Pages

PENYIMPANGAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB DALAM KELUARGA

I. Pendahuluan
I.1. Latar Belakang
Arah baru kehidupan bangsa Indonesia di masa depan semakin tertuju pada model interaksi sosial yang mendambakan terwujudnya nilai-nilai demokrasi. Fenomena baru ini merupakan peluang emas yang terlalu mahal untuk diabaikan. Dengan demikian, upaya pengembangan nilai-nilai demokrasi, khususnya melalui domain keluarga dan kehidupan sosial kemasyarakatan merupakan hal yang amat signifikan. Demokrasi di tingkat negara sangat membutuhkan dukungan dari berbagai lapisan sosial, terutama dukungan dari unit-unit keluarga dan berbagai komunitas sosial lainnya.
Demi terwujudnya cita-cita kehidupan berdemokrasi di atas, setiap warga sebagaimana tercermin dalam struktur keluarga sejak dini harus dapat memahami berbagai komponen yang dapat menopang terealisasinya kehidupan demokratis yang dimaksud, di antaranya ialah pemahaman tentang hak dan tanggung jawab dalam sebuah keluarga. Demikian pula setiap anggota keluarga maupun anggota masyarakat harus mendapatkan sekaligus memberikan berbagai bentuk dukungan maupun perlindungan, terutama yang bersifat moril demi terwujudnya akselerasi kehidupan sosial yang demokratis dan berkeadaban.
Namun yang terjadi di lapangan sangatlah memprihatinkan, sebab masih banyak sekali penyimpangan-penyimpangan hak dan tanggung jawab dalam keluarga maupun di dalam masyarakat.
Oleh karena itu diharapkan setiap keluarga dapat mengetahui hak dan tanggung jawabnya masing – masing, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam keluarga.

I.2. Rumusan Masalah

I.2.1. Bagaimana penyebab terjadinya Penyimpangan Hak dan Tanggung jawab dalam keluarga?
I.2.2. Bagaimana upaya pencegahan terjadinya KDRT?

II. Pembahasan
II.1. Penyebab terjadinya Penyimpangan Hak dan Tanggung jawab dalam keluarga.
Dalam kehidupan berkeluarga, segenap elemen yang ada dalam keluarga tersebut memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, walaupun dalam bentuk yang berbeda.

“Nasib tragis dialami Atik Widiyowati, 24, warga Desa Sukonolo, Bululawang. Dia sekarat setelah suaminya, Subandi, 24, membabi-buta menghajarnya di pinggir jalan Dusun Ganden, Sukonolo. Peristiwa yang terjadi kemarin pagi pukul 05.15 itu, juga nyaris merenggut nyawa Subandi karena dia berusaha bunuh diri setelah mengetahui istrinya sekarat.
Kini Atik kini masih menjalani perawatan intensif di RSSA. Sedangkan nyawa Subandi terselamatkan setelah ditolong warga sekitar. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ditangani Polsek Bululawang.
Menurut informasi, KDRT tersebut dipicu masalah ekonomi yang menjerat pasangan tersebut. Sejak menikah lima tahun yang lalu, ekonomi keduanya tidak pernah berubah. Subandi yang tidak memiliki pekerjaan tetap tidak bisa memberikan pendapatan lebih kepada keluarganya. Dia juga dianggap tidak jujur tentang penghasilannya setiap kali bekerja sebagai buruh tani.”

Dari contoh kasus di atas kita dapat mengetahui beberapa faktor pemicu kekerasan dalam rumah tangga, yaitu faktor ekonomi serta penyimpangan hak dan tanggung jawab oleh sang suami, awal mula dikarenakan perekonomian keluarga yang makin memburuk, kemudian istri merasa sang suami tidak jujur tentang penghasilan hasil kerja sang suami. Kekerasan seperti ini bisa dihindarkan apabila sang suami mengetahui kewajibannya sebagai suami dan mengetahui hak-hak sang istri.

“Tindak kekerasan dan kejahatan kepada anak sudah pada tingkat yang mencemaskan dan mengkhawatirkan. Bahkan, di akhir triwulan pertama tahun 2007 lalu, muncul kasus dengan tingkat ekstrimitas yang tinggi, yakni sejumlah kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus terkini, Maret 2008, seorang ibu membunuh bayi dan balita dengan cara menceburkan mereka ke bak mandi. Modus baru yang perlu diwaspadai, kasus perdagangan anak untuk dijual organ tubuhnya
Ia menjelaskan, karena kekerasan dan kejahatan terhadap anak pelakunya orang terdekat, mungkin ibu-bapak kandung, ibu dan bapak tiri, kakek, nenek, paman, supir pribadi, guru, atau tukang kebun dan atau tukang ojek pengantar ke sekolah, banyak kasusnya tidak terungkap dan tidak dilaporkan. Keluarga, diyakini merasa itu sebagai aib atau akan mem-permalukan keluarga.”

Perlu kita ketahui anak adalah sesuatu anugrah yang diberikan oleh Allah swt, dari fakta di atas yang menjelaskan bahwa anak sebagai aib yang akan mempermalukan keluarga sangatlah tidak dibenarkan. Hal itu jelas mengakibatkan penyimpangan kewajiban orang tua dan hilangnya hak seorang anak yang seharusnya dia peroleh. Pelaku penyimpangan tersebut seharusnya ditindak tegas karena sudah sangat tidak beradab. Keluarga seharusnya saling menjaga kewajiban dan hak mereka satu sama lainnya.
Masing-masing anggota keluarga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Bapak/suami sebagai kepala keluarga mempunyai hak untuk ditaati, selama tidak bertentangan dengan perintah Allah, sekaligus memiliki tanggung jawab setimpal untuk melindungi/ mendamppingi dan menafkahi segenap anggota keluarga. Demikian pula, para ibu/istri memiliki hak untuk dilindungi/didampingi dan dinafkahi oleh bapak/suami, tetapi juga sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Penyimpangan hak dan tanggung jawab sering terjadi karena para anggota keluarga tidak mengetahui dan belum mengerti apa hak dan tanggung jawabnya masing-masing di dalam keluarga. Sebagai contoh seorang istri yang tidak mengerti akan haknya di dalam keluarga. Ketidakmengertian akan bentuk kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) sering membuat para istri tak mengerti apa haknya dalam rumahtangga. Padahal, sebagai manusia, hak istri dan suami sama.



II.2. Upaya pencegahan terjadinya KDRT.
Akibat dari terjadinya penyimpangan hak dan tanggung jawab di dalam keluarga sering berbuntut pada kekerasan dalam rumah tangga(KDRT). Banyak cara untuk mencegah terjadinya KDRT, salah satunya yaitu dengan membuat Undang-Undang KDRT. Kemudian cara pencegahan yang lain yaitu dengan cara pemberdayaan ekonomi perempuan.

“LSM Perempuan Kemaslahatan Keluarga (PKK) Kabupaten Probolinggo kemarin menggelar Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pedesaan. Hadir sebagai pembicara, ketua LSM PKK Dian Prayuni dan Sekretaris Umum Solidaritas Buruh Migran (SBMI) Dewi Puspa Ernawati.
Pelatihan yang dimulai pukul 08.00 itu bertempat di SDN 1 Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo. Sekitar 400 perempuan dari desa-desa di Kecamatan Pakuniran, Besuk, Paiton, Kotaanyar, dan Gading hadir sebagai peserta pelatihan bertema Pemberdayaan Usaha Keluarga: Upaya Solusi Permasalahan Ekonomi Bangsa itu.
Dian Prayuni menjelaskan, sesungguhnya peranan perempuan dalam rumah tangga sangat dominan. Namun, terutama di pedesaan, masih sangat terbatas pada peranan domestik dalam rumah tangga. Belum menyentuh peranan perekonomian keluarga.
"Secara tradisional, perempuan menerima nafkah dari laki-laki. Kesan ini menyebabkan perempuan menjadi terpinggirkan, baik di keluarga maupun di lingkungan sosialnya. Perempuan sering dianggap diberi makan oleh laki-laki, dianggap sebagai pengikut laki-laki, dan menjadi lebih beresiko sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga," terangnya.”

Jika perempuan mampu menghasilkan uang, maka posisi tawar terhadap suami akan meningkat. Sehingga suami tidak mudah melakukan kekerasan terhadap istri. Selama istri terus menggantungkan hidup pada suami, posisi tawarnya akan rendah. Terlebih dengan meningkatnya biaya hidup, penghasilan suami akan semakin terbatas untuk mencukupi kebutuhan Sehingga potensi munculnya kekerasan akan semakin besar.






III. Penutup.
III.1. Kesimpulan.
III.1.1. Penyimpangan hak dan tanggung jawab sering terjadi karena para anggota keluarga tidak mengetahui dan belum mengerti apa hak dan tanggung jawabnya masing-masing di dalam keluarga. Ketidakmengertian akan bentuk kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) sering membuat para istri tak mengerti apa haknya dalam rumahtangga. seperti yang tertuang dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 7/1984, dan berlaku sebagai hukum nasional. Isinya, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam segala bidang.
III.1.2. Banyak cara untuk mencegah terjadinya KDRT, salah satunya yaitu dengan membuat Undang-Undang KDRT. Kemudian cara pencegahan yang lain yaitu dengan cara pemberdayaan ekonomi perempuan. Selama isteri terus menggantungkan hidup pada suami, posisi tawarnya akan rendah. Terlebih dengan meningkatnya biaya hidup, penghasilan suami akan semakin terbatas untuk mencukupi kebutuhan Sehingga potensi munculnya kekerasan akan semakin besar.


Daftar Pustaka

- Radar Semarang
[ Jum'at, 31 Oktober 2008 ]
Cegah Kekerasan dalam Keluarga

- Radar Semarang
[ Selasa, 23 September 2008 ]
Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Cegah KDRT

- Kompas.com
Kamis, 27 November 2008 | 08:53 WIB
Hai Para Istri, Kenali Hakmu!
- Radar Bromo
[ Senin, 22 Desember 2008 ]
Perempuan Harus Berwawasan Ekonomi

- Radar Madiun
[ Kamis, 20 November 2008 ]
Angka Perceraian Meningkat

0 komentar:

Post a Comment