Pages

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan ditentukan aturan hukum itu.
Sumber hukum dikenal dua macam yaitu :
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak factor yaitu :
a. Sejarah, yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif.
b. Faktor Soiologis, yaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis.
c. Fakotor Filosofis,yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu.
2. Sumber Hukum Formil
Yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat.


Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara adalah :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan/Praktek hukum administrasi Negara
c. Yurispudensi
d. Doktrin/pendapat para ahli
a.d. a. Undang-undang
Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undang-undang. Seluruh peraturan-peraturan organic merupakan Sumber Hukum Administrasi Negara. Jadi sumber hukum administrasi Negara adalah sesuai dengan tata urutan/ hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
1. Perda Provinsi
2. Perda Kabupaten / Kota
3. Perdes / Peraturan yang setingkat
Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang/legislator. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah- asalah yang akan diatur dengan Undang-Undang, misalnya :
1. Tentang Kewarganegaraan
2. Tentang syarat-syarat Pembelaan Negara
3. Tentang Keuangan Negara
4. Tentang Pajak
5. Tentang Pengajaran
6. Tentang Pemerintah Daerah dan lain-lain.
Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 20 UUD 45). Materi Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang . Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan untuk melaksanakan Undang-undang. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan Undang-undang atau melaksanakan Peraturan Pemerintah. Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat serta penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang lebih tinggi.

0 komentar:

Post a Comment