Pages

BAGIAN UMUM DAN BAGIAN KHUSUS DALAM HUKUM PIDANA

Aturan umum atau ketentuan umum

  • hukum umum yang berlaku untuk seluruh lapangan hukum pidana.

Dalam ketentuan pasal 10 KUHP menyatakan pidana terdiri atas ;

  1. Pidana pokok

- Pidana mati

- Pidana penjara

- kurungan

- Denda

b. Pidana tambahan

-pencabutan hak tertentu

-perampasan barang tertentu

-pengumuman keputusan hakim

Dalam buku KUHP terdapat 3 buku yaitu ;

1 tentang aturan umum

bab1. tentang batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan

2. tentang pidana

3. tentang hal-hal yang menghapus,mengurangkan atau memberat pengenaan pidana

4.tantang percobaan

5.tentang pernertaan dalam melakukan tindakan pidana

6.tentang perbarengan

7.tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam kejahatan yang hanya di tuntut atas pengaduan

8.tentang hapus kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana ,serta dua bab lainya yaitu 9 dan 10.

Bagian khusus atau ketentuan khusus

  • yaitu ketentuan yang memuat aturan-aturan tentang perbuatan-perbuatan mana yang dapat dipidana serta menentukan ancaman pidananya

2. tentang kejahatan

bab 1.tentang kejahatan terhadap keamanan negara

2. kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden

3. kejahatan terhadap negara sahabat dan trhadap kepala negara dan wakilnya

4. kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan kenegaraan

5. kejahatan terhadap ketertiban umum

6 perkelahian tanding

dll

3.tentang pelanggaran

bab 1.tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan umum

2.pelanggaran ketertiban umum

3. pelamggaran terhadap penguasa umum

4 pelanggaran terhadap asal-usul perkawinan

5. pelanggaran terhadap orang yag memerlukan pertolongan

6. pelanggaran

dll

0 komentar:

Post a Comment