Atas
dakwaan Penuntut Umum, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan/
tangkisan terhadap dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1)
KUHAP yang dalam praktek peradilan biasa disebut dengan ”Eksepsi”.
Keberatan
diajukan setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum dan keberatan
diajukan secara tertulis sebelum sidang memeriksa materi perkara, apabila
keberatan diajukan di luar kesempatan tersebut tidak akan diperhatikan. Untuk
mengajukan keberatan tidak diatur bagaimana bentuk keberatan itu, hanya dalam
undang-undang dijelaskan tentang jenis dari keberatan itu. Menurut pasal 156
ayat (1) KUHAP, jenis keberatan ada 3 macam dengan 3 macam keberatan tersebut
terdakwa/ penasehat hukumnyadapat mengajukan 3 macam sekaligus atau memilih
salah satu yang ada relevansinya antara keberatan dengan surat dakwaan. 3 macam
keberatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Keberatan
bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya;
Keberatan
tentang wewenang pengadilan tersebut adalah berkenaan dengan kompetensi dari
pengadilan tersebut yaitu Kompetensi Absolu dan Kompetensi Relatif.
-
Kompetensi
Absolut, adalah berhubungan dengan kekuasaan mengadili dari suatu pengadilan,
bahwa tidak setiap pengadilan mempunyai kekuasaan mengadili satu kasus perkara.
Pengadilan Negeri Umum tidak memiliki kekuasaan mengadili jenis perkara Tata
Usaha Negara, Pengadilan Agama tidak memiliki kekuasaan mengadili jenis perkara
Pidana.
-
Kompetensi
Relatif, adalah bahwa tiap pengadilan itu mempunyai daerah hukum. Apabila suatu
tindak pidana dilakukan seseorang di daerah hukum Malang maka yang memiliki
kekuasaan/kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri Malang. Jadi apabila
terdakwa melakukan tindak pidana di Malang, akan tetapi perkara tersebut
diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan, maka terdakwa/penasehat hukumnya dapat
mengajukan keberatan/ eksepsi dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri Pasuruan
tidak tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.
2.
Keberatan
bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima;
Keberatan
dengan alasan surat dakwaan tidak dapat diterima pada umumnya didasarkan atas
kewenangan menuntut dari Penuntut Umum, apabila wewenang Penuntut Umum dalam
menuntut suatu tindak pidana sudah hapus dan tindak pidana sudah hapusdan tindak
pidana tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, terdakwa/
penasehat hukumnya berhak mengajukan keberatan atas hak menuntuk dari Penuntut
Umum atas suatu perkara sudah hapus. Apa yang dimaksud kewenangan hak Penuntut
Umum untuk menuntut suatu tindak pidana sudah dihapus diatur dalam pasal:
a.
Pasal 75
KUHP mengatur ”orang yang mengadukan Pengaduan berhak menarik kembali dalam
waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan”
Menurut
pasal tersebut apabila suatu tindak pidana aduan, dimana pengadu telah menarik
kembali aduannya, namun tindak pidana tersebut dilimpahkan ke pengadilan oleh
Penuntut Umum untuk disidangkan. Dalam hal tersebut, terdakwa/penasehat
hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima
dengan alasan bahwa aduan telah ditarik kembali dan menurut pasal 75 KUHP
kewenangan Penuntut umum telah dihapus.
b.
Kasus
pidana yang diatur dalam pasal 76 KUHP yang biasa disebut ”nebis in idem”
c.
Kasus
pidana yang diatur dalam pasal 78 KUHP yang biasa disebut ”daluwarsa”
d.
Surat
dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum bukan perkara pidana tetapi perkara
perdata
3.
Keberatan
bahwa surat dakwaan harus dibatalkan.
Dasar
surat dakwaan harus dibatalkan diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP.
Apabila surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak memenuhi unsur
materiil yang dimuat dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP adalah batal demi hukum.
Sedangkan surat dakwan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur
dalam pasal 143 ayat (2) a KUHAP dapat dibatalkan oleh hakim karena dapat
mengakibatkan eror in persona.
0 komentar:
Post a Comment