Pages

SistemPemilu & SistemPemilu Indonesia

SistemPemilu

Sistem perwakilan distrik (single member constituency)
Sistem perwakilan berimbang/proporsionil (multi member constituency)

- Sistem Perwakilan Distrik
a. Sistem yang ditentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/distrik hanya memilih seorang wakil.
b. Jumlah distrik yang dibagi sama dengan jumlah anggota parlemen

Kelemahan:
Kurang memperhatikan partai kecil/minoritas
Kurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya

Kebaikan:
Calon yang dipilih dikenal baik karena batas distrik
Mendorong kearah integrasi parpol, karena hanya memperebutkan satu wakil
Sederhana dan mudah dilaksanakan
Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil (integrasi)


- Sistem Perwakilan Proporsional
a. Jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh
b. Wilayah negara dibagi-bagi ke dalam daerah-daerah tetapi batas-batasnya lebih besar dari pada batas sistem distrik
c. Kelebihan suara dari jatah satu kursi bisa dikompensasikan dengan kelebihan daerah lain
d. Terkadang, dikombinasikan dengan sistem daftar (list system), dimana daftar calon disusun berdasarkan peringkat

Kelemahan:
Mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru
Wakil lebih terikat dan loyal dengan partai dari pada rakyat atau daerah yang diwakilinya
Banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil
Kelebihan:
Setiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan, sehingga tidak ada suara yang hilang
Sistem Pemilu di Indonesia

Bagaimana Pengaturan Pemilu dalam UUD 1945?
Pasal 18 (3): Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 19 (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 22C (1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ; (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari seperti jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 22E: PEMILU

Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008:
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

PilpresdalamUUD 1945
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)


Pasal 3 ayat (2) & (4)
- PemiluPresidendanWakilPresidendilaksanakansetiap5 (lima) tahunsekalipadahariliburatauhariyang diliburkan.
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat – lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.

Pasal4
- Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota.

Sistem pemilu yang digunakan di Indonesia adalah Sistem Perwakilan Proporsional, ciri-cirinya adalah banyaknya partai yang bersaing.

0 komentar:

Post a Comment