Pages

TANGKISAN/EKSEPSI TERDAKWA


Atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan/ tangkisan terhadap dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang dalam praktek peradilan biasa disebut dengan ”Eksepsi”.
Keberatan diajukan setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum dan keberatan diajukan secara tertulis sebelum sidang memeriksa materi perkara, apabila keberatan diajukan di luar kesempatan tersebut tidak akan diperhatikan. Untuk mengajukan keberatan tidak diatur bagaimana bentuk keberatan itu, hanya dalam undang-undang dijelaskan tentang jenis dari keberatan itu. Menurut pasal 156 ayat (1) KUHAP, jenis keberatan ada 3 macam dengan 3 macam keberatan tersebut terdakwa/ penasehat hukumnyadapat mengajukan 3 macam sekaligus atau memilih salah satu yang ada relevansinya antara keberatan dengan surat dakwaan. 3 macam keberatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya;
Keberatan tentang wewenang pengadilan tersebut adalah berkenaan dengan kompetensi dari pengadilan tersebut yaitu Kompetensi Absolu dan Kompetensi Relatif.
-          Kompetensi Absolut, adalah berhubungan dengan kekuasaan mengadili dari suatu pengadilan, bahwa tidak setiap pengadilan mempunyai kekuasaan mengadili satu kasus perkara. Pengadilan Negeri Umum tidak memiliki kekuasaan mengadili jenis perkara Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama tidak memiliki kekuasaan mengadili jenis perkara Pidana.
-          Kompetensi Relatif, adalah bahwa tiap pengadilan itu mempunyai daerah hukum. Apabila suatu tindak pidana dilakukan seseorang di daerah hukum Malang maka yang memiliki kekuasaan/kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri Malang. Jadi apabila terdakwa melakukan tindak pidana di Malang, akan tetapi perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan, maka terdakwa/penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan/ eksepsi dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri Pasuruan tidak tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.
2.      Keberatan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima;
Keberatan dengan alasan surat dakwaan tidak dapat diterima pada umumnya didasarkan atas kewenangan menuntut dari Penuntut Umum, apabila wewenang Penuntut Umum dalam menuntut suatu tindak pidana sudah hapus dan tindak pidana sudah hapusdan tindak pidana tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, terdakwa/ penasehat hukumnya berhak mengajukan keberatan atas hak menuntuk dari Penuntut Umum atas suatu perkara sudah hapus. Apa yang dimaksud kewenangan hak Penuntut Umum untuk menuntut suatu tindak pidana sudah dihapus diatur dalam pasal:
a.       Pasal 75 KUHP mengatur ”orang yang mengadukan Pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan”
Menurut pasal tersebut apabila suatu tindak pidana aduan, dimana pengadu telah menarik kembali aduannya, namun tindak pidana tersebut dilimpahkan ke pengadilan oleh Penuntut Umum untuk disidangkan. Dalam hal tersebut, terdakwa/penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan bahwa aduan telah ditarik kembali dan menurut pasal 75 KUHP kewenangan Penuntut umum telah dihapus.
b.      Kasus pidana yang diatur dalam pasal 76 KUHP yang biasa disebut ”nebis in idem”
c.       Kasus pidana yang diatur dalam pasal 78 KUHP yang biasa disebut ”daluwarsa”
d.      Surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum bukan perkara pidana tetapi perkara perdata

3.      Keberatan bahwa surat dakwaan harus dibatalkan.
Dasar surat dakwaan harus dibatalkan diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP. Apabila surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak memenuhi unsur materiil yang dimuat dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP adalah batal demi hukum. Sedangkan surat dakwan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) a KUHAP dapat dibatalkan oleh hakim karena dapat mengakibatkan eror in persona.

0 komentar:

Post a Comment