sepak bola babak kedua. Waktu itu Terdakwa II tiduran di kursi panjang dan selanjutnya tertidur.
­          Sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa I membangunkan Terdakwa II untuk melanjutkan rencananya, dengan berjalan beriringan keduanya meletakkan petasan tersebut diatas teras dan menyalakan obat nyamuk yang digunakan sebagai pemicu untuk meledakkan petasan tersebut.

Barang bukti yang diajukan kedepan persidangan adalah berupa :
1.      Langit-langit teras Rahmat Sujata rusak/berantakan
2.      Langit-langit kamar tidur depan rusak
3.      Daun pintu atau kusen depan rusak
4.      Jendela kaca pecah
5.      Korden lobang-lobang
6.      Dua kursi bambu dan meja bambu rusak
Dan kerugian ditafsirkan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
PEMBAHASAN YURIDIS
Unsur-unsur pidana yang didakwakan sebagaimana surat-surat dakwaan kami yakni :
Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP
            Dengan demikian maka tugas kami selaku Penuntut Umum adalah untuk membuktikan  dakwaan tersebut. Menurut hemat kami sebagaimana faktor-faktor yang diperoleh dimuka persidangan, maka kami selaku Penuntut Umum  berkeyakinan bahwa dari semua dakwaan kami tersebut sangat beralasan dan cukup bukti yakni Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP yang mana unsur-unsurnya sebagai berikut :
­          Barang siapa
Dalam kasus ini yang dimaksud dengan barangsiapa adalah para terdakwa/pelaku
­          Dengan sengaja
Kejahatan ini adalah suatu delik “delik dolus” artinya harus dilakukan dengan sengaja, dalam kasus ini antara unsur kesengajaan telah terbukti dari adanya rencana untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan.
­          Membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran
Membakar disini sama dengan menghancurkan, merusak barang dengan cara menghanguskannya dengan api, letusan berarti sama dengan menghancurkan barang dengan ledakan atau bahan peledak.
­          Bahaya umum bagi barang
Artinya bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang. Barang yang dibakar atau yang diledakkan itu tidak perlu kepunyaan orang lain, mungkin kepunyaan tersangka/terdakwa sendiri yang penting ialah, bahwa kebakaran itu harus dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang-barang.
            Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi juga pengakuan dan keterangan para terdakwa yang pada intinya menyebutkan bahwa para terdakwa mengakui tentang perbuatannya. Maka kami Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kami Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
Hal-hal yang meringankan:
­          Terdakwa belum pernah dihukum
­          Sebagai penopang hidup keluarganya
­          Sopan dalam persidangan
Hal-hal yang memberatkan :
­          Perbuatan para Terdakwa menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun imateriil bagi korban

Berdasarkan uraian diatas maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan :

MENUNTUT
Supaya Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
­          Menyatakan Terdakwa I bersalah telah melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya  bagi keamanan umum manusia atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1e KUHP.
­          Menyatakan Terdakwa II bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum (kejahatan yang membahayakan keamanan umum manusia dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1e jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
­          Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I (ADI LUKITO) dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan.
­          Menjatuhkan pidana bagi Terdakwa II (SUPARDI) dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan.
­          Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
­          Menetapkan bahwa terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 1000,- (seribu rupiah)
Demikian Tuntutan Pidana ini kami bacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari………..tanggal 23 Oktober 1998

Malang, 23 Oktober 1998
Jaksa Penuntut Umum



ISTRISNO HARIS, SH
JAKSA PRATAMA NIP. 230014163

0 komentar:

Post a Comment